Pengertian
Qira’atul-Qur’an
Secara etimologi, lafal qira’at ( قراءة
) merupakan bentuk masdar dari ( قرأ
) yang artinya bacaan. Sedangkan menurut terminologi, terdapat berbagai
pendapat para ulama yang sehubungan dengan pengertian qira’at ini.
Menurut Al-Dimyathi sebagaimana
dikutip oleh Dr. Abdul Hadi al-Fadli bahwasanya qira’at adalah: “Suatu ilmu
untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an, baik yang disepakati
maupun yang diikhtilapkan oleh para ahli qira’at, seperti hazf (membuang
huruf), isbat (menetapkan huruf), washl (menyambung huruf), ibdal
(menggantiukan huruf atau lafal tertentu) dan lain-lain yang didapat melalui
indra pendengaran.”
Sedangkan menurut Imam
Shihabuddin al-Qushthal, qira’at adalah “Suatu ilmu untuk mengetahui
kesepakatan serta perbedaan para ahli qira’at, seperti yang menyangkut aspek
kebahasaan, i’rab, isbat, fashl dan lain-lain yang diperoleh dengan cara
periwayatan.”
Dari definisi-definisi di atas,
tampak bahwa qira’at al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad SAW, melalui al-sima
( السماع ) dan
an-naql ( النقل ).
Berdasarkan uraian di atas pula dapat disimpulkan bahwa: Yang dimaksud qira’at
dalam bahasan ini, yaitu cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an sebagaimana di
ucapkan Nabi atau sebagaimana di ucapkan para sahabat di hadapan Nabi lalu
beliau mentaqrirkannya.
- Qira’at al-Qur’an diperoleh berdasarkan periwayatan Nabi SAW, baik secara fi’liyah maupun taqririyah.
- Qira’at al-Qur’an tersebut adakalanya memiliki satu versi qira’at dan adakalanya memiliki beberapa versi.
Selain itu ada beberapa ulama
yang mengaitkan definisi qira’at dengan madzhab atau imam qira’at tertentu.
Muhammad Ali ash-Shobuni misalnya, mengemukakan definisi sebagai berikut:
“Qira’at merupakan suatu madzhab tertentu dalam cara pengucapan al-Qur’an,
dianut oleh salah satu imam qira’at yang berbeda dengan madzhab lainnya,
berdasarkan sanad-sanadnya yang bersambung sampai kepada Nabi SAW.”
Sehubungan dengan ini, terdapat
beberapa istilah tertentu dalam menisbatkan suatu Qira’at al-Qur’an kepada
salah seorang imam qira’at dan kepada orang-orang sesudahnya. Istilah tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:
1.
القرأة
: Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang imam qira’at
tertentu seperti qira’at Nabi umpamanya.
2.
الرواية
: Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang perawi qira’at
dari imamnya.
3.
الطريق
: Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang pembaca al-qur’an
berdasarkan pilihannya terhadap versi qira’at tertentu.
Latar
Belakang Timbulnya Perbedaan Qira’at
Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pula dari para ulama tentang apa sebenarnya yang menyebabkan perbedaan tersebut. Berikut pendapat para ulama:
Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pula dari para ulama tentang apa sebenarnya yang menyebabkan perbedaan tersebut. Berikut pendapat para ulama:
a.
Sebagaimana
ulama berpendapat bahwa perbedaan Qira’at al-Qur’an disebabkan karena perbedaan
qira’at Nabi SAW, artinya dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an, beliau
membacakannya dalam berbagai versi qira’at. Contoh: Nabi pernah membaca ayat 76
surat ar-Rahman dengan qira’at yang berbeda. Ayat tersebut berbunyi:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَ عَبْقَرِيٍّ حِسَاٍن
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَ عَبْقَرِيٍّ حِسَاٍن
Lafadz ( رَفْرَفٍ ) juga pernah dibaca Nabi
dengan lafadz ( رَفَارَفٍ
), demikian pula dengan lafadz ( عَبْقَرِيٍّ ) pernah dibaca ( عَبَاقَرِيٍّ ), sehingga menjadi:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيٍّ حِسَانٍ
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيٍّ حِسَانٍ
b.
