Pemerintah telah menerbitkan kebijakan
kewajiban penggunaan Obat Generik bagi institusi layanan medis Pemerintah,
melalui Permenkes No:HK.02.02/Menkes/068/I/2010 yang merupakan aturan baru dari peraturan sebelumnya, agar harga obat dapat terjangkau,
murah, mudah didapat dan kualitasnya sama dengan obat paten ataupun obat
bermerek. Adapun harga obat generik terbaru, sebanyak 453 item,
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.0301/Menkes/146/I/2010, tertanggal 27
Januari 2010.
Pertanyaan dari masyarakat yang sering
terlontar terkait dengan obat generik, diantaranya: apa beda obat generik dan
obat paten ? Mengapa obat generik lebih murah ? Apakah kualitas obat generik
tidak kalah dengan obat paten? Apakah kualitas obat paten pasti lebih bagus
dibanding obat generik ?
PENGERTIAN :
Untuk memudahkan perbedaan penamaan
obat, terkait generik dan paten, definisi singkatnya adalah sebagai
berikut:
OBAT GENERIK:
Adalah nama obat yang sama dengan zat
aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non
Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya:
Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine,
Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara
nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya.
OBAT PATEN:
Adalah hak paten yang diberikan kepada
industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset.
Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya,
setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah
ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut
tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi
lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun
2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8
ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer
adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat
antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak
paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan
amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa
mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain
(termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya
dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah
industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan
berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar
dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat
paten, lha wong masa hak paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan
macam-macam merek dan kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik
haraganya sekitar 3 ribu per tablet. Inipun menurut saya masih mahal.
OBAT GENERIK BERMEREK:
Adalah obat generik tertentu yang diberi
nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku
katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama
generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren,
Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.
Nah, jelaslah bahwa obat genrik bermerek
yang selama ini dianggap obat paten sebenarnya adalah obat generik yang diberi
merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian
paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan
kemasannya menarik.
PERBANDINGAN
Dari sekilas penjelasan di atas,
nampaklah bahwa khasiat zat aktif antara obat generik dan obat
generik bermerek adalah sama sejauh kualitas bahan dasarnya sama.
Contoh: misalnya saja penjenengan punya pabrik obat bernama cakmoki farma, yang
memproduksi Natriun diklofenak dalam 2 produk. Yang satu obat generik,
namanya otomatis Natrium diklofenak dengan nama produsen cakmoki farma. Adapun
produk obat generik bermerek menggunakan nama yang dipertimbangkan
agar mudah laku di pasaran, misalnya saja mokivoltar. Otomatis kualitas khasiat
kedua obat Natrium diklofenak yang diproduksi cakmoki farma sama saja, soalnya
membeli bahan dasar dari tempat yang sama dengan kualitas yang sama pula.
Bedanya hanya pada nama, kemasan dan tentunya harga. Yang satu Natrium
diklofenak generik dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai peraturan
dan satunya mokivoltar dengan harga lebih mahal, sesuai pangsa
pasar dan segala lika-likunya.
Mengapa harga obat
generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek ?
Sebagaimana contoh di atas, Natrium diklofenak 50 mg, para produsen obat yang
memproduksinya menggunakan nama generik yang sama, yakni Natrium diklofenak
dengan label generik. Tanpa promosi, tanpa upeti dan tanpa biaya-biaya non
produksi lainnya. Harganya sudah ditetapkan, yakni HNA (Harga Netto Apotek)
plus PPN = Rp 10.884,- berisi 50 tablet dan HET (Harga Eceran Tertinggi) = Rp
13.605,- sebagaimana diatur Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010. Artinya,
harga per tablet Natrium diklofenak 50 mg gak akan lebih dari Rp 272,- per
tablet, siapapun produsennya. Tidak bisa diotak-atik lagi. Itu sebabnya harga
obat generik jauh lebih murah ketimbang obat generik bermerek.

No comments:
Post a Comment