Pengertian Zakat
Zakat mempunyai beberapa arti,
diantaranya :
Pertama : An-Nama (tumbuh
dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah
akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah
sangat banyak.
Kedua : Ath-Thaharah (suci),
artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan
membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
Ketiga : Ash-Sholahu (baik),
artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat
sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang
memilikinya.
Adapun zakat secara istilah adalah
jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada
orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Pengertian Infak
Infak dari akar kata : Nafaqa
(Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah
muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran
Islam.
Kata (infaq), yang huruf
akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”,
sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun
kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa
orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk
menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ
عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ
يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah
adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang
diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk
memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al
Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu
zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain
zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan
anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan,
tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin,
menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah.
Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan
pemberian yang bersifat materi.
Pengertian Sedekah.
Sedangkan “Sedekah“
secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga
huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur.
Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan
harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman
seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti),
sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله
عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - : الطُّهُورُ شَطْرُ
الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله
تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ
النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها رواه مسلم
Dari Abu Malik Al harits Bin
Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah
sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah
dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat
adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah
pelita dan AlQuran untuk berhujjah
terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang
pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada
pula yang membinasakan dirinya.” (HR.
Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan
mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan
sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti
menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih,
berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.
Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا :
يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي
، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ
: أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ
تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً
، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ
المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ
اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ :
أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu
'anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih
banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat,
mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan
kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi
kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah,
tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh
kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan
persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“.
Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara
kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada
yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada
yang halal, ia mendapat pahala”. (HR.
Muslim)
Kesimpulan
Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat
wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang
dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq
wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut infaq
yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk
sesuatu yang tidak wajib.
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment