Masjid memiliki kedudukan yang sangat
mulia di dalam Islam dan di mata para pemeluknya. Ia adalah tempat
bersatunya jiwa-jiwa kaum mukminin dalam mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu wata’ala dan wadah untuk berkumpulnya jasmani mereka agar
saling mempererat tali persaudaraan serta bertukar manfaat dan
informasi. Di dalam masjid pula, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam mendidik para sahabatnya di atas agama ini. Dari masjid beliau
muncul generasi umat Islam pertama yang menebarkan cahaya ke seluruh
penjuru bumi. Karena itu, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di
Madinah bisa dikatakan sebagai universitas Islam pertama, dengan guru
besarnya adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat
sebagai mahasiswanya. Masjid mempunyai sejarah panjang yang mampu
menetaskan para ulama dan da’i yang handal keilmuannya serta mampu
memberikan kontribusi yang besar bagi umat.
Karena masjid adalah sarana vital untuk membentuk karakteristik umat dan
syiar Islam yang menonjol, maka sesampainya di Madinah ketika
berhijrah, yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
pertama kali adalah membangun masjid bersama para sahabat. Setelah
berdiri tegak masjid tersebut dengan segala kesederhanaan yang ada,
masjid beliau tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan ibadah
keagamaan. Bahkan, dari sanalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
mengatur urusan dakwah illallah, menentukan strategi perang dan mengirim
pasukan, ta'lim wa ta'alum, pelayanan terhadap umat (khidmat) seperti mengobati orang yang sakit, serta menyambut delegasi asing yang hendak belajar islam dan lain-lain.
Intinya, masjid adalah syiar Islam yang besar dan mempunyai peran yang
sangat strategis demi tercapainya kemuliaan Islam dan muslimin. Umat
Islam senantiasa mulia manakala kembali memakmurkan masjid seperti
halnya generasi awal umat ini. Karena sedemikian besar kedudukan masjid,
maka ada beberapa adab/sopan santun yang ditentukan oleh agama ketika
seorang berada di dalamnya. Siapa saja yang mengagungkan syiar Allah
Subhanahu wata’ala, maka itu pertanda ketakwaan, sebagaimana firman
Allah Subhanahu wata’ala:
ذَٰلِكَ وَمَن
يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (al- Hajj: 32)
Kalau kita mengkaji kitab-kitab hadits, disana banyak kita jumpai bab khusus yang membahas tentang hukum-hukum masjid. Kaitannya dengan hal ini, al-Imam az-Zarkasyi
asy-Syafi’i dalam kitabnya I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid telah menjelaskan secara terperinci. Adapun sebagian ringkasannya akan kami paparkan dibawah ini.
Adab Seorang Muslim di Dalam Masjid
Ketika seorang muslim hendak masuk masjid, dia mendahulukan kaki kanan
seraya mengucapkan salam atau shalawat atas Nabi lalu membaca doa yang
dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti doa,
اللَّهُمَّ افْتَحْ
لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, bukakan bagiku pintupintu rahmat-Mu.”
Apabila hendak keluar masjid, didahulukan kaki kiri lalu membaca salam
atau shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan doa:
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan-Mu/ tambahan nikmat-Mu.”
