Saat ini kita
berada di penghujung bulan Dzulhijah; bulan ke 12 dari kalender hijriyah.
Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Moment yang sangat
pas untuk mempelajari kembali sejarah penetapan penanggalan hijriyah.
Kalender
hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan dalam hukum-hukum Islam.
Seperti haji, puasa, haul zakat, ‘idah thalaq dan lain sebagainya. Dengan
menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana disinggung dalam firman
Allah ta’ala,
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ ۗ َ
“Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)
Sebelum
penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan
peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Tahun renovasi Ka’bah misalnya,
karena pada tahun tersebut, Ka’bah direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar,
karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun fiil (gajah), karena saat itu
terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah. Oleh karena itu kita mengenal
tahun kelahiran Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dengan istilah tahun
fiil/tahun gajah. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang
tokoh sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.” Untuk acuan
bulan, mereka menggunakan sistem bulan qomariyah (penetapan awal bulan
berdasarkan fase-fase bulan)
Sistem
penanggalan seperti ini berlanjut sampai ke masa Rasulullah
shallallahu’alaihiwasallam dan khalifah Abu Bakr Ash-Sidiq radhiyallahu’anhu.
Barulah di masa khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu, ditetapkan kalender
hijriyah yang menjadi pedoman penanggalan bagi kaum muslimin.
Latar Belakang Penanggalan
Berawal dari
surat-surat tak bertanggal, yang diterima Abu Musa Al-Asy-‘Ari
radhiyahullahu’anhu; sebagai gubernur Basrah kala itu, dari khalifah Umar bin
Khatab. Abu Musa mengeluhkan surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui
sepucuk surat,
إنه يأتينا منك
كتب ليس لها تاريخ
“Telah sampai
kepada kami surat-surat dari Anda, tanpa tanggal.”
Dalam riwayat
lain disebutkan,
إنَّه يأتينا مِن
أمير المؤمنين كُتبٌ، فلا نَدري على أيٍّ نعمَل، وقد قرأْنا كتابًا محلُّه شعبان،
فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي
“Telah sampai
kepada kami surat-surat dari Amirul Mukminin, namun kami tidak tau apa yang
harus kami perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu
surat yang dikirim di bulan Sya’ban. Kami tidak tahu apakah Sya’ban tahun ini
ataukah tahun kemarin.”
Karena kejadian inilah kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah; menentukan kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.
Karena kejadian inilah kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah; menentukan kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.
Penetapan Patokan Tahun
Dalam
musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan
mengenai patokan awal tahun. Ada yang
mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi
shallallahu’alaihiwasallam. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat
sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan
dari masa raja Iskandar (Alexander). Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun
hijrahnya Nabi shallallahu’alaihiwasalam ke kota Madinah. Usulan ini
disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Hati Umar bin
Khatab radhiyallahu’anhu ternyata condong kepada usulan ke dua ini,
الهجرة فرقت بين
الحق والباطل فأرخوا بها
” Peristiwa
Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai
patokan penanggalan.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu mengutarakan
alasan.
Akhirnya para
sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.
Landasan mereka adalah firman Allah ta’ala,
لَمَسْجِدٌ
أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
Sesungguhnya
mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah
lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah:108)
Para sahabat
memahami makna “sejak hari pertama” dalam ayat, adalah hari pertama kedatangan
hijrahnya Nabi. Sehingga moment tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun
kalender hijriyah.
Al Hafidz Ibnu
Hajar Al-Asqalani rahimahillah dalam Fathul Bari menyatakan,
وأفاد السهيلي أن
الصحابة أخذوا التاريخ بالهجرة من قوله تعالى : لمسجد أسس على التقوى من أول يوم
لأنه من المعلوم أنه ليس أول الأيام مطلقا ، فتعين أنه أضيف إلى شيء مضمر وهو أول
الزمن الذي عز فيه الإسلام ، وعبد فيه النبي – صلى الله عليه وسلم – ربه آمنا ،
وابتدأ بناء المسجد ، فوافق رأي الصحابة ابتداء التاريخ من ذلك اليوم ، وفهمنا من
فعلهم أن قوله تعالى من أول يوم أنه أول أيام التاريخ الإسلامي ، كذا قال ،
والمتبادر أن معنى قوله : من أول يوم أي دخل فيه النبي – صلى الله عليه وسلم –
وأصحابه المدينة والله أعلم .
” Pelajaran dari As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta’ala,
لَمَسْجِدٌ
أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ
“Sesungguhnya
masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak
hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Sudah suatu hal
yang maklum; maksud hari pertama (dalam ayat ini) bukan berarti tak menunjuk
pada hari tertentu. Nampak jelas ia dinisbatkan pada sesuatu yang tidak
tersebut dalam ayat. Yaitu hari pertama kemuliaan islam. Hari pertama Nabi
shallallahu’alaihiwasallam bisa menyembah Rabnya dengan rasa aman. Hari pertama
dibangunnya masjid (red. masjid pertama dalam peradaban Islam, yaitu masjid
Quba). Karena alasan inilah, para sahabat sepakat untuk menjadikan hari
tersebut sebagai patokan penanggalan.
Dari keputusan
para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam
ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata
beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin
(sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Nabi shallallahu’alaihiwasallam
dan para sahabatnya ke kota Madinah. Allahua’lam. ” (Fathul Bari, 7/335)
Sebenarnya ada
opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi
shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu
Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,”
لأن المولد
والمبعث لا يخلو واحد منهما من النزاع في تعيين السنة ، وأما وقت الوفاة فأعرضوا
عنه لما توقع بذكره من الأسف عليه ، فانحصر في الهجرة ، .
“Karena tahun
kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara
pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan
menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan
peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)
Alasan lain
mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi shallallahu’alaihiwasallam
sebagai acuan; karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender
Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan.
Dan tidak
menjadikan tahun wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam
sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.
sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.
Penentuan Bulan
Perbincangan
berlanjut seputar penentuan awal bulan kalender hijriyah. Sebagian sahabat
mengusulkan bulan Ramadhan. Sahabat Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan
mengusulkan bulan Muharram.
بل بالمحرم فإنه
منصرف الناس من حجهم
“Sebaiknya
dimulai bulan Muharam. Karena pada bulan itu orang-orang usai melakukan ibadah
haji.” Kata Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu. Akhirnya para sahabatpun sepakat.
Alasan lain dipilihnya bulan muharam sebagai awal bulan diutarakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah,
لأن ابتداء العزم
على الهجرة كان في المحرم ؛ إذ البيعة وقعت في أثناء ذي الحجة وهي مقدمة الهجرة ،
فكان أول هلال استهل بعد البيعة والعزم على الهجرة هلال المحرم فناسب أن يجعل
مبتدأ ، وهذا أقوى ما وقفت عليه من مناسبة الابتداء بالمحرم
“Karena tekad
untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi
dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom)
Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Dari peristiwa baiat itulah awal mula hijrah. Bisa dikatakan hilal pertama setelah peristiwa bai’at adalah hilal bulan muharam, serta tekad untuk berhijrah juga terjadi pada hilal bulan muharam (red. awal bulan muharam). Karena inilah muharam layak dijadikan awal bulan. Ini alasan paling kuat mengapa dipilih bulan muharam.” (Fathul Bari, 7/335)
Dari musyarah
tersebut, ditentukanlah sistem penanggalan untuk kaum muslimin, yang berlaku
hingga hari ini. Dengan menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun dan
bulan muharam sebagai awal bulan. Oleh karena itu kalender ini populer dengan
istilah kalender hijriyah.
Ada beberapa
pelajaran yang bisa kita petik dari kisah penanggalan hijriyah di atas:
- Kalender hijriyah ditetapkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Dan kita tahu bahwa ijma’ merupakan dalil qot’i yang diakui dalam Islam.
- Sistem penanggalan yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan qomariyah. Hal ini diketahui dari surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy-‘ariy; di situ tertulis bulan sya’ban, hanya saja tidak diketahui tahunnya.
- Para sahabat menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka; baik urusan ibadah maupun dunia. Sehingga memisahkan penggunaan kalender hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia, adalah tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat. Seyogyanya bagi seorang muslim, menjadikan kalender hijriyah sebagai acuan penanggalan dalam kesehariannya.
- Kalender hijriyah merupakan syi’ar Islam, yang menbedakannya dengan agama-agama lainnya.
Demikian yang
bisa kami sampaikan. Allahu ta’ala a’lam bis showab.

No comments:
Post a Comment