Sebelum masuk kepada bahasan tentang niqab,
mari kita baca dulu tentang batasan-batasan aurat yang telah ditetapkan oleh
Allah dalam Al Qur'an:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan janganlah mereka (wanita) menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
(QS. An Nur : 31).
Kata "ziinah" pada ayat diatas
menunjukkan makna perhiasan, menurut penafsiran Syeikh Wahbah az Zuhaili lebih
menekankan pada tempat dimana perhiasan itu dipakai, karena pada dasarnya Allah
tidak melarang perhiasannya, yang Allah larang adalah menampakkan anggota badan
dimana perhiasan itu dipasang. Jadi hampir semua tempat perhiasaan itu dilarang
untuk diperlihatkan, semisal telinga, leher, dada, pergelangan tangan, dan
betis dan pergelangan kaki. Namun al Qur’an memberikan pengecualian bagian
tubuh perempuan yang boleh tampak yaitu muka dan kedua telapak tangan.
Juga
marilah kita perhatikan hadits dari Aisyah:
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ} [النور: 31] أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ
الحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
Sesungguhnya Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka". (QS. An Nuur : 31),
mereka merobek pinggiran selimut mereka, lalu mereka berkerudung
dengannya". (Shahih al Bukhari juz 6 hal. 109 no. 4759).
Pembahasan tentang cadar (niqab) menyangkut
banyak hal, di dalam ibadah maupun di luar ibadah. Mengenai membuka niqab
hukumnya makruh, meninggalkan kemakruhan hukumnya sunah begitu pula sebaliknya.
Apakah memakai niqab dalam madzhab Syafi'iyah sampai kepada derajat wajib?
Memang ada suatu keadaan yang mewajibkan
seorang wanita menutup wajahnya dengan niqab, yaitu keadaan yang dikhawatirkan
akan timbul bahaya dan fitnah jika wajahnya dipandang oleh lelaki ajnabi.
Berikut nukilan qaul dari ulama yang
menyebutkan dalil kewajiban tersebut:
- Syeikh Taqiyuddin al Husniy mengatakan:
Dimakruhkan shalat dengan memakai pakaian yang
bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat,
kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki
ajnabi. Jika dikhawatirkan ada pandangan yang menimbulkan kerusakan, maka haram
hukumnya melepaskan niqab.
- Syeikh Abu Bakar Bakriy bin Muhammad Syatha
mengatakan:
Apa yang dikutip oleh Qadhi 'Iyadh dari ulama
bahwasanya tidak wajib atas wanita menutup wajahnya di jalan, yang demikian itu
hukumnya sunnah, dan atas laki-laki wajib menundukkan pandangannya, karena
terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas
mereka, tetapi karena disitu ada maslahat yang umum dengan menutup pintu
fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila
diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari
perkataan ulama: “Wanita wajib menutup wajahnya dari kafir dzimmi”. Dan juga
karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.
Dari uraian ini dapat difahami bahwa menutupi
wajah dengan cadar hukumnya wajib jika memang ada kekhawatiran akan timbul
bahaya dan fitnah yang disebabkan oleh pandangan laki-laki ajnabi.
Nah bagaimana jika aman dari fitnah, apakah
diperbolehkan melihat wajah wanita secara mutlak atau tanpa batasan? Saya tidak
berani mengatakan boleh atau tidak boleh karena saya bukanlah seorang juru
fatwa, tapi alangkah baiknya kita sama-sama melihat dan memahami penjelasan
para ulama dalam hal ini.
- Imam Nawawi menyatakan:
Seorang laki-laki diharamkan melihat aurat
wanita secara mutlak juga tidak dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak
tangan jika khawatir terjadi fitnah. Tapi jika bebas dari fitnah maka ada dua
pendapat: Yang pertama tidak diharamkan, dan ini adalah pendapat mayoritas
ulama pengikut terutama para ulama pendahulu Syafi'iyah dengan dalil firman
Allah ta'ala: ”Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa tampak”. (QS. An Nur : 31). Dan itu ditafsirkan sebagai wajah dan telapak
tangan. Walaupun itu tidak diharamkan tetapi hal itu makruh menurut Syeikh Abu
Hamid dan lainnya.
- Imam Zakaria al Anshari menyatakan:
Melihat wajah dan kedua telapak tangan saat
bebas dari fitnah itu boleh, baik itu wanita yang memandang laki-laki ataupun
sebaliknya. Meskipun boleh tapi makruh sebagaimana firman Allah ta'ala: ”Dan
janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak”. (QS.
An Nur : 31). Dan itu ditafsirkan sebagai wajah dan telapak tangan.
Dari penjelasan ini dapat kita fahami bahwa
melihat wajah wanita itu boleh bagi laki-laki dengan syarat aman dari fitnah,
namun hukumnya makruh.
Lalu kenapa ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa
menutup wajah bukan suatu kewajiban? Imam Asy Syairaziy menjelaskan alasannya:
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah
dan telapak tangan merupakan aurat maka Rasulullah tidak akan mengharamkan
menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang
wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan
ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka tidak dikategorikan wajah dan telapak
tangan sebagai aurat.
Intinya begini, memakai penutup wajah (cadar)
dalam pandangan madzhab Syafi’i adalah tidak wajib. Namun tidak dapat
dipungkiri bahwa memakai cadar merupakan ekspresi ahlak yang mulia dan menjadi
sunnah, karena setidaknya hal itu dapat mencegah hal-hal yang berpotensi
menjadi kemungkaran dan maksiat. Bahkan menjadi wajib kalau diduga kuat (dzan)
seandainya membuka wajah akan mendatangkan pandangan haram (yang menimbulkan
syahwat) laki-laki kepadanya.
Lalu jika dipertimbangkan lebih baik mana bagi
seorang wanita dewasa antara menutup wajah dan membuka wajah saat bepergian?
Berdasarkan paparan dari para ulama diatas tentu lebih baik menutup wajah
dengan cadar, karena sebagai tindakan berhati-hati dan agar lebih terjaga dari
fitnah. Wallahu a'lam.
Referensi:
Tafsir
al Munir liz Zuhailiy juz 18 hal. 216
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا ما
ظَهَرَ مِنْها أي لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب حين التحلي بها وهي كل ما يتزين
به ويتجمل من أنواع الحلي والخضاب وغيرها، فيكون إبداء مواقع الزينة منهيا عنه
بالأولى، أو لا يظهرن مواضع الزينة بإطلاق الزينة وإرادة مواقعها، بدليل قوله:
إِلَّا ما ظَهَرَ مِنْها والثاني هو الأولى لأن الزينة نفسها ليست مقصودة بالنهي،
وعلى كل حال هناك تلازم بين الزينة وموضعها، والغاية هي النهي عن أجزاء الجسد التي
تكون محلا للزينة، كالصدر والأذن والعنق والساعد والعضد والساق
Kifayatul Akhyar juz 1 hal. 93
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ،
والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف
من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
I'anah ath Thalibin juz 3 hal. 300
ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب
على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن
من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه
وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية،
ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام
Raudhah ath Thalibin juz 7 hal. 21
نظر الرجل إلى المرأة فيحرم نظره إلى
عورتها مطلقا، وإلى وجهها وكفيها إن خاف فتنة. وإن لم يخف، فوجهان: قال أكثر
الأصحاب لا سيما المتقدمون لا يحرم، لقول الله تعالى: (ولا يبدين زينتهن إلا ما
ظهر منها) [النور : 31] وهو مفسر بالوجه والكفين، لكن يكره، قاله الشيخ أبو حامد
وغيره
Asna al Mathalib juz 3 hal. 109
نظر الوجه والكفين عند أمن الفتنة) فيما
يظهر للناظر من نفسه (من المرأة إلى الرجل وعكسه جائز) وإن كان مكروها لقوله تعالى
في الثانية {ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها} [النور: 31] وهو مفسر بالوجه
والكفين
Al Muhadzdzab juz 3 hal. 173
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة
في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن
الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم
يجعل ذلك عورة

No comments:
Post a Comment