Pendapat
lain mengatakan: Perbedaan pendapat disebabkan adanya taqrir Nabi terhadap
berbagai qira’at yang berlaku dikalangan kaum muslimin pada saat itu. Sebagai
contoh: ( حَتَّى حِيْنَ ) dibaca ( حَتَّى عِيْنَ ), atau ( تَعْلَمْ ) dibaca ( تِعْلَمْ ).
c.
Suatu
pendapat mengatakan, perbedaan qira’at disebabkan karena perbedaannya qira’at
yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi melalui perantaraan Malaikat jibril.
d.
Jumhur
ulama ahli qira’at berpendapat perbedaan qira’at disebabkan adanya riwayat para
sahabat Nabi SAW menyangkut berbagai versi qira’at yang ada.
e.
Sebagian
ulama berpendapat, perbedaan qira’at disebabkan adanya perbedaan dialek bahasa
di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya al-Qur’an.
f.
Perbedaan
qira’at merupakan hasil ijtihad atau rekayasa para imam qira’at. Bayhaqi
menjelaskan bahwa mengikuti orang-orang sebelum kita dalam hal-hal qira’at
merupakan sunnah, tidak boleh menyalahi mushaf dan tidak pula menyalahi qira’at
yang mashur meskipun tidak berlaku dalam bahasa arab.
Tingkatan
Qira’at
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa qira’at bukanlah merupakan hasil ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Nabi SAW. Namun untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Nabi SAW dan mana yang bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu. Ada 3 persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at shahih, yaitu:
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa qira’at bukanlah merupakan hasil ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Nabi SAW. Namun untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Nabi SAW dan mana yang bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu. Ada 3 persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at shahih, yaitu:
1. صحة السند , harus memiliki sanad yang
shahih
2. مطابقة الرسم , harus sesuai dengan rasm mushaf
salah satu mushaf Utsmani
3. موافقة العربية , harus sesuai dengan kaidah
Bahasa Arab.
Jika salah satu dari
persyaratan ini tidak terpenuhi, maka qira’at itu dinamakan qira’at yang lemah,
syadz atau bathil. Berdasarkan kuantitas sanad dalam periwayatan qira’at
tersebut dari Nabi SAW, maka para ulama mengklasifikasikan qira’at al-Qur’an
kepada beberapa macam tingkatan. Sebagian ulama membagi qira’at kepada 6 macam
tingkatan, yaitu sebagai berikut:
Ø المتواتر : Qira’at yang dinukil oleh
sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta.
Ø المشهور : Qira’at yang shahih sanadnya
tetapi tidak mencapai derajat mutawatir dan sesuai dengan kaidah Bahasa Arab
juga rasm Utsmani.
Ø الآحد : Qira’at yang shahih sanadnya
tetapi menyalahi rasm Utsmani ataupun kaidan Bahasa Arab (qira’at ini tidak
termasuk qira’at yang diamalkan).
Ø الشاذ : Qira’at yang tidak shahih
sanadnya, seperti qira’at مَلَكَ
يَوْمَ الدِّيْنِ , versi lain qira’at yang
terdapat dalam firman Allah, berikut: مَالِكِ يَوْمِ
الدِّيْنِ (الفاتحة:4)
Ø الموضوع : Qira’at yang tidak ada
asalnya.
Ø المدرج : Qira’at yang berfungsi
sebagai tafsir atau penjelas terhadap suatu ayat al-Qur’an.
Macam-macam Qira’at
Yang dimaksud dengan macam-macam qira’at disini yaitu ragam qira’at yang dapat diterima sebagai qira’at al-Qur’an. Dan hal ini banyak menyangkut qira’at sab’ah dan qira’at syazzat.
a. Qira’at Sab’ah
Yaitu tujuh versi qira’at yang diisbatkan kepada para imam qira’at yang berjumlah tujuh orang, yaitu: Ibn Amir, Ibn Katsir, Ashm, Abu Amr, Hamzah, Nafi dan al-Kisai. Qira’at ini dikenal di dunia Islam pada akhir abad ke-2 hijrah, dan di bukukan pada akhir abad ke-3 hijrah di Baghdad, oleh seorang ahli qira’at bernama Ibn Mujahid Ahmad Ibn Musa Ibn Abbas.
