Mubah
berbisnis dengan sistem Franchise dan penghasilan yang didapatkan adalah
penghasilan yang halal. Franchise/ الامْتِيَازُ
التِّجَارِيُّ (berasal dari bahasa prancis “Franchir”) yang
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan istilah Waralaba adalah adalah
kesepakatan bisnis antara Franchiser (pemilik sitem yang memberi
lisensi/pemberi Waralaba) dengan Franchisee (penerima sistem yang memperoleh
lisensi/penerima Waralaba).Sejumlah sumber menerangkan bahwa sistem ini
diperkenalkan oleh Isaac Singer asal Amerika serikat tahun 1850-an yang kemudian diikuti oleh John S Pemberton,
pendiri Coca Cola, General Motors Industry, dan sebagainya. Franchiser memberi
izin kepada Franchisee untuk menggunakan merek, nama, sistem, prosedur dan
semisalnya yang dimiliki/ditemukan Franchisor dengan syarat Franchisee bersedia
membayar sejumlah royalti secara periodik dan terikat oleh seluruh sistem
bisnis yang dibangun Franchisor. Menurut British Franchise Association
Franchise didefinisikan sebagai;
a contractual
license warranty by one person (the Franchisor) to another party (Franchisee)
to:
• Allow or require a Franchisee to run the
business within a certain period in a business that uses a brand owned by the
Franchisor.
• Require Franchisors to exercise control
continuously during the period of the agreement.
• Require Franchisors to provide assistance
to the Franchisee-run business on the subject in relation to the Franchisee
business organizations such as training of staff, merchandising, management or
others.
• Urge the Franchise periodically during the
joint Franchise Franchisee to pay some fee or royalty for the product or
service provided by the Franchisor to the Franchisee.
“Garansi
lisensi kontraktual oleh satu orang (Franchisor) ke pihak lain (Franchisee)
untuk:
~ Mengijinkan
atau meminta Franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis
yang menggunakan merek yang dimiliki oleh Franchisor.
~
Mengharuskan Franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode
perjanjian.
~ Mengharuskan
Franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap Franchisee pada subjek bisnis
yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha Franchisee seperti
training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
~ Meminta
kepada Franchisee secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk
membayarkan sejumlah fee Franchisee atau royalti untuk produk atau service yang
disediakan oleh Franchisor kepada Franchisee”
Dari definisi
di atas, bisa difahami bahwa Franchise adalah sebuah Akad, yaitu Akad antara
Franchisor dengen Franchisee. Akad ini bersifat finansial yang menuntut adanya
pertukaran imbalan (الْمُعَاوَضَةُ) karena Franchisor meminta fee/royalti secara rutin dan
periodik kepada Franchisee dengan imbalan penggunaan merek dagang tertentu,
kontrol, dan asistensi.
Dengan fakta
Franchise seperti ini maka Akad Franchise dalam Fikih Islam terkategori Akad
Syirkah bukan jual beli atau perkontrakan. Syirkah adalah Akad kerjasama antara
dua pihak yang bersepakat untuk melakukan aktifitas finansial dengan target
memperoleh laba yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Definisi ini sesuai dengan
fakta Franchise karena Franchise adalah Akad kerjasama antara Franchisor dengan
Franchisee untuk memperdagangkan produk bisnis tertentu dengan merek dan nama
yang ditemukan/dibangun Franchisor kemudian keuntungan bisnis tersebut dibagi
antara Franchisor dengan Franchisee dengan nisbah/prosentase tertentu.
Aktivitas finansial yang dilakukan Franchisor adalah pemberian izin menggunakan
merek dagang, kontrol, dan asistensi sementara aktivitas finansial Franchisee
adalah penyediaan modal dan menjalankan bisnis secara langsung.
Franchise
tidak bisa disebut Akad jual beli karena merek dagang, kontrol dan asistensi
tidak bisa disebut barang (الْبِضَاعَةُ) dalam istilah jual beli Fikih Islam, dan juga tidak bisa
disebut Akad Ijaroh/perkontrakan karena Franchisor bukan semata-mata memberikan
jasa asistensi bisnis tetapi memberikan lisensi penggunaan merek dagang, nama,
prosedur dan sistem bisnis yang ditemukan/dibangunnya. Jadi Franchise lebih
tepat digolongkan dalam Akad Syirkah, bukan Akad jual beli atau Ijaroh.
