Salah satu hal yang implisit, terkadang masih dibicarakan
bahkan diperdebatkan dikalangan masyarakat akar-rumput adalah mengenai adanya
waktu imsak, yaitu jeda waktu sebelum adzan sholat subuh dikumandangkan
(biasanya 10 menit sebelum adzan), pada waktu ini umumnya orang yang hendak
berpuasa berhenti makan dan minum.
Banyak yang menganggap bahwa ketika seseorang makan atau
minum pada waktu ini maka puasanya batal, sedangkan sebagian orang ada yang
menganggap sebaliknya, bahwa waktu imsak itu tak memiliki dasar hukum, sebab
larangan makan dan minum itu dimulai pada saat terbitnya fajar yang berarti
telah masuknya waktu sholat shubuh. Untuk itulah pemahaman ini perlu diluruskan
agar "waktu imsak"i tak lagi disalah pahami atau
ditentang.
Para ulama' telah menetapkan bahwa awal waktu pelaksanaan
puasa dimana seseorang tidak lagi diperbolehkan makan dan minum adalah ketika
fajar shodiq telah terbit, terbitnya fajar shodiq juga merupakan tanda telah
masuknya waktu sholat shubuh, fajar shodiq ialah terlihatnya cahaya putih yang
melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah timur akibat pantulan
cahaya matahari oleh atmosfer.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syara' Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan:
ويجوز أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر لقوله
تعالى : فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط
الأبيض من الخيط الاسود من الفجر
"Dan diperbolehkan makan, minum dan menggauli istri
sampai terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ
اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian) dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukkalian, dan Makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqoroh :
187)
Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Addi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Addi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada
beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di
bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bantalmu itu terlalu lebar.
Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih)
adalah cahaya siang." (Shahih Muslim, no. 1090)
Syekh Abu 'Ubaid menjelaskan: Maksud "Benang Putih"
adalah fajar shodiq, sedangkan "Benang Hitam" adalah waktu
malam.
Dari keterangan diatas dapat dipahami, bahwa anggapan yang
menyatakan bahwa ketika waktu imsak tiba maka seseorang tak lagi boleh makan
dan minum, sebab larangan makan dan minum baru berlaku saat fajar shodiq telah
terbit yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan sholat
shubuh. Lalu mengenai anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa
"waktu imsak" tak memiliki dasar juga tidak bisa dibenarkan, sebab
"penambahan" waktu imsak memiliki dasar yang kuat.
Penambahan waktu ini diantaranya didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia mengisahkan:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا
فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى» ، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ
فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: كَقَدْرِ
مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit
radhiyallahu 'anhu pernah sahur bersama, ketika keduanya telah selesai, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam beranjak untuk mengerjakan sholat, kemudian beliau
sholat. Kami bertanya pada Anas: "Berapa waktu diantara selesainya mereka
berdua sahur dan masuknya keduanya untuk mengerjakan sholat? Anas menjawab:
"Kira-kira seseorang membaca 50 ayat al-qur'an." (Shahih Bukhari, no.
1134)
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author menjelaskan:
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu selesainya makan sahur dan mengerjakan
sholat adalah membaca 50 ayat al-qur'an.
Sedangkan perkiraan waktu "10 menit" sebelum adzan
shubuh dikumandangkan adalah ijtihad para ulama', sebab dalam hadits tersebut
hanya dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai sahur sampai sholat shubuh
kira-kira membaca 50 ayat
al-qur'an.
Perlu dipahami pula bahwa hikmah dari penambahan waktu imsak
adalah sebagai sikap kehati-hatian (ikhthiyath) agar sebelum waktu sholat subuh
tiba seseorang sudah tidak dalam keadaan makan dan minum sehingga menyebabkan
puasanya menjadi batal. Sikap berhati-hati seperti ini dianjurkan oleh agama,
dan atas dasar inilah para ulama' menetapkan bahwa ketika sedang berpuasa
dimakruhkan berlebihan ketika berkumur, karena dikhawatirkan airnya masuk dan
puasanya batal, begitu juga ditetapkan mengenai kemakruhan mencium istri ketika
puasa dengan alasan yang sama.
Kesimpulan akhirnya, waktu imsak memiliki dasar hukum agama,
dan pada waktu ini seseorang masih diperbolehkan makan dan minum sampai
terbitnya fajar, namun sebaiknya menyudahi makan dan minum pada saat telah
masuk waktu imsak sebgai sikap kehati-hatian, sebagaimana dicontohkan oleh
Nabi. Wallahu a'lam
bish-shawab.
Referensi:
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6 hal.
303
Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, juz 7 hal. 201
Nailul Author, juz 2 hal. 24

No comments:
Post a Comment