Contoh qira’at sab’ah yang tidak mempengaruhi makna, adalah: وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا {البقرة : 83} Ibn Katsir, Abu Amr, Nafi, Ashm dan Ibn Amir membaca حُسْبًا , sementara Hamzah dan al-Kisai membaca حَسَنًا .
Contoh qira’at sab’ah yang mempengaruhi makna, adalah: وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ {الأنعام : 132 } Ibn Amir membaca تَعْمَلُوْنَ , sementara yang lainnya membaca يَعْمَلُوْنَ .
Yaitu tujuh versi qira’at yang diisbatkan kepada para imam qira’at yang berjumlah tujuh orang, yaitu: Ibn Amir, Ibn Katsir, Ashm, Abu Amr, Hamzah, Nafi dan al-Kisai. Qira’at ini dikenal di dunia Islam pada akhir abad ke-2 hijrah, dan di bukukan pada akhir abad ke-3 hijrah di Baghdad, oleh seorang ahli qira’at bernama Ibn Mujahid Ahmad Ibn Musa Ibn Abbas.
Contoh qira’at sab’ah yang tidak mempengaruhi makna, adalah: وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا {البقرة : 83} Ibn Katsir, Abu Amr, Nafi, Ashm dan Ibn Amir membaca حُسْبًا , sementara Hamzah dan al-Kisai membaca حَسَنًا .
Contoh qira’at sab’ah yang mempengaruhi makna, adalah: وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ {الأنعام : 132 } Ibn Amir membaca تَعْمَلُوْنَ , sementara yang lainnya membaca يَعْمَلُوْنَ .
b. Qira’at Syazzat
Yaitu qira’at yang sanadnya shahih, sesuai dengan kaidah Bahasa Arab, akan tetapi menyalahi rasm Ustmani. Dengan demikian qira’at ini dapat diterima eksistensinya, akan tetapi para ulama sepakat tidak mengakui kegunaannya, dengan kata lain qira’at ini dimaksudkan sebagai penjelasan terhadap qira’at yang terkenal diakui kegunaannya.
Beberapa contoh qira’at
syazzat:
• Qira’at Aisyah dan Hafsah
• Qira’at Ibn Mas’ud
• Qira’at Ubay Ibn Ka’ab
• Qira’at Sa’ad Ibn Abi Waqash
• Qira’at Ibn Abbas
• Qira’at Jabir
• Qira’at Aisyah dan Hafsah
• Qira’at Ibn Mas’ud
• Qira’at Ubay Ibn Ka’ab
• Qira’at Sa’ad Ibn Abi Waqash
• Qira’at Ibn Abbas
• Qira’at Jabir
Kegunaan Mempelajari Qira’at
Dengan bervariasinya qira’at, maka banyak sekali manfaat atau faedahnya, diantaranya:
- Menunjukkan betapa terpelihara dan terjaganya kitab Allah dari perubahan dan penyimpang
- Meringankan umat Islam dan memudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an
- Bukti kemukjizatan al-Qur’an dari segi kepadatan makna, karena setiap qira’at menunjukkan sesuatu hukum syara tertentu tanpa perlu pengulangan lafadz.
- Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam qira’at lai
- Memperbesar pahala.
Pengaruh
Perbedaan Qira’at Terhadap Istinbat Hukum
Sebelum masuk kepada pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbat hukum, kata istinbat ( إستنباط ) adalah Bahasa Arab yang akar katanya al-nabth ( النبط ) artinya air yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang menggali sumur.
Sebelum masuk kepada pengaruh perbedaan qira’at terhadap istinbat hukum, kata istinbat ( إستنباط ) adalah Bahasa Arab yang akar katanya al-nabth ( النبط ) artinya air yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang menggali sumur.
Adapun istinbat menurut bahasa
berarti: “Mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah)”, karena itu, secara
umum kata istinbat dipergunakan dalam arti istikhraj ( استخراج ), mengeluarkan. Sedangkan
menurut istilah, yang dimaksud istinbat yaitu:
إستخراج المعانى من النصوص بفرط الذهب وقوة الفريحة
“Mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash yang ada (al-Qur’an dan al-Sunnah), dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal.”
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa, esensi istinbat yaitu: Upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Mengenai obyek atau sasarannya yaitu dalil-dalil syar’i baik berupa nash maupun bukan nash, namun hal ini masih berpedoman pada nash.
Adapun perbedaan qira’at al-Qur’an yang khusus menyangkut ayat-ayat hukum dan berpengaruh terhadap istinbat hukum, dapat dikemukakan dalam contoh berikut:
Firman Allah SWT:
“Mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash yang ada (al-Qur’an dan al-Sunnah), dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal.”
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa, esensi istinbat yaitu: Upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat baik dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah. Mengenai obyek atau sasarannya yaitu dalil-dalil syar’i baik berupa nash maupun bukan nash, namun hal ini masih berpedoman pada nash.
Adapun perbedaan qira’at al-Qur’an yang khusus menyangkut ayat-ayat hukum dan berpengaruh terhadap istinbat hukum, dapat dikemukakan dalam contoh berikut:
Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ قَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ
اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْابِرُءُ وْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu.” (QS. al-Maidah/5: 6)
Ayat ini menjelaskan, bahwa
seseorang yang mau mendirikan shalat, diwajibkan berwudhu. Adapun caranya
seperti yang disebutkan dalam firman Allah di atas. Sementara itu, para ulama
berbeda pendapat tentang apakah dalam berwudhu, kedua kaki ( وارجلكم ) wajib dicuci ataukah hanya
wajib diusap dengan air.
Hal ini dikarenakan adanya dua versi qira’at yang menyangkut hal ini. Ibn
Katsir, Hamzah dan Abu Amr membaca وَاَرْجُلِكُمْ . Nafi, Ibn Amir dan al-Kisai membaca وَاَرْجُلَكُمْ Sementara Ashm riwayat Syu’bah
membaca وَاَرْجُلِكُمْ
, sedangkan Ashm riwayat Hafsah membaca وَاَرْجُلَكُمْ .Qira’at وَاَرْجُلَكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan
bahwa kedua kaki wajib dicuci, yang dalam hal ini ma’thuf kepada قَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ . Sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan
bahwa kedua kaki hanya wajib diusap dengan air, yang dalam hal ini ma’thuf
kepada وَامْسَحُوْابِرُءُ
وْسِكُمْ
Jumhur ulama cenderung memilih
qira’at وَاَرْجُلَكُم
, mereka memberikan argumentasi sebagai berikut:
· Menunjukkan
betapa terpelihara dan terjaganya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan.
·
Dalam
ayat tersebut Allah membatasi kaki sampai mata kaki, sebagaimana halnya
membatasi tangan sampai dengan siku. Hal ini menunjukkan bahwa dalam berwudhu,
kedua kaki wajib dicuci sebagaimana diwajibkannya mencuci kedua tangan.
Selain itu jumhur berupaya
menta’wilkan qira’at وَاَرْجُلِكُمْ
sebagai berikut:
1.
Qira’at
وَاَرْجُلِكُمْ
kedudukannya ma’thuf kepada kata وَاَيْدِيَكُمْ , akan tetapi kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca majrur disebabkan
karena berdekatan dengan رُءُ
وْسِكُمْ yang juga
majrur.
2.
Lafadz
اَرْجُلِكُمْ dalam
ayat tersebut dibaca majrur, semata-mata karena ma’thuf kepada lafadz وَاَرْجُلِكُمْ yang majrur. Akan tetapi
ma’thufnya hanya dari segi lafadz bukan dari segi makna.
Sementara itu, sebagian ulama
dari kalanga Syi’ah Immamiyyah cenderung memilih qira’at وَاَرْجُلِكُمْ . Sedangkan ulama azh-Zhahir
berpendapat bahwa dalam berwudhu diwajibkan menggabungkan antara mengusap dan
mencuci dua kaki, dengan alasan mengamalkan ketentuan hukum yang tedapat dalam
dua versi qira’at tersebut. Menurut Ibn Jabir ath-Thabari berpendapat bahwa
seseorang yang berwudhu, boleh memilih antara mencuci kaki dan mengusapnya
(dengan air).
Dari uraian di atas tampak jelas, bahwa perbedaan qira’at dapat menimbulkan
perbedaan istinbat hukum. Qira’at وارجلكم
dipahami oleh jumhur ulama dengan menghasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam
berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki, sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian ulama
dengan menghasilkan ketentuan hukum bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan
mencuci kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya
membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Dan
ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut.
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment