Kita sebagai manusia dengan keterbatasan
tidak mungkin mengetahui dan mengungkap seluruh hikmah yang terkandung dalam
apa yang Allah syariatkan dan tetapkan. Apa yang kita ketahui dari hikmah Allah
hanyalah sebagian kecil, dan yang tidak kita ketahui jauh lebih besar, “Dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (Al-Isra`: 85).
Allah adalah al-Hakim, pemilik hikmah,
tidak ada sesuatu yang Dia syariatkan kecuali ia pasti mengandung hikmah, tidak
ada sesuatu dari Allah yang sia-sia dan tidak berguna karena hal itu
bertentangan dengan hikmahNya.
Sekecil apapun dari hikmah Allah dalam
sesuatu yang bisa kita ketahui, hal itu sudah lebih dari cukup untuk mendorong
dan memacu kita untuk melakukan sesuatu tersebut karena pengetahuan tentang
kebaikan sesuatu melecut orang untuk melakukannya.
Setiap perintah Allah Subhanahu wa
Ta'ala mengandung kebaikan untuk hamba-hamba-Nya. Memperhambakan diri
kepada Allah bermanfaat untuk kepentingan dan keperluan yang menyembah bukan
yang disembah. “Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku
tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha
Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS.
Adz-Dzariyaat: 57-58)
Penghambaan kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala yang menjadi tujuan hidup dan tujuan keberadaan kita di dunia,
bukanlah suatu penghambaan yang memberi keuntungan bagi yang disembah, tetapi
penghambaan yang mendatangkan kebahagiaan bagi yang menyembah. Penghambaan yang
memberikan kekuatan bagi yang menyembahnya.
وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا
يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ
“Dan barangsiapa yang bersyukur maka
sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa
yang ingkar, maka sesungguhnya Rabbku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS.
An-Naml: 40)
Imam Qatadah berkata: “Sesungguhnya Allah
memerintahkan sesuatu kepada kalian bukan karena berhajat padanya, dan tidak
melarang sesuatu atas kalian karena bakhil. Akan tetapi Dia memerintahkan
sesuatu pada kalian karena di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk kalian, dan
melarang sesuatu karena di dalamnya terdapat mafsadat (kerusakan). Oleh
karenanya bukan hanya satu tempat di dalam al-Qur’an yang memerintahkan berbuat
perbaikan dan melarang berbuat kerusakan.”
Ibadah shalat yang merupakan ibadah
teragung dalam Islam termasuk ibadah yang kaya dengan kandungan hikmah kebaikan
bagi orang yang melaksanakannya. Siapa pun yang mengetahui dan pernah
merasakannya mengakui hal itu, oleh karena itu dia tidak akan rela
meninggalkannya, sebaliknya orang yang tidak pernah mengetahui akan berkata,
untuk apa shalat? Dengan nada pengingkaran. Begitu juga dalam perbedaan roka’at
dalam shalat 5 waktu.
Ada beberapa hikmah dari perbedaan roka’at pada
sholat 5 waktu:
1. Sholat subuh dikerjakan 2 rokaat, hikmahnya
adalah karena sholat shubuh dikerjakan setelah bangun dari tidur, dimana orang
biasanya masih malas untuk melakukan sesuatu.
2. Sholat dhuhur dan ashar dikerjakan 4 roka’at,
hikmahnya adalah karena kedua sholat tersebut dikerjakan pada saat kemalasan
yang ditimbulkan setelah tidur malam sudah hilang, sehingga energinya sudah
pulih kembali dan sudah semangat untuk mengerjakan aktifitas.
3. Sholat maghrib dikerjakan 3 roka’at, hikmahnya
adalah karena sholat maghrib dikerjakan pada waktu penghujung hari/ganjil siang
hari (witrun nahar) sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan
sayyidah A’isyah rodhiyallohu ‘anha ;
فُرِضَتْ صَلَاةُ السَّفَرِ
وَالْحَضَرِ رَكْعَتَيْنِ، فَلَمَّا أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ، وَتُرِكَتْ صَلَاةُ الْفَجْرِ
لِطُولِ الْقِرَاءَةِ، وَصَلَاةُ الْمَغْرِبِ لِأَنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ
“Pada mulanya diwajibkan shalat dua rakaat untuk
orang musafir dan muqim. Setelah Rasulullah menetap di Madinah shalat orang
yang mukim ditambah dua rakaat, shalat fajar tetap seperti biasa karena panjang
bacaannya dan begitu juga shalat maghrib karena dilaksanakan pada penghujung
hari.” (Shohih Ibnu Hibban, no.2738)
4.Sholat isya’ dikerjakan 4 roka’at, hikmahnya
adalah karena biasanya pada malam hari seseorang sudah tidak terlalu memiliki
kesibukan sekaligus mengganti kekurangan sholat dimalam hari, sebab dimalam
hari hanya diwajibkan 2 kali sholat, sedangkan disiang hari 3 kali sholat.
Wallohu a’lam.
Referensi :
1. Hasyiyah Al-Bujairomi Alal Khotib, Juz : 1 Hal : 380
2. Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Juz : 1 Hal : 85
2. Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Juz : 1 Hal : 85

No comments:
Post a Comment