Para
ulama’ telah menetapkan kewajiban bagi seorang suami untuk
menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan pada
beberapa dalil, diantaranya firman Alloh;
فَإِنْ أَرْضَعْنَ
لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka
menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S.
Ath-Tholaq : 6)
Dan
firman Alloh;
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara yang baik” (Q.S.
Al-Baqoroh : 233)
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda;
إِذَا أَنْفَقَ
المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Jika
seorang muslim memberikan nafkah pada keluarganya , yang ia tujukan sebagai
amal kebajikan, maka nafkah tersebut akan menjadi sedekah baginya” (Shohih
Bukhori, no.5351 dan Shohih Muslim, no.1002)
Dalam
kitab Fathul Bari, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kata “sedekah” pada hadits diatas adalah “pahala”, maksudnya
orang yang menafkahi keluarganya itu akan mendapatkan pahala, dan pahala itu
akan didapatkan dengan syarat apabila nafkah itu diniatkan untuk mematuhi
perintah Alloh dan mendekatkan diri pada-Nya (niat ibadah) agar mendapatkan
pahala.
Imam
At-Thobari menerangkan; “Menafkahi keluarga itu hukumnya wajib, dan orang yang
memberikan nafkah akan diberikan pahala tergantung dari tujuan (niat) nya, dan
tidak ada yang salah dengan mengistilahkan nafkah dengan kata “sedekah”, bahkan
nafkah pada keluarga adalah sedekah yang lebih utama dibandingkan sedekah
sunat”.
Syekh
Al-Muhallab menjelaskan; “menafkahi keluarga itu hukumnya wajib berdasarkan
ijma’ (kesepakatan ulama’), sedangkan menafkahi keluarga disebut dengan sedekah
karena dikhawatirkan orang –orang akan mengira bahwa ketika mereka bekerja
untuk menafkahi keluarganya mereka tidak akan mendapatkan pahala, dan pada
umumnya mereka tahu kalau orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahala,
karena itulah dijelaskan bahwa menafkahi keluarga itu juga mendapatkan pahala,
dan agar supaya mereka baru bersedekah setelah kebutuhan keluarganya tercukupi,
karena keluarga lebih didahulukan”.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa pemahaman yang benar adalah bahwa orang
yang menafkahi keluarganya itu juga mendapatkan pahala (apabila diniati ibadah)
sebagaimana orang yang bersedekah juga mendapatkan pahala, bahkan pahala yang
didapatkan lebih besar dari pahala sedekah sunat. Wallohu a’lam.
Referensi :
1. Fathul Bari Li Ibnu Hajar, Juz : 9 Hal : 498
2. Faidhul Qodir Syarah Jami’us Shoghir, Juz : 6 Hal : 289

No comments:
Post a Comment