Doa di atas sangat tepat. Kala seseorang hendak masuk masjid, ia memohon
rahmat Allah Subhanahu wata’ala karena akan menyibukkan diri dengan
ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu wata’ala, pahala
dan surga-Nya. Ketika akan keluar, dia memohon kepada Allah Subhanahu
wata’ala tambahan rezeki-Nya karena dia akan menjalani aktivitas
duniawi. (lihat Faidhul Qadir 1/432) Jika seseorang telah masuk masjid,
disyariatkan baginya shalat dua rakaat tahiyyatul masjid sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُ
كُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, hendaknya ia shalat dua rakaat sebelum duduk.” (HR. al- Bukhari no. 444)
Yang diinginkan dari hadits ini adalah orang yang masuk masjid agar
tidak duduk sampai ia shalat terlebih dahulu. Jadi, apabila ia masuk
masjid lalu shalat sunnah qabliyah atau shalat wajib yang akan dia
lakukan, hal itu telah mencukupinya sehingga tidak perlu shalat
tahiyyatul masjid. Demikian pula apabila ia masuk dalam kondisi iqamat
telah dikumandangkan, shalat fardhu yang ada telah mencukupinya dari
shalat tahiyyatul masjid. (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 7/270)
Apabila telah berada di masjid, hendaknya dia menyibukkan diri dengan
ibadah-ibadah yang disyariatkan, seperti zikir, membaca al-Qur’an,
mempelajari ilmu, dan yang lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda ketika menasihati seorang badui yang kencing di masjid,
“Sesungguhnya masjidmasjid ini tidak boleh dikencingi dan dikotori. Ia
tidak lain (tempat) untuk berzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala,
shalat, dan membaca al-Qur’an.” (Shahih Muslim no. 285 dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu)
Orang yang duduk menanti dikumandangkan iqamat alangkah bagusnya apabila
dia berdoa karena saat itu adalah waktu yang mustajab. Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ
بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
“Doa antara azan dan iqamat tidak ditolak (oleh Allah Subhanahu wata’ala).” (Shahih Sunan at-Tirmidzi 1/133 no. 212)
Ketika seorang telah shalat di suatu masjid atau tempat, lalu dia
mendatangi masjid yang lain dan mendapati jamaah masjid tersebut sedang
melangsungkan shalat berjamaah, hendaknya dia ikut berjamaah bersama
mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),
“Apabila salah seorang dari kalian shalat di rumahnya, kemudian dia
masuk masjid dan orangorang (yang di dalamnya) sedang shalat, hendaknya
ia shalat bersama mereka. Shalat tersebut baginya (hukumnya) sunnah.”
(HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh
al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 654)
Hendaknya seseorang berusaha menempati shaf-shaf awal apabila masih ada
tempat karena keutamaannya yang besar. Hal ini seperti disabdakan oleh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَوْ يَعْلَمُ
النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوْا إِلَّا
أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوْا
“Andai manusia tahu apa yang ada pada azan dan shaf awal (yakni
keutamaannya), lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan
undian, niscaya mereka akan berundi untuknya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Orang yang berusaha mengisi shafshaf terdepan menunjukkan bahwa dia
bersemangat meraih keutamaan. Akan tetapi, caranya tidak seperti yang
dilakukan sebagian orang: sengaja meletakkan sajadahnya di shaf-shaf
awal, lalu keluar dari masjid dan sibuk dengan aktivitas dunia; ketika
telah datang waktu shalat ia pun datang untuk menempati shaf tersebut.
Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya. Sebab, tempat yang ada
di masjid tidaklah dimiliki oleh siapa pun secara khusus. Yang
diinginkan adalah seseorang datang lebih awal dan menempati shaf awal,
bukan sajadahnya (wallahu a’lam).
Di antara hal yang juga perlu diperhatikan oleh orang yang berada dalam
masjid ialah apabila azan sudah dikumandangkan di masjid tersebut,
janganlah ia keluar kecuali ada keperluan yang ia akan kembali lagi ke
masjid itu, seperti mengambil air wudhu, mengganti pakaiannya yang
terkena najis, dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya), “Barang siapa yang azan telah mendapatkannya di
masjid kemudian ia keluar, ia tidak keluar karena suatu keperluan, yang
ia tidak ingin kembali (ke masjid) maka dia munafik.” (Shahih Sunan
Ibnu Majah no. 606)
Abdurrahman bin Harmalah rahimahullah berkata, “Seorang lelaki datang
kepada Sa’id bin al-Musayyib t untuk mengucapkan salam perpisahan ketika
mau haji atau umrah. Sa’id berkata kepadanya, ‘Engkau jangan pergi
dahulu sebelum shalat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, ‘Tidaklah keluar dari masjid setelah azan dikumandangkan
selain orang munafik, kecuali seseorang yang keluar karena suatu
keperluan dan ia ingin kembali lagi ke masjid.’ Lelaki tersebut berkata,
‘Sesungguhnya rekanrekan saya ada di Harrah (tempat yang tanahnya
berbatu hitam di Madinah).’ Orang itu (tetap) pergi.” Abdurrahman bin
Harmalah rahimahullah berkata, “Sa’id pun bertanya dan mencari berita
orang tersebut, sampai dia diberi tahu bahwa orang tersebut terjatuh
dari kendaraannya hingga retak pahanya.” (Sunan ad-Darimi 1/125 no. 452)
Tidak Mengganggu Orang yang Shalat atau yang Sedang Menjalankan Ketaatan Lainnya
Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan
ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan
ucapan maupun perbuatan. Di antara bentuknya adalah:
1. Melangkahi pundak-pundak mereka untuk mendapatkan shaf depan, padahal shaf telah rapat.
Bentuk lainnya, dia menggeser-geser tempat duduk saudaranya yang telah
sempit sehingga ia merampas sebagian tempat duduk saudaranya. Sahabat
Jabir radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa dahulu ada seorang lelaki
masuk ke masjid pada hari Jum’at dan Nabi n sedang menyampaikan
khutbahnya. Orang tersebut melangkahi para manusia. Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam lalu berkata kepadanya, “Duduklah kamu! Kamu telah
menyakiti dan telah terlambat datang.” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 923)
2. Menyuruh seorang yang duduk untuk berdiri lalu dia menempati tempat tersebut.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Janganlah
salah seorang dari kalian menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat
duduknya lalu ia duduk padanya. Namun, berilah kelapangan!” (Muttafaqun
‘alaih)
Seorang muslim hendaknya menjaga perasaan orang lain dan tidak
menyakitinya. Dalam hadits di atas juga ada perintah untuk melapangkan
tempat duduk bagi saudaranya yang baru datang sehingga bisa mendapatkan
tempat duduk. Tidak pantas seorang muslim rakus dengan tempat duduk
dengan mengambil tempat yang melebihi kebutuhannya sehingga menghalangi
orang lain mendapatkannya.
3. Berteriak-teriak dan membuat gaduh di dalam masjid
Sebab, masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan
obrolan yang keras. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang
artinya), “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat
(berbisikbisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian
menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, asy-Syaikh al-Albani menyatakannya
sahih dalam Shahih al-Jami’)
Apabila mengeraskan bacaan al-Qur’an saja dilarang jika memang
mengganggu orang lain yang sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana
kiranya jika mengganggu dengan suarasuara gaduh yang tidak bermanfaat?!
Sungguh, di antara fenomena yang menyedihkan, sebagian orang—terutama
anak-anak muda—tidak merasa salah membuat kegaduhan di masjid saat
shalat berjamaah sedang berlangsung. Mereka asyik dengan obrolan yang
tiada manfaatnya. Terkadang mereka sengaja menunggu imam rukuk, lalu
lari tergopoh-gopoh dengan suara gaduh untuk mendapatkan rukuk bersama
imam. Untuk yang seperti ini kita masih meragukan sahnya rakaat shalat
tersebut karena mereka tidak membaca al-Fatihah dalam keadaan sebenarnya
mereka mampu.
Tetapi, mereka meninggalkannya dan justru mengganggu saudara-saudaranya
yang sedang shalat. Hal ini berbeda dengan kondisi sahabat Abu Bakrah
radhiyallahu ‘anhu yang ketika datang untuk shalat bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam didapatkannya beliau Shallallahu ‘alaihi
wasallam sedang rukuk lalu ia ikut rukuk bersamanya dan itu dianggap
rakaat shalat yang sah.
4. Apabila Anda masuk masjid membawa senjata, pastikan bahwa Anda telah
menutup bagian yang tajam, runcing, atau yang berbahaya, sehingga aman
dan tidak melukai orang lain
Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seorang
lelaki masuk masjid dengan membawa anak panah. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam lalu memerintahkan orang tersebut untuk memegang bagian yang
runcing dari anak panah itu.” (lihat Shahih al- Bukhari no. 451)
Membersihkan Masjid dari Kotoran
Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wata’ala
di muka bumi ini harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu,
dilarang meludah dan mengeluarkan dahak dan membuangnya di dalam masjid,
kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid
atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
الْبُزَاقُ فِي
الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya)
adalah dengan menimbun ludah tersebut.” (Shahih al-Bukhari no. 40)
Yang dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu
dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa
semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang
lain. (lihat ucapan al-Imam an-Nawawi t seputar masalah ini dalam
kitabnya Riyadhush Shalihin bab “an-Nahyu ‘anil Bushaq fil Masjid”)
Apabila seseorang melihat di dalam masjid atau pada dindingnya ada dahak
atau semisalnya, hendaknya dia membersihkannya. Sebab, dahulu Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat dahak yang melekat pada
dinding masjid lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil batu
kerikil untuk mengeriknya. (lihat Shahih al-Bukhari no. 408 dan 409)
Hadits tersebut mengandung sejumlah faedah, di antaranya adalah
menghilangkan sesuatu yang kotor dari masjid, dan seorang imam/penguasa
hendaknya memerhatikan kondisi masjidmasjid yang ada, serta sikap rendah
hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mau turun langsung
membersihkan kotoran. Dengan dibersihkannya masjid dari kotoran, maka
orang yang melaksanakan ibadah padanya akan merasa nyaman, di samping
pelakunya akan mendapat pahala. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallambersabda (yang artinya),
“Diperlihatkan (kepadaku) amalanamalan umatku yang baiknya dan yang
buruknya. Aku melihat pada amalan kebaikannya (adalah) menyingkirkan
gangguan dari jalan, dan aku melihat pada amalan jeleknya (adalah) dahak
yang ada di masjid yang dia tidak menimbunnya.” (HR. Ahmad, Muslim, dan
Ibnu Majah dari Abu Dzar z)
Oleh karena itu, orang yang akan shalat dengan memakai sandalnya di
masjid1 hendaknya sebelum masuk masjid ia membalikkan sandalnya untuk
melihat apakah ada kotoran atau tidak sehingga dia bisa membuangnya
terlebih dahulu.
Menjauhkan Masjid dari Bau yang Tidak Sedap
Apabila seseorang memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dan
bisa mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid maka ia dilarang
masuk ke masjid. Contohnya, seseorang memakan bawang merah atau bawang
putih yang masih mentah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ
هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّوْمِ وَالْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي
مَسَاجِدِنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوْ
آدَمَ
“Barang siapa memakan sayuran ini: bawang putih, bawang merah, dan
seledri, janganlah mendekati kami di masjid-masjid kami. Sebab, para
malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim)
Apabila seseorang dilarang masuk masjid karena mengonsumsi sesuatu yang
baunya tidak sedap seperti bawang mentah, padahal bawang itu halal,
lantas bagaimana halnya dengan orang yang mengisap rokok di masjid?
Menjaga dari Ucapan yang Jorok dan Tidak Layak di Masjid
Tempat yang suci tentu tidak pantas kecuali untuk ucapan-ucapan yang
suci dan terpuji pula. Oleh karena itu, tidak boleh bertengkar,
berteriak-teriak, melantunkan syair yang tidak baik di masjid, dan yang
semisalnya. Demikian pula dilarang berjual beli di dalam masjid dan
mengumumkan barang yang hilang. Nabi n bersabda (yang artinya), “Apabila
kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah,
‘Semoga Allah l tidak memberi keberuntungan dalam jual belimu!’ Dan
apabila kamu melihat ada orang yang mengeraskan suara di dalam masjid
untuk mencari barang yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah Shallallahu
‘alaihi wasallam tidak mengembalikannya kepadamu’.” (Shahih Sunan
at-Tirmidzi, 2/63—64 no. 1321)
Beberapa Adab Lain di Dalam Masjid
1. Dilarang bermain-main di masjid selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang.
Hal ini sebagaimana dahulu orangorang Habasyah bermain perangperangan di
masjid dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
(lihat Shahih al-Bukhari no. 454)
2. Dibolehkan tidur di masjid.
Sebab, dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian
sahabat tidur di masjid, misalnya Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, dan
yang lainnya .
3. Dibolehkan makan di masjid dengan memerhatikan adab-adabnya dan tidak mengotori masjid.
4. Diharamkan lewat di depan orang yang shalat, yakni antara orang yang
shalat dan sutrah (pembatas) yang di hadapannya. (lihat Shahih
al-Bukhari no. 510)
5. Apabila Anda shalat menghadap sutrah lalu ada orang ingin
melewatinya, hendaknya ia dicegah. Apabila dia tetap memaksa untuk
melewatinya, boleh didorong. (lihat Shahih al-Bukhari no.509)
6. Tidak shalat di antara dua tiang saat shalat berjamaah karena
tiangtiang itu memutus shaf (barisan) shalat, sedangkan merapikan shaf
adalah perkara yang diperintahkan.
Adapun apabila shalat sunnah sendirian, boleh baginya shalat di antara
dua tiang sebagaimana dahulu Nabi n shalat sunnah di dalam Ka’bah
berdiri di antara dua tiang. (lihat Shahih al- Bukhari no. 505)
Demikianlah, semoga ulasan singkat ini
bermanfaat.
Wallahu ta’ala a’lam bi al-shawab.

No comments:
Post a Comment