Dengen
melihat bahwa Franchise adalah bisnis
yang menggabungkan antara modal dan
tenaga dari pihak Franchisee dengan tenaga dari pihak Franchisor, maka sistem
bisnis ini termasuk Syirkah Mudhorobah. Namun, ketika yang dimanfaatkan dalam
kerjasama tersebut bukan hanya tenaga Franchisor tetapi juga kredibilitas
bisnis (الثِّقَةُ التِّجَارِيَّةُ) yang dimiliki Franchisor (yakni kepercayaan publik terhadap merek
dagang tertentu), maka Syirkah ini lebih tepat dimasukkan dalam Syirkah Wujuh
yang merupakan variasi dari Syirkah Mudhorobah karena memanfaatkan aspek
Wajahah (kredibilitas) salah satu pihak yang berbisnis untuk membangun relasi
dengan konsumen/rekan bisnis yang lain.
Islam
memubahkan Akad Syirkah dan menjadikan
penghasilan yang didapatkan darinya adalah penghasilan yang halal. Abu Dawud
meriwayatkan;
سنن
أبى داود (9/ 228)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ
إِنَّ
اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Dari Abu
Hurairah dan ia merafa'kannya. Ia berkata; sesungguhnya Allah berfirman:
"Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada
salah seorang diantara mereka yang berkhianat kepada kawannya. Apabila ia telah
mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya (H.R.Abu Dawud).
Umar bin
Al-Khattab pernah berbisnis dengan Akad Syirkah Mudhorobah. Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan;
مصنف
ابن أبي شيبة (6/ 377)
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ حُمَيْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
دُفِعَ إلَيْهِ مَالُ يَتِيمٍ مُضَارَبَةً فَطَلَبَ فِيهِ فَأَصَابَ
Dari Abdullah
bin Humaid dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Umar bin Khattab diserahi
harta anak yatim dalam rangka (akad) Mudhorobah, maka beliau mencari (nafkah)
dengannya dan berhasil (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri pernah berakad Syirkah Mudhorobah dengan
Khadijah sebelum menjadi istrinya dan mengizinkan sistem bisnis tersebut
setelah beliau diangkat menjadi Rasul. Para shahabat juga banyak yang berbisnis
dengan Akad Syirkah. Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa kebolehan Akad Syirkah
Mudhorobah sudah menjadi Ijma Shahabat. Syirkah Wujuh juga Mubah karena masih
termasuk cakupan kategori Syirkah Mudhorobah.
Adapun jika
Franchisee tidak memproduksi sendiri produk lisensi tapi hanya menyalurkan saja
dengan merek dan nama dari Franchisor, maka hal ini juga mubah karena termasuk
Akad Samsaroh (kemakelaran) yang dimubahkan dalam Islam. Imam Ahmad
meriwayatkan;
مسند
أحمد (37/ 423)
عَنْ
قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ قَالَ
كُنَّا
نَبْتَاعُ الْأَوْسَاقَ بِالْمَدِينَةِ وَكُنَّا نُسَمِّي أَنْفُسَنَا السَّمَاسِرَةَ
فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّانَا بِاسْمٍ
أَحْسَنَ مِمَّا كُنَّا نُسَمِّي أَنْفُسَنَا بِهِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ
إِنَّ هَذَا الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Dari Qais bin
Abu Gharazah ia berkata; Kami berjual beli beberapa wasaq di Madinah. Dan kami
menamakan diri dengan panggilan, "As Samasirah (tukang makelar)."
Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau pun
menamai kami dengan panggilan yang lebih baik, beliau berseru: "YA
MA'SYARAT TUJJAAR (Wahai pedagang), sesungguhnya jual beli ini dicampuri ucapan
tidak berguna dan sumpah, maka hapuskanlah dengan mengeluarkan sedekah (H.R.
Ahmad)
Hadis ini
menunjukkan bahwa profesi sebagai makelar, yaitu orang yang menjualkan atau
membelikan barang untuk orang lain adalah profesi yang sudah ada di zaman
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Qois bin Abi Ghorozah adalah salah
satu makelar di zaman Nabi. Diamnya nabi terhadap profesi ini menunjukkan
mubahnya profesi makelar meskipun Nabi menggolongkan makelar dalam kelompok
pedagang ketika beliau menyebut mereka “wahai para pedagang”.
Atas dasar
ini, maka sistem bisnis Franchise hukumnya mubah karena tidak terlepas dari
Akad Syirkah atau Akad samsaroh. Jika sistem yang diambil adalah Product And
Trade Franchise, berarti yang dipakai adalah Akad samsaroh karena Franchisee
hanya menyalurkan/menjualkan barang sementara jika sistem yang diambil adalah Business Format Franchisee, berarti
yang dipakai adalah Akad Syirkah, karena Franchisee bukan hanya menjualkan
barang tetapi juga memodali sendiri produksi barang tersebut dengan
standar-standar produksi dan prosedur yang ditetapkan Franchisor kemudian
menjualnya. Dua-duanya mubah karena Akad Syirkah dan Samsaroh dimubahkan Islam.
Wallahua’alam.

No comments:
Post a Comment