Sunday, 20 December 2015

NAFKAH KELUARGA, DUA PAHALA AMAL DALAM SATU AMAL

Para ulama’  telah menetapkan kewajiban bagi  seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya firman Alloh;

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. Ath-Tholaq : 6)

Dan firman Alloh;

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara yang baik” (Q.S. Al-Baqoroh : 233)


Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda;

إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

“Jika seorang muslim memberikan nafkah pada keluarganya , yang ia tujukan sebagai amal kebajikan, maka nafkah tersebut akan menjadi sedekah baginya” (Shohih Bukhori, no.5351 dan Shohih Muslim, no.1002)

Dalam kitab Fathul Bari, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “sedekah” pada hadits diatas adalah “pahala”, maksudnya orang yang menafkahi keluarganya itu akan mendapatkan pahala, dan pahala itu akan didapatkan dengan syarat apabila nafkah itu diniatkan untuk mematuhi perintah Alloh dan mendekatkan diri pada-Nya (niat ibadah) agar mendapatkan pahala.

Imam At-Thobari menerangkan; “Menafkahi keluarga itu hukumnya wajib, dan orang yang memberikan nafkah akan diberikan pahala tergantung dari tujuan (niat) nya, dan tidak ada yang salah dengan mengistilahkan nafkah dengan kata “sedekah”, bahkan nafkah pada keluarga adalah sedekah yang lebih utama dibandingkan sedekah sunat”.

Syekh Al-Muhallab menjelaskan; “menafkahi keluarga itu hukumnya wajib berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’), sedangkan menafkahi keluarga disebut dengan sedekah karena dikhawatirkan orang –orang akan mengira bahwa ketika mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya mereka tidak akan mendapatkan pahala, dan pada umumnya mereka tahu kalau orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahala, karena itulah dijelaskan bahwa menafkahi keluarga itu juga mendapatkan pahala, dan agar supaya mereka baru bersedekah setelah kebutuhan keluarganya tercukupi, karena keluarga lebih didahulukan”.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa pemahaman yang benar adalah bahwa orang yang menafkahi keluarganya itu juga mendapatkan pahala (apabila diniati ibadah) sebagaimana orang yang bersedekah juga mendapatkan pahala, bahkan pahala yang didapatkan lebih besar dari pahala sedekah sunat. Wallohu a’lam.



Referensi :
1. Fathul Bari Li Ibnu Hajar, Juz : 9  Hal : 498
2. Faidhul Qodir Syarah Jami’us Shoghir, Juz : 6  Hal : 289

No comments: