Masalah bid'ah adalah satu masalah
yang sulit dan rumit karena menyangkut banyak bidang dalam masalah agama. Ia
ada sangkut pautnya dengan banyak hadits yang termaktub dalam beberapa kitab
hadits dan bertalian pula dengan banyak amalan sahabat Nabi radhiyallahu anhum.
Ada orang mengatakan, "ini bid'ah, ini sesat", padahal dia
belum/tidak mendalami, bahkan ta'rif atau definisi bid'ahpun tidak tahu. Hal
ini sama dengan pribahasa yang mengatakan,"Banyak orang yang mendengar
bunyi lonceng, tetapi sedikit sekali yang mengatahui dimana letaknya anak
lonceng itu."
Dalam hubungannya dengan bid'ah ini ada
beberapa hadits Nabi yang memberikan ancaman bagi ahli bid'ah, sehingga ada
hadits mengatakan bahwa ahli bid'ah itu anjing neraka. Para ulama
Islam tahu betul perkara ini karena tertulis dalam kitab hadits yang mu'tabar,
sehingga tidak ada seorang ulama ahlus sunnah wal jama'ah dimanapun (termasuk
ulama yang bermadzhab Syafi'i yang ada di Indonesia) yang menganjurkan ummat
Islam untuk membuat bid'ah karena para ulama ini tahu akan akibat dan bahayanya
bid'ah.
Misalnya ada orang yang mengatakan bahwa
Imam Nawawi rahimahullah (wafat tahun 667 H) menganjurkan
ummat Islam membuat bid'ah dan dia ahli bid'ah, hanya karena menfatwakan sunnat
membaca ushalli sebelum takbiratul ihram, maka tuduhan seperti itu sangat tidak
ilmiyah dan dusta. Kita tahu bahwa Imam Nawawi merupakan seorang ulama besar
dalam madzhab Syafi'i, pengarang kitab fiqih "Syarah Muhadzab" dan pakar
atau ahli hadits dengan mensyarahkan kitab "Sahih Muslim". Beliau
juga pengumpul hadits-hadits seperti dalam karyanya "Riadush
Shalihin" dan Al Adzkar" serta banyak lagi kitab karangannya.
Namun akhir-akhir ini beberapa diantara
ummat Islam yang mengaku ulama atau pakar dalam ajaran Islam, sehingga
menisbatkan dirinya sebagai pengikut para ulama salaf dan mengaku sebagai Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah. Dengan gagah berani dan penuh kebanggan, mereka mengajak
ummat Islam supaya mengikuti jejak langkah atau sunnah para ulama salaf
yang saleh dengan cara yang primitif, penuh kebodohan, fanatisme buta/taklid,
dengan pemahaman yang dangkal dan dengan dada (pengertian) yang sempit. Bahkan
mereka juga memerangi setiap suatu yang baru dan mengingkari suatu penemuan
baru yang baik dan bermanfaat, hanya karena dinilai -oleh pemahaman mereka yang
sempit- sebagai bid'ah. Dalam pemahaman mereka, tidak ada sesuatu yang bid'ah
kecuali pasti menyesatkan. Mereka menutup mata dan tidak mau melihat adanya
realitas yang menuntut adanya pembedaan antara bid'ah hasanah dan
bid'ah dlalalah -yang menyesatkan. Padahal ruh Islam menghendaki
adanya pembedaan antara berbagai bid'ah yang ada, yang menjadi tuntutan akal
yang cerdas dan pemahaman atau pandangan yang cemerlang.
Itulah yang telah ditahqiq atau
diakui kebenarannya setelah dilakukan penelitian oleh para ulama yang pakar
dalam ushul (fiqih) dari kalangan ulama’ yang saleh, seperti
Imam Izzuddin bin Abdissalam, Imam Nawawi, Jalaluddin As Suyuthi, Imam
Jalaluddin Al Mahalli dan Ibnu Hajar Asqalani rahimahumullah
ta'ala.
Untuk menghindari kesalahpahaman
hadits-hadits nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam maka
perlu ditafsiri sebagian hadits dengan sebagian yang lain, dan diperjelas
kesempurnaan arahnya dengan hadits lainnya pula. Hadits Nabi dipahami secara
cermat dan teliti, komprehensif dan menyeluruh; tidak dipahami secara partial
atau sepotong-sepotong. Yang lebih penting lagi harus dipahami dengan ruh Islam
dan sesuai dengan pendapat para ulama salaf yang saleh. Lebih jelasnya, untuk memahami
hadits-hadits Nabi diperlukan kecemerlangan akal, kecerdasan intelektual,
pemahaman yang mendalam dan disertai hati yang bersih dan sesnsitif, yang
pemaknaan dan pemahamannya didasarkan pada "lautan syari'ah Islam"
dengan memperhatikan kondisi dan situasi ummat Islam dalam berbagai
kebutuhannya. Namun situasi dan kondisi ummat Islam memang harus selaras dengan
batasan-batasan kaidah Islam dan teks-teks Al qur'an dan Sunnah Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak boleh keluar dari
padanya.
Oleh karena itu nash syariat yang banyak
kita temukan itu mesti dipahami dengan akal orang-orang yang berakal, pemikiran
cerdas, pemahaman yang tepat, hati yang mampu merasakan aliran ruh syariat
seiring dengan perhatian kita terhadap kondisi, dan kebutuhan umat serta
sinkronisasinya dengan kaidah-kaidah, batasan-batasan dan nash-nash dari al
Quran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak
boleh keluar dari semua ini.
1. Disebutkan di dalam hadits :
لا صلاة لجار المسجد الا فى المسجد
"Tidak ada (tidak sah) shalat
seorang yang bertetangga dengan masjid, kecuali di masjid."
Jika dipahami secara tekstual nash
hadist ini, tanpa memahami nash yang lain, maka kita akan mengatakan bahwa
orang-orang yang rumahnya dekat dengan masjid wajib shalat di masjid. Tidak sah
shalat fardhu yang dilakukannya di rumahnya. Tapi apakah benar demikian? Tidak
ada ulama’ yang mengatakan tidak sah shalat seorang muslim di rumahnya! Maka
dipahami maksud dari hadits ini adalah tidak sempurna shalat fardhu
seseorang yang bertetangga dengan masjid, kecuali di masjid, meskipun sah
shalatnya.
2. Dalam hadits lain dinyatakan:
لا صلاة بحضرة الطعام
Artinya : "Tidak ada (tidak sah)
shalat dengan tersedianya makanan."
Orang yang lapar dan sudah dihidangkan
(disediakan) makanan, apabila sudah masuk waktu shalat, akan menyebabkan
kekhusyu`annya terusik, sehingga dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Ini
bisa berakibat terhadap kurang sempurnanya pelaksanaan shalat secara dzahir dan
kurang terpenuhinya syarat diterima secara bathin, yaitu kekhusyu`an shalat.
Oleh karena itu hadits ini ditafsirkan oleh ulama’ menjadi tidak
sempurna shalat seseorang, ketika telah dihidangkan makanan.
3. Dalam hadits dinyatakan pula :
لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِاَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Artinya : “Tidak beriman- dengan
keimanan yang sempurna -salah seorang diantaramu, sehingga ia
mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
4. Begitu juga
hadits berikut :
وَاللهِ لاَيُؤْمِنْ وَاللهِ لاَيُؤْمِنْ وَاللهِ لاَيُؤْمِنْ,
قِيْلَ:مَنْ يَارَسُوْلَاللهِ؟ قَالَ: مَنْ لَمْ يَأْمَنْ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya : “Demi Allah tidak
beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman-dengan keimanan
yang sempurna-. Ada yang bertanya,”Siapakah- yang tidak sempurna
keimanannya itu–wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda : “Orang yang tidak
menyelamatkan tetangganya dari gangguannya.”
Masih banyak contoh di dalam Al Qur`an
dan hadits yang lain, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu
:
·
Tidak boleh memahami Al Qur`an dan hadits secara
parsial, mengambil sebagian dan melupakan (meninggalkan) sebagian yang lain.
·
Tidak boleh kaku dengan pemahaman tekstual.
Pergunakanlah akal, karena antara akal (‘aqli) dan naqli
(nash) saling membutuhkan. Ketika berdalil dengan naqli,
mesti dengan melakukan pendalaman, perenungan, penelitian dan berfikir cerdas
menggunakan akal. Dan dalil-dalil ‘aqli tidak akan diterima secara
syar`i, kecuali apabila berpijak kepada naqli.
Oleh karena itu ketika memahami hadits
mengenai bid’ah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berikut :
...كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار
Artinya : "...Setiap yang baru
adalah bid`ah dan setiap yang bid`ah adalah sesat dan setiap yang sesat berada
di dalam api neraka."
Maka hadits ini tidak bisa dipahami
secara tesktual, tetapi perlu dipahami dengan hadits yang lain. Jikalau kaku
dalam memahami hadits ini, maka kita akan jumud dalam menghadapi segala
pembaruan dan akan banyak bertentangan dengan ayat al qur’an dan hadits lain.
Arti yang dapat dipahami dari hadits ini menurut ulama’ adalah setiap
yang baru adalah bid’ah dan sebagian atau tidak setiap yang bid’ah adalah sesat
dan setiap yang sesat berada di dalam api neraka. Keumuman kandungan
dari berbagai hadits serta kondisi dan sikap para sahabat Nabi mengesankan
bahwa yang dimaksud dengan bid’ah dalam hadits “setiap ? bid’ah adalah
dhalalah”, maksudnya adalah bid’ah sayyiah (bid’ah yang buruk), yang
jelas-jelas tidak ada landasan pokok dari ajaran Islam.
Cobalah perhatikan pula hadits ini :
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَاوَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَاإِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ....
Artinya : Barangsiapa yang
menetapkan atau melakukan suatu kebiasaan (sunnah) yang baik, maka ia berhak
mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari
kiamat.....
Betapa besar pahala yang diberikan oleh
Allah, hanya dengan melaksanakan suatu perbuatan yang baik, yang dasar atau
pokoknya berasal dari Al Qur’an dan Al Hadits, maka dia akan mendapat pahala
yang mengalir terus selama orang yang mencontoh kebaikan tersebut
mengerjakannya. Kita bayangkan, betapa besar pahala Umar radhiyallahu
anhu, dimana beliau berijtihad dengan menjadikan shalat tarawih 20
rakaat secara berjamaah. Sejak dari zaman beliau sampai hari ini, berapa milyar
orang yang telah mengikuti contoh beliau, sehingga hari ini masih dikerjakan
orang, dan Insya Allah sampai hari kiamat. Subhanallah!!!
Untuk memahami arti yang demikian,
silahkan dibaca dengan cermat dan penuh perhatian serta pemikiran yang mendalam
mengenai arti bid’ah menurut bahasa dan syariat Islam, pada penjelasan
selanjutnya.
Para sahabat radhiyallahu anhum
ajma’in, ulama’-ulama’ salafush sholeh hingga ulama’ zaman sekarang,
mengetahui dan memahami betapa buruk perbuatan bid’ah dan ahli bid’ah, dimana
Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, memberi ancaman yang sangat keras, sebagaimana
hadits di bawah ini.
1. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
أَبىَ اللهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Artinya : Allah enggan menerima
ibadah ahli bid’ah, kecuali kalau ia sudah meninggalkan bid’ahnya itu(HR
Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah I hal 25)
Menurut bunyi hadits ini, amal ibadah
seorang pembuat bid’ah tidak diterima oleh Allah. Bukan saja amal yang bid’ah,
tetapi seluruh amalannya tidak diterima oleh Allah, kecuali kalau sudah
berhenti dari bid’ahnya. Hadits yang sangat keras ancamannya bagi ahli bid’ah.
2. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ حَجًّا
وَلاَ عُمْرَةً وَلاَ جِهَادًا وَلاَ عَدْلاً. يَخْرُجُ مِنَ اْلاِسْلاَمِ
كَمَايَخْرُجُ الشَّعْرَةُ مِنَ الْعَجِيْنِ
Artinya : Allah tidak menerima
amal ibadah ahli bid’ah, baik puasanya, shalatnya, hajinya, umrahnya, jihadnya,
taubatnya dan tebusannya. Ia keluar dari Islam sebagaimana keluarnya sehelai
bulu dari tepung.
3. Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَافَهُوَ
رَدٌّ
Artinya : Dari Ummul Mu’minin
Aisyah radhiyallahu anha. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengerjakan amal ibadat yang tidak kami
perintahkan, maka amalnya ditolak. (HR. Imam Muslim, dalam Syarah
Muslim XII, hal 16 dan juga HR Bukhari dalam Syarah Bukhari IV, hal 189)
Hadits ini menerangkan bahwa seluruh
ibadat yang tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam akan
ditolak atau tidak diterima oleh Allah. Imam Nawawi dalam komentar
hadits ini mengatakan bahwa pengertian ditolak itu adalah batal atau batil,
tidak masuk hitungan.
4. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang
mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan agama) sesuatu yang tidak
ada dalam agama, maka perbuatan orang itu ditolak. (HR Muslim, dalam
Syarah Muslim XII, hal 16).
5. Irbadh bin
Sariyah radhiyallahu anhu berkata bahwa suatu hari
Rasulullah shallallahu alaihi wasallammengajarkan kepada kami
sesuatu yang menggetarkan hati dan meneteskan air mata. Kami berkata kepada
beliau bahwa pengajaran itu seolah-olah sebagai pengajaran pamitan. Kemudian
beliau memberi kami nasihat : “Saya beri wasiat kamu sekalian supaya kamu
bertakwa kepada Allah, mendengar dan patuh kepada ulil ‘amri, walaupun ulil
‘amri itu orang berkulit hitam sekalipun. Siapa yang hidup lama diantara kamu
sesudah aku, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Pada ketika itu
hendaklah kamu mengikut Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang dapat
petunjuk yang benar. Pegang teguh semua itu dan gigitlah dengan gerahammu.
Jauhilah perkara baru yang diada-adakan (bid’ah), karena semua yang
baru diada-adakan itu adalah bid’ah dan semua bid’ah itu
adalah sesat.” (HR Abu Dawud 4, hal 201)
Hadits ini oleh Imam Nawawi dimasukkan
dalam kumpulan hadits Arba’in, hadits ke 40.
6. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
قاَلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْ أَحْيَ سُنَّةً مِنْ
سُنَّتِيْ قَدْ أُمِيْتَتْ بَعْدِىْ فَلَهُ مِنَ اْلاَجْرِ مِثْلُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئاً وَمَنِ ابْتَدَعَ
بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَتُرْ ضِى اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانِ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ
مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِالنَّاسِ شَيْئًا
Artinya : Barangsiapa yang
menghidupkan sunnahku yang dimatikan orang setelah aku tidak ada, maka bagi
orang itu pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya. Tidak sedikitpun
dikurangi seperti orang yang mengamalkan sunnah. Dan barangsiapa yang membuat
suatu bid’ah yang sesat dan tidak diridhoi Allah dan Rasulnya, maka ia mendapat
pula dosa-dosa yang mengamalkannya tanpa dikurangi sedikitpun. (HR
Imam Tirmidzi 10, hal 147)
Ternyata menurut hadits ini bahwa
barangsiapa yang mengadakan suatu bid’ah, maka ia berdosa dan ia mendapat pula
sebanyak dosa orang yang mengamalkan bid’ah itu sampai hari kiamat.
7. Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْزِعُ الْعِلْمَ بَعْدَ أَنْ أَعْطَاهُمُوْهُ
انْتِزَاعًاوَلَكِنْ يَنْتَزِعُهُ مِنْهُمْ مَعَ قَبْضِ الْعُلَمَاءِ بِعِلْمِهِمْ
فَيَبْقَى نَاسٌ جُهَّالٌ يُسْتَفْتَوْنَ فَيُفْتُوْنَ بِرَاءْيِهِمْ فَيَضِلُّوْنَ
وَيُضِلُّوْنَ
Artinya : Bahwasanya Allah tidak
menanggali (mencabut) ilmu agama begitu saja dari ummat, tetapi Dia mengambil
ilmu itu dari ummat bersamaan dengan wafatnya ulama-ulama bersama ilmunya. Maka
tinggallah manusia-manusia yang bodoh. Orang-orang yang bodoh ini dimintai
fatwa agama, maka mereka berfatwa dengan pendapat mereka saja. Maka tersesatlah
mereka dan mereka menyesatkan orang lain pula. (HR Imam Bukhari, dalam
Sahih Bukhari IV, hal 185)
Dari hadits ini dinyatakan bahwa
fatwa-fatwa yang dibuat oleh orang-orang ahli bid’ah dengan berdasarkan
pendapat semata-mata dan tidak berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits, Ijma’ dan
Qias, maka fatwa itu sesat dan menyesatkan.
البدعة لغة : الْمُخْتَرَعُ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ
Artinya : Menurut bahasa Arab,
kata bid’ah berarti sesuatu yang diadakan tanpa contoh sebelumnya/yang terdahulu.
Dalam beberapa kamus Bahasa Arab :
a. Al Muhith, karangan
Syirazi III, hal 3 :
اَلْأَمْرُ الَّذِىْ يَكُوْنُ أَوَّلاً
Artinya : Sesuatu barang/urusan
yang pertama adanya
b. Muhtarush Shihah,
karangan Ar Razi, hal 379 :
اِخْتَرَعَهُ لاَعَلَى مِثَالٍ
Artinya : Mengadakan sesuatu
tidak menurut contoh
c. Al Mu’tamad, hal 28
اِخْتَرَعَهُ وَأَنْشَأَهُ لاَعَلَى مِثَالٍ
Artinya : Diciptakan tanpa
contoh
d. Munjid, hal 27.
مَاأُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثاَلٍ سَابِقٍ
Artinya : Menciptakan/membuat
sesuatu tanpa contoh yang terdahulu
Seluruh kamus mengatakan bahwa bid’ah
dalam bahasa Arab adalah suatu barang/amalan baru yang dibuat tidak dengan
contoh terlebih dahulu. Yang menciptakan dinamakan Mubdi’ atau Mubtadi’.
Syeikh Raghib al Asfahany rahimahullah di
dalam kitab Mufradat al Qur`an menulis sebagai berikut : ”Kalimat الابداع (al ibda`) berarti
mengadakan/membuat sesuatu, tanpa ada contoh dan ikutan sebelumnya. Apabila
kalimat ini digunakan untuk menyebutkan perbuatan Allah, maka maksudnya adalah
Allah mengadakan sesuatu tanpa butuh alat, bahan mentah, juga tidak butuh waktu
dan tempat. Dan hal itu tidak mungkin terjadi kecuali hanya bagi Allah
subhanahu wa ta’ala semata. Kalimat البديع (al badi`) diistilahkan
juga untuk maksud المبدِع "yang menciptakan (subjek)".
Contoh :
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
بَدِيْعُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضِ ...
Artinya : Tuhan yang menciptakan
(tanpa contoh) langit dan bumi …(QS Al Baqarah : 117); lihat pula QS Al
An’am : 101.
Langit dan bumi juga dikatakan bid’ah,
karena keduanya diciptakan oleh Allah tanpa contoh sebelumnya. Allah dinamai Badi’i yang
artinya pencipta.
Kadang bid`ah juga diistilahkan
kepada المبدَع (al
mubda`) "apa-apa yang diciptakan (objek)", seperti kalimat ركية بديع (rakiyah badi`) yang
berarti "tempayan buatan". Demikian juga kalimat البدع (al bid`u) yang juga dimaksudkan untuk kedua makna
sebelumnya, yang bermakna "sebagai subjek" dan juga bermakna
"sebagai objek".
Contoh :
Allah berfirman mengenai Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bukan Nabi
bid’ah, yaitu Nabi yang tidak ada contoh sebelumnya :
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًامِنَ الرُّسُلِ ...
Artinya : Katakanlah olehmu
(wahai Nabi) : Saya bukanlah Rasul yang belum ada contoh terlebih dahulu...(QS
Al Ahqaf : 9)
Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wasallam memang bukan satu-satunya Nabi dan Rasul, tetapi sebelum
beliau sudah banyak Nabi-nabi dan Rasul seperti Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi
Ibrahim, Nabi Musa, Nabi dan lainya.
Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
arti bid’ah adalah suatu ciptaan baru dan yang mengadakan dinamakan pencipta.
Sedangkan Al Fayyumi rahimahullah di
dalam kitab Misbah al Munir mengatakan :
Allah telah menciptakan makhluk dengan penciptaan yang baru, yaitu menciptakan mereka bukan dengan contoh sebelumnya. Kalimat ابدعت (abda`at) dan ابدعته (abda`athu) bermakna استخرجته واحدثته istakhrajat-hu wa ahdasat-hu "mengeluarkannya dan menjadikannya sebagai sesuatu yang baru". Oleh karena itu setiap perkara yang berseberangan/menyalahi dinamakan dengan bid`ah. Kalimat bid`ah merupakan bentuk isim dari kalimat الابتداع (al ibtida`), seperti kalimat رفعة (rif`ah) yang berasal dari kalimat الارتفاع (al irtifa`). Kemudian secara umum kalimat bid`ah ini dipakai untuk untuk semua hal yang menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan agama atau terjadi penambahan. Akan tetapi hal-hal tersebut terkadang sebagiannya tidak makruh (tidak dibenci), maka dinamakan dengan bid`ah mubah, yaitu hal-hal yang sejenis dengannya telah diketahui memiliki dasar dari syariat, atau dilakukan karena adanya maslahat yang akan menghilangkan segala bentuk mafsadah (kerusakan). Seperti para khalifah yang mengadakan hijab (perantara untuk bertemu dengan khalifah), agar tidak terjadi interaksi langsung antara rakyat dengan khalifah.
Pengertian Bid`ah menurut Syara’
Allah telah menciptakan makhluk dengan penciptaan yang baru, yaitu menciptakan mereka bukan dengan contoh sebelumnya. Kalimat ابدعت (abda`at) dan ابدعته (abda`athu) bermakna استخرجته واحدثته istakhrajat-hu wa ahdasat-hu "mengeluarkannya dan menjadikannya sebagai sesuatu yang baru". Oleh karena itu setiap perkara yang berseberangan/menyalahi dinamakan dengan bid`ah. Kalimat bid`ah merupakan bentuk isim dari kalimat الابتداع (al ibtida`), seperti kalimat رفعة (rif`ah) yang berasal dari kalimat الارتفاع (al irtifa`). Kemudian secara umum kalimat bid`ah ini dipakai untuk untuk semua hal yang menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan agama atau terjadi penambahan. Akan tetapi hal-hal tersebut terkadang sebagiannya tidak makruh (tidak dibenci), maka dinamakan dengan bid`ah mubah, yaitu hal-hal yang sejenis dengannya telah diketahui memiliki dasar dari syariat, atau dilakukan karena adanya maslahat yang akan menghilangkan segala bentuk mafsadah (kerusakan). Seperti para khalifah yang mengadakan hijab (perantara untuk bertemu dengan khalifah), agar tidak terjadi interaksi langsung antara rakyat dengan khalifah.
Pengertian Bid`ah menurut Syara’
Perlu diketahui oleh semua orang, bahwa
definisi BID’AH menurut SYARI’AT ISLAM tidak didapatkan didalam AL QUR’AN dan
tidak didapatkan pula didalam AL HADITS. Hal ini lumrah, karena Al Qur’an dan
Al Hadits tidaklah bertugas untuk membuat definisi atau ta’rif. Tugas Al Qur’an
dan Al Hadits hanyalah membawa dakwah Islamiyah untuk bertauhid kepada Allah
yang Maha Esa, dengan jalan mengamalkan perintahNya dan meninggalkan
laranganNya. Nabi juga bukan diutus untuk membuat definisi, tetapi hanya menjelaskan
isi Al Qur’an dan untuk menyampaikan syari’at Islam.
Yang membuat definisi atau ta’rif
hanyalah ulama-ulama yang benar-benar ahli, setelah memperhatikan
persoalan-persoalan yang akan diberinya definisi atau ta’rif itu dalam Al
Qur’an dan Al Hadits, Atsar-atsar sahabat Nabi dan lain-lain. Oleh karena itu
tidaklah heran kalau terdapat perbedaan definisi atau ta’rif dalam masalah
agama, karena pendapat orang juga berbeda-beda. Setuju!
Di bawah ini akan dinukilkan definisi
bid’ah menurut ulama’ yang bermadzhab Syafi’i berdasarkan Al Qur’an, Hadits dan
Sejarah. Kalau dibuka dalam kitab para ulama’ madzhab, maka akan dilihat bahwa
bid’ah dibagi dua, yaitu bid’ah yang baik dan bid’ah yang tercela. Di sini
hanya akan dibahas dari beberapa ulama’ yang mu’tabar saja.
1. Syeikh Izzuddin bin Abdis Salam,
seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i (wafat 660 H), menerangkan dalam
“Qawaidul Ahkam” :
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِىْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
Artinya : Bid’ah itu adalah
suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam.
Maksudnya bahwa setiap pekerjaan keagamaan
yang belum atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah adalah bid’ah, sekalipun
pekerjaan itu baik. Misalnya mengumpulkan ayat Qur’an dalam satu mushaf
(kitab), membukukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam,
membukukan tafsir Qur’an dan fiqih, membukukan ilmu ushuluddin atau aqidah,
membangun madrasah dan pondok pesantren, merayakan maulid Nabi dan isra’
mi’raj, naik haji dengan kendaraan mobil, kapal laut dan pesawat udara, dan
sebagainya, maka semua ini dinamakan bid’ah. Karena semua itu belum atau tidak
dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Demikian pula pekerjaan yang jelek dari
segi keagamaan. Misalnya pelajaran keagamaan dicampur dengan falsafah Yunani,
bermusik dan bersuling dalam perayaan maulid Nabi, masuk dan keluar puasa tidak
berdasarkan ru’yah, khutbah selain bahasa Arab, shalat jum’ah di rumah saja,
adzan dengan kaset atau radio, semuanya ini masuk dalam bid’ah yang tidak
dikenal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.
2. Didalam kitab tafsir Imam
Qurtubi rahimahullah, juz. II halaman 86-87 mengatakan
: Imam Syafi’irahimahullah berkata, bahwa
bid’ah itu terbagi dua, yaitu : Bid’ah mahmudah (terpuji), yaitu bid’ah
yang sejalan dengan sunnah, dan Bid’ah madzmumah (tercela), yang tidak sejalan
dengan sunnah. Ada dua riwayat penjelasan Imam Syafi’i, yaitu :
- Abu Nu’im rahimahullah meriwayatkan
bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berkata :
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ. فَمَاوَافَقَ
السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ, وَمَاخَالَفَهَافَهُوَ مَذْمُوْمٌ
- Artinya : Bid’ah itu ada
dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah terpuji yang
sesuai dengan sunnah Nabi dan bid’ah tercela yang tidak sesuai atau
menentang Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Imam Baihaqi, seorang ahli hadits yang
terkenal, juga menerangkan dalam kitabnya “Manaqib Syafi’i” :
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ : مَااُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًاأَوْسُنَّةً
أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًافَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ
الخَيْرِ لاَيُخَلِفُ شَيْئًامِنْ ذَلِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
Artinya : Pekerjaan yang baru
ada dua macam, yaitu 1. Pekerjaan keagamaan yang menentang atau berlainan
dengan Al Qur’an, atau sunnah Nabi, Atsar Sahabat dan Ijma’, maka ini dinamakan
bid’ah dlalalah, 2. Pekerjaan keagamaan yang baik yang tidak menentang salah
satu dari yang tersebut di atas, dinamakan bid’ah juga, tetapi tidak tercela. (lihat
juga Fathul Bari XVII, hal 10).
Imam Syafi’i membagi bid’ah dua macam,
yaitu :
1. Bid’ah dlalalah, yaitu bid’ah sesat dan
tercela, merupakan pekerjaan keagamaan yang menentang Kitabullah, menentang
Sunnah Rasul, menentang Atsar Sahabat, dan menentang Ijma’ Ulama’.
2. Bid’ah hasanah, yaitu pekerjaan
keagamaan yang baik yang tidak menentang Kitabullah, menentang Sunnah Rasul,
menentang Atsar Sahabat, dan menentang Ijma’ Ulama’.
Imam Syafi’i berpendapat seperti itu,
setelah beliau memperhatikan sekalian hadits Nabi, dan Atsar/perbuatan Sahabat
yang berhubungan dengan bid’ah. Dasar pendapat Imam Syafi’ akan
dikemukakan dua hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. :
a. Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang
mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan agama) sesuatu yang tidak
ada dalam agama, maka perbuatan orang itu ditolak. (HR Muslim, dalam
Syarah Muslim XII, hal 16)
b. Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ
لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ,
وَ مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ
عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ
شَيْئٌ.
Artinya : Barangsiapa yang
mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik), kemudian sunnah itu
diamalkan oleh orang lain, diberikan kepadanya pahala sebagaimana pahala orang
yang mengerjakan tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang
mengerjakannya. Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah
sayyiah (sunnah yang buruk), kemudian sunnah itu diamalkan oleh orang lain,
diberikan kepadanya dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tanpa
mengurangi sedikitpun dari dosa orang yang mengerjakannya. (HR Muslim,
dalam Syarah Muslim XIV, hal 226)
Dalam hadits ini kita perhatikan secara
seksama, ternyata setiap muslim DIBOLEHKAN DAN BAHKAN DIANJURKAN supaya
mengadakan “SUNNAH HASANAH” (SUNNAH YANG BAIK), dan dilarang keras mengadakan
sunnah sayyiah (sunnah yang buruk).
c. Dalam Kitab Sahih Bukhari
diterangkan :
Artinya : Dari Abdurrahman bin
Abdul Qarai, beliau berkata,”Saya keluar bersama Umar bin Khattab radhiyallahu
anhu (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam pada bulan Ramadhan di masjid Nabawi.
Didapati dalam masjid itu didapati orang-orang shalat tarawih bercerai-berai.
Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada yang shalat dengan beberapa orang di
belakangnya. Kemudian Umar radhiyallahu anhu berkata “Saya berpendapat akan
menyatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang Imam, maka
sesungguhnya ini lebih baik dan serupa dengan shalat Rasulullah.” Maka beliau
menyatukan orang-orang itu di belakang seorang Imam, namanya Ubai bin Ka’ab.
Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke masjid lalu kami melihat orang
shalat berkaum-kaum atau berjamaah di belakang seorang Imam. Umar radhiyallahu
anhu berkata,” نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِartinya Ini adalah bid’ah yang
baik.” (Shahih Bukhari, hal 242). Hadits ini juga terdapat dalam kitab
Muwatha’ oleh Imam Maliki, Juz I hal 136-137.
Ternyata dari riwayat ini kita ketahui
bahwa shalat tarawih secara berjama’ah terus menerus yang dikerjakan pada bulan
Ramadhan adalah pekerjaan bid’ah, karena tidak dikenal pada zaman Nabishallallahu
alaihi wasallam. Tetapi pekerjaan atau amalan itu dikatakan oleh
Umar radhiyallahu anhusebagai bid’ah yang baik atau bid’ah hasanah.
Berdasarkan ketiga hadits diatas
muncullah pendapat Imam Syafi’i bahwa bid’ah itu terbagi dua, yaitu bid’ah
dlalalah dan bid’ah hasanah.
- Al-Muhaddits Al-Imam Abu Zakariya
Yahya bin Syaraf An Nawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)
memberikan penjelasan mengenai hadits: “Barangsiapa membuat buat hal
baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang
mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa
membuat-buat hal baru yang dosanya….”, hadits ini merupakan anjuran untuk
membuat kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang
buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau shallallahu
‘alaihi wasallam : “setiap yang baru adalah Bid’ah, dan setiap
yang Bid’ah adalah sesat’, sungguh yang di maksudkan adalah hal baru yang buruk
dan Bid’ah yang tercela ” . (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7
hal 104-105)
3. Imam Suyuthi rahimahullah,
seorang ulama besar dalam lingkungan madzhab Syafi’i, pengarang kitab “Tanwirul
Halik Syarah Muwatha’ Malik”, Syarah Sunan Nisai, dan seperdua dari Tafsir
Jalalain, berkata :
أَصْلُ الْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ وَتُطْلَقُ فِى
الشَّرْعِ عَلَى مَا يُقَابِلُ السُّنَّةَ أَىْ مَالَمْ يَكُنْ فِى عَهْدِهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَنْقَسِمُ إِلَى الْاَحْكَامِ
الْخَمْسَةٌ.
Artinya : Maksud yang asal dri
perkataan bid’ah adalah suatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu.
Dalam istilah syari’at, bid’ah merupakan lawan dari sunnah, yaitu suatu yang
belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian hukum
bid’ah terbagi kepada hukum yang lima.(Tanwirul Halik, juz I, hal 137).
Bisa disimpulkan dari paparan sebelumnya
: Bahwa setiap yang baru adalah bid`ah, menurut bahasa dan syara`. Dan
bid`ah yang dikenal secara syara` itu ada dua: mahmudah (terpuji)
dan mazmumah (tercela). Dalam perkembangan kehidupan
manusia yang semakin maju dan komplek, maka ulama’ membagi bid’ah
mengikuti hukum fiqih yang lima, sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Bid’ah terbagi pada Hukum Fiqih yang
Lima.
Di dalam syariat islam asal pengambilan
hukum yang disepakati oleh ummat adalah; Al Quran, sunnah Nabi, ijma`, qiyas
(selain Ibnu Hazm). Dan sumber hukum yang diperselisihkan sangat banyak sekali,
diantaranya qaul atau fatwa sahabat, istishab, istihsan,
dan lainnya yang dijelaskan secara rinci didalam kitab-kitab Ushul Fiqh.
Di dalam pelbagai kitab Ushul Fiqh
dijelaskan bahwa : Hukum Allah adalah: khitab (kalam) Allah yang
berhubungan dengan seluruh perbuatan mukallaf, dengan bentuk tuntutan atau
pilihan (untuk mengerjakannya). Maksudnya adalah: hukum itu
merupakan seluruh kalam Allah yang ditujukan kepada manusia yang berhubungan
dengan perbuatan mereka, yang bersifat :
1.
Tuntutan kepada mereka untuk mengerjakan perbuatan
tersebut secara tegas (wajib) atau tidak (sunnah).
2.
Tuntutan untuk meninggalkan pekerjaan tersebut secara
tegas (haram) atau tidak (makruh), atau
3.
Diberi pilihan untuk melakukan atau meninggalkannya
(mubah).
Seluruh perbuatan manusia pasti termasuk
ke dalam lingkup hukum Allah, apapun yang dilakukan manusia pasti ada hukum dan
konsekuensinya secara syar`i. Makanya tidak boleh dikatakan; pemilu,
berpolitik, golput, beraktifitas ekonomi, aktif budaya, bergelut di dunia
sastra, menonton film, browsing di internet, mendownload,
berolahraga, dan sebagainya bukan urusan agama! Bukankah semua itu adalah bentuk
pekerjaan manusia? Jikalau semua itu bentuk pekerjaan manusia, maka akan masuk
ke dalam lingkup hukum syar`i!
Sebagai penjabaran dari pengertian hukum
menurut ulama ushul fiqh tadi, dipahami bahwa hukum Allah itu ada 5 :
a.
Wajib/fardhu: Apa saja yang diberi pahala pelakunya
dan diberi dosa orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: Jujur, mengerjakan
sholat, puasa, zakat, dan sebagainya.
b.
Haram: Apa saja yang diberi dosa pelakunya dan diberi
pahala orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: melakukan riba, zina, meminum
minuman memabukkan, mengkonsumsi narkotika, mengambil hak orang lain, dan
sebagainya.
c.
Sunnat: Apa saja yang diberi pahala pelakunya dan
tidak diberi dosa orang-orang yang meninggalkannya. Contoh: melakukan shalat
sunnat, dan sebagainya.
d.
Makruh: Apa saja yang diberi pahala orang-orang yang
meninggalkannya dan tidak diberi dosa pelakunya. Contoh: shalat di jalanan yang
ada keramaian, karena akan menyebabkan shalat terganggu dan tidak khusyu`, dan
sebagainya
e.
Mubah: Apa saja yang tidak diberi pahala orang-orang
yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa pelakunya. Seperti makan makanan
yang baik, berdagang, bergaul, dan sebagainya.
Inilah hukum syar`i yang ada di dalam
syariat islam. Tidak ada hukum selain ini. Makanya tidak boleh menyatakan
sebuah hukum selain ini, kecuali ada dalil yang menjelaskan. Hal seperti ini
sudah merupakan ijma’ ulama’ dari seluruh madzhab dan merupakan ma`lum
min al din bi al dharurah (perkara-perkara agama yang sudah diketahui
secara umum oleh seluruh muslim), bukan hanya ulama saja.
Mengenai Ijma’ Ulama’
(kesepakatan para ulama’) ini, Imam Syafi’i rahimahullah menulis
dalam Ar Risalah begini :
أَخْبَرَنَاسُفْيَانُ عَنْ عَبْدِالْمُلْكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ
عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ بْنِ أَبِيْهِ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَضَّرَ اللهُ امْرَأَسَمِعَ
مَقَالَتِىْ فَحَفِظَهَا وَوَعَاهَا وَأَدَّهَا فَرُبَّ حَامَلِ فِقْهٍ غَيْرُ
فَقِيْهٍ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلىَ مَنْ هُوَأَفْقَهُ مِنْهُ, ثَلاَثٌ لاَ
يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَالنَّصِيْحَةُ
لِلْمُسْلِمِيْنَ وَلُزُوْمُ جَمَاعَتِهِمْ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ
وَرَائِهِمْ
Artinya : “Mengabarkan pada kami
Sufyan (bin Uyainah) diterimanya dari Abdul Malik bin Umar, diambilnya dari
Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, diambilnya dari bapaknya yaitu Abdullah
bin Mas’ud (seorang sahabat Nabi) bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : Mencemerlangkan Allah akan manusia yang mendengar
ucapan-ucapanku, maka dipeliharanya, disimpannya dan disampaikannya kepada
orang lain. Banyak orang pembawa fiqih tapi ia tidak ahli fiqih, diberinya
kepada orang yang lebih fiqih daripadanya. Ada tiga soal yang tidak bisa
dikhianatinya oleh hati orang Islam, yaitu : a. Keikhlasan amal untuk
Allah, b. Memberi nasehat sesama Muslim dan c. Menepati kesepakatan
mereka. Maka ajaran-ajaran mereka mengikat orang-orang yang datang di belakang
mereka.” (lihat Ar Risalah : 402)
Jelas dalam hadits ini bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menyuruh kita untuk menetapi apa yang disepakati oleh
Ummat Islam, dalam hal ini tentu Imam-imam Mujtahidnya.
Dan ada lagi sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang berbunyi
لاَتَجْتَمِعُ أُمَتِى عَلَى ضَلاَلَةٍ
Artinya : ”Ummatku tidak akan
bersepakat atas kesalahan.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits ini merupakan jaminan dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa kesepakatan
ummatnya itu tidak akan bisa tersalah, karena itu wajib diikuti.
Dalam Al Quran termaktub pula :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Artinya : ” Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali. (QS An Nisa’ : 115)
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa
barangsiapa yang tidak mau melaui jalan yang telah ditetapkan atau digariskan
oleh ummat Islam maka ia akan dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka. Dengan
kata lain boleh dikatakan, “Siapa saja diancam akan disiksa oleh Allah subhanahu
wa ta’ala nanti, kalau ia melanggar ketetapan yang telah disepakati
oleh ummat Islam, yang dalam hal ini Imam-imam Mujtahid.” Oleh karena itu kita
wajib menerima Ijma’ (kesepakatan).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani rahimahullah dalam
kitabnya Fathul Baari juz IV halaman 318 menulis sebagai berikut: “Pada asalnya
bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang
mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang
bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah
itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’,
maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap
jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk
bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang
lima”. Beliau menulis dalam kitabnya Fathul Bari pada halaman lain begini
:
وَقَسَمَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْبِدْعَةَ
إِلَى الْاَحْكَامِ الْخَمْسَةِ وَهُوَ وَاضِحٌ
Artinya : Dan membagi sebagian
ulama tentang bid’ah ini kepada hukum yang lima. Ini terang sekali (ya
begitu). (Fathul Bari Juz XVII, hal 10).
Imam Jalaluddin As Suyuthi rahimahullah,
seorang ulama besar dalam lingkungan madzhab syafi’i, pengarang kitab “Tanwirul
Halik Syarah Muwatha’ Malik”, Syarah Sunan Nisai, dan seperdua dari tafsir
jalalain, berkata :
أَصْلُ الْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ وَتُطْلَقُ فِى
الشَّرْعِ عَلَى مَا يُقَابِلُ السُّنَّةَ أَىْ مَالَمْ يَكُنْ فِى عَهْدِهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَنْقَسِمُ إِلَى الْاَحْكَامِ
الْخَمْسَةٌ.
Artinya : Maksud yang asal dari
perkataan bid’ah adalah suatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu.
Dalam istilah syari’at, bid’ah merupakan lawan dari sunnah, yaitu suatu yang
belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian hukum
bid’ah terbagi kepada hukum yang lima.(Tanwirul Halik, juz I, hal 137).
Jalaluddin As Suyuthi rahimahullah juga
menulis perkara yang sama mengenai bid’ah terbagi pada hukum yang lima ini
dalam Risalah “Husnul Maqashid fi ‘Amalil Maulid” dan “Al
Mashabih fi Shalatit Tarawih”.Pendapat yang senada dengan Imam Suyuthi dan
Al Hafizh Ibnu Hajar ini juga diungkapkan oleh Ulama’-ulama’ lain yang terkenal
sebagai pakar dalam ilmu hadits dan fiqih, seperti Izzuddin bin
Abdis salamrahimahullah dalam “Al Qawa-idul Ahkam”, Az
Zarqani rahimahullah dalam “Syarah Muwatha’”, Asy
Syaukani rahimahullah dalam “Nailul Authar”, Mulla
Ali Qari’ rahimahullah dalam “Syarhul Miskat”.
Dr. As Sayyid Muhammad bin Alwi Maliki
Al Hasani rahimahullah, seorang ulama’ Al Haramain Asy
Syarifain(Masjid Al Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah) yang wafat
tahun 2004 M, dalam makalahnya yang berjudul “Haulal Ihtifal bil
Maulidin Nabawi Asy Syarif”(Sekitar Peringatan Maulid Nabi yag Mulia),
menulis bahwa Imam Nawawi rahimahullah juga membagi bid’ah
dalam lima bagian sebagaimana dalam “Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim”
Juz VI hal 154-155.
Dengan
demikian bid'ah itu ada : a. Bid’ah yang haram,
b. Bid’ah yang makruh, c. Bid’ah yang wajib,
d. Bid’ah yang sunnat dan e. Bid’ah yang
mubah atau boleh atau jaiz.
1. Bid’ah Yang Haram
(Dhalalah)
a. Dalam I’tiqad
·
Kepercayaan bahwa masih ada Nabi sesudah Nabi
Muhammad shallallahu alahi wasallam.
·
Kepercayaan bahwa Khalifah pertama adalah Ali radhiyallahu
anhu.
·
Kepercayaan bahwa Imam-imam menerima wahyu sebagaimana
Nabi menerima wahyu.
·
Kepercayaan bahwa Khalik dan makhluk adalah satu.
·
Kepercayaan bahwa hukum agama hanya Al Qur’an saja.
·
Kepercayaan bahwa Allah tidak mempunyai sifat.
·
Kepercayaan bahwa takdir tidak ada.
·
Kepercayaan bahwa manusia yang mengadakan
pekerjaannya.
·
Kepercayaan bahwa Kalamullah adalah makhluk.
Kepercayaan bahwa Allah tidak bisa dilihat dalam surga.
·
Kepercayaan bahwa Mi’raj Nabi Muhammad hanya mimpi.
·
Kepercayaan bahwa adzab kubur tidak ada.
·
Kepercayaan bahwa syafaat Nabi Muhammad tidak ada
·
Kepercayaan bahwa Nabi Muhammad tidak mempunyai
mu’jizat kecuali Al Qur’an
·
Kepercayaan bahwa berdo’a dengan tawassul adalah
syirik.
·
Kepercayaan bahwa Allah duduk di atas ‘Arsy seperti
duduknya manusia di atas kursi.
·
Kepercayaan bahwa Allah turun pada malam hari seperti
turunnya manusia dari tangga.
·
Kepercayaan bahwa yang menentukan baik dan buruk
adalah akal, bukan syariat
·
Kepercayaan bahwa syurga dan neraka tidak kekal
·
Dan sebagainya.
b. Dalam Syari’at dan Ibadat.
·
Menambah ayat dalam kitab Al Qur’an
·
Membuat foto atau gambar Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wasallam.
·
Menafsirkan Al Qur’an hanya dengan pendapat saja.
·
Shalat dalam hati saja
·
Shalat Jum’at sendirian saja di dalam rumah, tidak ke
Masjid.
·
Shalat bukan dengan bahasa Arab.
·
Naik haji tidak ke Makkah.
·
Puasa terus menerus sepanjang tahun.
·
Puasa pada hari raya Idul Fitri dan Qurban.
·
Mengumpulkan zakat untuk membuat masjid, pabrik,
perbaikan jalan dan sebagainya.
2. Bid’ah
Yang Makruh.
-
Shalat dhuha dengan berjama’ah.
-
Menghiasi Masjid dengan ukir-ukiran.
-
Membayar zakat fitrah berlebih-lebihan, misalnya yang
harus dibayar 4 liter tetapi membayar 4 karung.
-
Menetapkan dzikir pada waktu tertentu saja, misalnya
baca istighfar pada hari Sabtu saja, membaca Shalawat Nabi pada hari Ahad saja,
baca qur’an pada hari Senin saja dan sebagainya.
-
Dzkir pada waktu di kamar mandi atau bersetubuh dengan
istri.
-
Dzikir ketika mengantuk.
-
Dan sebagainya.
3. Bid’ah
Yang Wajib.
-
Membukukan kitab suci Al Qur’an karena takut hilang
berserakan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan
Umar radhiyallahu anhum.
-
Memberi titik dan baris pada ayat Qur’an, karena
khawatir nanti orang akan salah membaca dan salah pengertian.
-
Membukukan hadits Nabi shallallahu alaihi
wasallam untuk memelihara syariat agar tidak hilang, sebagaimana yang
dilakukan oleh Imam Bukhari dan, Imam Muslim, Imam tirmidzi dan lainnya.
-
Membuat dan mengarang kitab Tafsir agar orang mengerti
maksud dan makna Al Qur’an.
-
Membukukan kitab fiqh agar hukum-hukum dalam agama
dapat berjalan baik.
-
Mengarang buku, tulisan atau kitab guna membantah
orang yang salah dalam ijtihad dan ibadahnya.
-
Belajar ilmu Nahwu, Sharaf, Bayan, ma’ani untuk
memahami maksud dan makna Al Qur’an.
-
Dan sebagainya
4. Bid’ah
Yang Sunnat.
-
Adzan pertama pada Shalat jum’at, yang dilakukan
pertama kali pada zaman Utsman radhiyallahu anhu.
-
Membikin menara masjid untuk mengumandangkan adzan dan
iqamat.
-
Adzan di atas menara.
-
Membuat madrasah agama Islam dan pondok pesantren.
-
Mengadakan peringatan Maulid Nabi dan Isra’ Mi’raj.
-
Qiyam ketika mendengar kisah Maulid Nabi.
-
Mengadakan kumpulan pengajian untuk membahas masalah
agama.
-
Mendirikan rumah peribadatan, mushalla atau langgar.
-
Bersalaman sesudah shalat berjama’ah
-
Memukul bedug sebelum adzan untuk memberi tanda agar
orang yang bekerja berhenti dari pekerjaanya dan memenuhi panggilan shalat
berjama’ah.
-
Dan sebagainya
5. Bid’ah
Yang Mubah.
-
Membuat makanan yang lezat dan beraneka warna.
-
Memakai pakaian yang bagus-bagus.
-
Memakai kendaraan yang mahal.
-
Membuat rumah tempat tinggal yang besar dan luas.
-
Mengadakan kantor-kantor untuk pengurusan
administrasi.
-
Naik haji dengan kapal laut atau pesawat terbang.
-
Dan sebagainya
Dengan demikian memakai tasbih dalam
berdzikir, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak
ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua
bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di
pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik,
dan sebagainya.
Dr. Muhammad bin Alawi Al Maliki Al
Hasani dalam karyanya “Mafahim Yajib An Tushahhah” mengatakan bahwa ada
sebagian ummat Islam yang mengaku pakar, mengkritik secara pedas adanya
pembagian bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Mereka mengingkari
dengan sangat keras setiap orang yang menerima pembagian bid’ah seperti itu,
dan bahkan diantara mereka ada yang menuduh fasik dan sesat. Mereka menuduh
demikian karena adanya sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallambahwa
“Setiap Bid’ah adalah sesat.” Secara redaksional, hadits
tersebut mengisyaratkan KEUMUMAN MAKNA HADITS (bukan hanya bid’ah tertentu) dan
dengan tegas menyifati bid’ah sebagai perbuatan yang sesat dan menyesatkan
(lihat hadits-hadits di depan dalam 2. Ancaman terhadap Bid’ah dan Ahli
Bid’ah). Oleh karena itu, mereka berani mengatakan ”Apakah dibenarkan atau
dapat diterima, setelah sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam sebagai penetap syariat yang menegaskan bahwa setiap bid’ah
adalah sesat, kemudian muncul seorang fakih, setinggi bagaimanapun tingkatannya
dan berpendapat “Tidak, tidak, tidak setiap bid’ah itu sesat, tetapi
sebagiannya ada yang sesat dan sebagiannya lagi ada yang bagus, serta ada juga
yang sayyiah (buruk).
Dengan pendekatan seperti itu banyak
ummat Islam yang tertipu. Mereka bersama-sama berteriak menyatakan pendapatnya
dan mengingkari pendapat yang lainnya. Ternyata kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang tidak memahami tujuan atau maksud ajaran Islam (maqashid al
syar’i) dan belum merasakan ruhnya.
Selang beberapa saat, mereka TERPAKSA
MENCARI JALAN KELUAR DARI BERBAGAI PROBLEMATIKA KONTRADIKTIF DAN BERBAGAI
MACAM KESULITAN yang dihadapinya, untuk memahami realitas yang akan dilaluinya.
Mereka berusaha mencari jalan agar bisa menemukan penemuan baru atau inovasi
baru dengan membuat suatu perantaraan atau washilah. Sebab
tanpa washilah, mereka tentunya tidak dapat makan dan minum, tidak
kuasa mendapatkan tempat tinggal, tidak dapat berpakaian, tidak dapat bernafas,
tidak dapat bersuami atau beristri, dan bahkan tidak dapat berinteraksi dengan
dirinya sendiri, dengan keluarganya, dengan saudaranya serta masyarakatnya.
Perantaraan yang dimaksud adalah MEMUNCULKAN SUATU DEFINISI BARU TENTANG
BID’AH, bahwa “Sesungguhnya bid’ah itu terbagi dua yaitu BID’AH DINIYYAH
(berkaitan dengan agama) dan BID’AH DUNYAWIYYAH (berhubungan dengan urusan
duniawi).
Subhanallah! Mahasuci Allah ! Orang yang suka
main-main ini berani sekali membolehkan dirinya menemukan penemuan baru berupa
pembagian semacam itu atau paling tidak menemukan penamaan baru atau definisi
baru mengenai bid’ah. MEREKA SELALU MENGATAKAN AGAR MENGIKUTI JALAN
SALAFUSH SHALEH, FIRQATUN NAJIYAH, dan selalu mengatasnamakan kembali kepada Al
Qur’an dan al Hadits. Padahal pembagian atau klasifikasi bid’ah kepada bid’ah
diniyyah dan dunyawiyyah ini tidak dikenal sejak
zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai sekitar tahun
600 – 700 H, dan secara pasti tidak pernah ada pada masa tasyri’.
Lalu darimana klasifikasi itu muncul atau darimana penamaan itu baru timbul?
Penemuan baru mereka tentang klasifikasi
bid’ah itu, kalau kita kategorikan sebenarnya juga termasuk bid’ah. Mereka hanya ingin menyelamatkan
diri dari definisi bid’ah yang dibuat sendiri, sehingga ketika mereka
mengatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat dan menyesatkan dan kemudian melihat
saudara muslim lainhya berbeda dalam definisi bid’ah dengan dirinya, maka
dikatakan saudara muslim lainnya itu sesat dan menyesatkan. Maka
kembalilah kata sesat dan menyesatkan itu kepada diri mereka
sendiri.
Mari kita perhatikan sabda Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang menegaskan
bahwa ”SETIAP BID’AH ITU SESAT ATAU KESESATAN”. (Nanti kita akan
membahas sabda Nabi ini secara jelas, bagaimana makna yang sesungguhnya, Insya
Allah). Coba kita lihat, sabda Nabi ini begitu mutlak, tanpa syarat apa-apa,
tetapi mereka berkata : “Betul, bahwa setiap bid’ah itu sesat”. Tetapi
kenapa mereka membagi bid’ah menjadi dua bagian, yaitu bid’ah diniyyah yang
merupakan kesesatan dan bid’ah dunyawiyyah yang dibolehkan?
Oleh karena itu dipandang penting untuk menjelaskan problema dalam hubungannya
dengan bid’ah ini. Dengan cara ini semoga segala yang musykil dan sulit akan
dapat terpecahkan dan segala keraguan akan sirna, dengan mengharap pertolongan
Allah subhanahu wa ta’ala.
Para Ulama’ Ushul memahami bahwa setiap
muslim boleh melahirkan pendapat-pendapat baru dalam keduniaan. Sebagaimana
firman Allah :
هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَفِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya : Dialah (Allah) yang
menjadikan untukmu seluruh yang ada di muka bumi ini. (QS Al Baqarah :
29)
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda :
أَعْلَمُ أَنْتُمْ بِأَمْرِدُنْيَاكُمْ
Artinya : Kamu lebih tahu (dari
saya) tentang urusan dunia kamu (HR Imam Muslim, dalam Syarah Muslim
XV, hal 118)
Dalam masalah keduniaan, misalnya
membuat rumah dengan bentuk yang baik dan kokoh dari batu berbeton, membuat
mobil dan mengendarainya, irigasi yang baik, sawah yang baik dan waktu panennya
dan sebagainya, membuat dan memakai listrik, memakai sarung dan peci/songkok,
semuanya walaupun belum dikenal pada zaman Nabi, tetapi diberi izin untuk
membuat dan memakainya. Oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam diserahkan
urusannya kepada ummatnya yang cocok dan sesuai dengan kemaslahatannya
tetapi tidak ada larangan dari Allah dan RasulNya”.
Ketahuilah, perkara bid’ah ini adalah
dari syari’, penetap syariat yaitu Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wasallam. Lidahnya adalah lidah syara’ yang
sangat bijaksana. Oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang bid’ah ini
menurut pertimbangan syara’ yang dibawanya. Jika kita telah
mengetahui bahwa definisi bid’ah asalnya adalah setiap yang baru atau inovasi
yang tidak ada contoh sebelumnya, maka jangan sampai kita melupakan bahwa
penambahan atau penemuan baru yang tercela (dalam konteks bid’ah) ini adalah
penambahan dalam urusan agama supaya menjadi urusan agama, dan penambahan dalam
masalah syariat supaya menjadi bentuk syariat. Selanjutnya akan menjadi suatu
bentuk syariat yang diikuti oleh ummat Islam dan disandarkan pada pemilik
syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Yang
demikian itulah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam dalam sabdanya :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَافَهُوَ
رَدٌّ
Artinya : Dari Ummul Mu’minin
Aisyah radhiyallahu anha. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengerjakan amal ibadat yang tidak kami
perintahkan, maka amalnya ditolak. (HR. Imam Muslim, dalam Syarah
Muslim XII, hal 16 dan juga HR Bukhari dalam Syarah Bukhari IV, hal 189)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِىْ أَمْرِنَا هَذَامَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barangsiapa yang
menambah-nambah atau mengadakan dalam urusan kami ini (maksudnya urusan
agama) sesuatu yang tidak ada dalam agama, maka perbuatan orang itu
ditolak. (HR Muslim, dalam Syarah Muslim XII, hal 16)
Jadi batasan intinya dalam konteks
bid’ah ini adalah هَذَا فِىْ أَمْرِنَا (fii amrinaa haadzaa)
artinya “dalam urusan agama kami ini”. Atas dasar inilah,
sebenarnya pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah
sayyiah, hanyalah pembagian secara etimologis atau lughawy atau
bahasa. Ia sebetulnya hanya sekedar penemuan dan penambahan yang baru (ikhtira’
dan ihdats). Dengan demikian pengertian bid’ah secara syara’ ini tetap
tanpa keraguan yaitu suatu yang menyesatkan dan fitnah tercela, ditolak dan
dimurkai. Kalau sekiranya mereka mau memahami makna atau pendapat seperti ini,
insya Allah akan ada titik pengompromian berbagai pendapat, dan pendapat mereka
tidak akan terlalu jauh dengan pendapat lainnya. Inilah yang dikehendaki oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, agar ummatnya satu
hati, saling tolong menolong dengan perasaan kasih sayang. Perbedaan pendapat
sesama muslim tidak menyebabkan perpecahan sehingga saling menyesatkan dan
mengkafirkan pihak lain.
Perbedaan yang terjadi dalam masalah
bid’ah ini hanya dalam wujud syakl atau bentuk. Namun mereka
yang mengingkari pembagian bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah
sayyiah, ternyata membagi bid’ah kepada bid’ah diniyyah dan bid’ah
dunyawiyyah. Sama saja. Dan kalau dilihat secara ilmiyyah atau secara
syar’iyyah, dapat kita pahami bahwa pembagian bid’ah kepada bid’ah
diniyyah dan bid’ah dunyawiyyah itu tidak cermat dan tidak teliti
dalam mengungkapkan apa yang mereka pahami dan mereka yakini. Ketika mereka
menetapkan bahwa bid’ah dalam urusan agama itu menyesatkan, dan itu jelas
benarnya, lalu mereka berkeyakinan dan menetapkan bahwa bid’ah dalam urusan
dunia tidak apa-apa, sebetulnya mereka telah melakukan kesalahan dalam
menetapkan hukum. Dan ini sangat membahayakan, karena perkataan ini jelas
mengandung fitnah, bencana dan musibah besar. Oleh karena itu perlu
rincian yang jelas, bahwa bid’ah dunyawiyyah itu ada yang baik
dan ada pula yang buruk, sebagaimana kita saksikan secara nyata yang tidak akan
diingkari oleh siapapun kecuali oleh orang hatinya buta dan bodoh.
Untuk memenuhi pemahaman seperti itu,
agaknya cukuplah mengikuti pendapat bahwa bid’ah terbagi kepada bid’ah
hasanah dan bid’ah sayyiah, karena pembagian
bid’ah ini hanya dari sisi kebahasaan atau lughawiyyah atau etimologis belaka,
atau bagi mereka yang mengingkarinya diyakini sebagai bid’ah
dunyawiyyah. Agaknya seperti inilah pendapat yang sangat hati-hati dan
benar. Pendapat ini menghendaki sikap hati-hati dalam mengapresiasi dan
merespon setiap urusan duniawi yang baru, dan menyelaraskan dengan hukum
syariat Islam dan kaidah-kaidah agama. Pendapat ini juga mengharuskan ummat
Islam menyesuaikan dan menimbang setiap hal duniawi yang baru dengan syariat
Islam. Dengan cara demikian, akan jelas peran hukum Islam berkenaan dengan
hal-hal duniawi yang baru, betapapun karakteristik bid’ahnya. Makna dan
pemahaman bid’ah yang seperti itu tidak dapat terpenuhi kecuali melalui
pembagian bid’ah yang baik yang dapat dipertanggungjawabkan dari para
imam ushul fiqh.
Memahami Perkataan “Setiap Bid’ah itu
Sesat dan Setiap Kesesatan berada dalam Neraka”.
Apakah yang
dimaksud dengan setiap bid’ah itu
sesat dan setiap kesesatan berada dalam neraka?, sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam berikut :
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ
لَةٍ فِى النَّارِ...
Artinya : ...“Setiap bid’ah itu sesat
dan setiap kesesatan berada dalam di neraka”.
Untuk membahas dan memahami perkara ini
tidak mudah, sebagaimana membalikkan telapan tangan. Diperlukan suatu pengkajian
dan pendalaman, dengan membuka seluruh ayat al Qur’an dan hadits Nabishallallahu
‘alaihi wasallam, ditambah lagi dengan berbagai riwayat para
sahabat radhiyallahu anhum ajma’in, dan berbagai ijma’ para
ulama’ dan sebagainya. Hanya ulama’ yang telah meluangkan seluruh waktunya, dan
pakar dalam berbagai disiplin ilmu seperti ilmu bahasa Arab, tafsir, hadits,
ushul, fiqih, tasawwuf dan cabang-cabangnya, yang mampu untuk memahaminya
dengan benar. Hanya Allah yang Maha Pemberi Petunjuk.
Di bawah ini akan dinukilkan pendapat
para ulama’ pakar, ditinjau dari sudut pandang Ilmu Balaghah dan Ilmu Mantheq,
untuk menguji kebenaran arti كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ.
a. Pembahasan “كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ” menurut Ilmu
Balaghah.
Setiap benda pasti mempunyai sifat,
tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, dan sifat itu bisa
bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek,
gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai
dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu
dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil
pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Bid’ah itu kata
benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin
saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis
dan tidak disebutkan dalam hadits di atas. Dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat
dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat
bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ
وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Artinya : “Semua bid’ah
yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak
mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam
waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan
kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ
وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
Artinya : “Semua bid’ah
yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.
Jelek dan sesat paralel tidak
bertentangan.
Contohnya : Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ
كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا
Artinya ; “Di belakang mereka
ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (QS. Al-Kahfi :
79).
Dalam ayat tersebut Allah subhanahu
wa ta’ala tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang
jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya,
walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
b. Pembahasan “كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ ” secara
Ilmu Mantheq.
Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin
Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,“Kami shalat bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari.
Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh,
yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).”
Lalu ada yang mengatakan,
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ
إِلَيْنَا
Artinya : “Wahai Rasulullah,
sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan
pada kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Artinya : “Aku wasiatkan kepada
kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang
memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara
kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena
itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang
mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi
geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap
perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR.
Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676)
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah,
beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkhutbah
matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah
beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan radhiyallahu
‘anhuma ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu
sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini.
[Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berisyarat dengan jari
tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى
هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Artinya : “Amma ba’du.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek
perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”
(HR. Muslim no. 867)
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Artinya : “Setiap kesesatan tempatnya
di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578)
Hadits
inipun sering dijadikan dasar dalam memvonis bid’ah segala perkara baru yang
tidak ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para
sahabat atau tabi’in dengan pertimbangan bahwa hadits ini menggunakan
kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah
diartikan semuanya atau seluruhnya.
Namun,
dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, terdapat beberapa
pandangan di kalangan ulama’.
Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun
dikhususkan hanya pada sebagian saja (عام مخصوص البعض ), sehingga makna dari hadits ini adalah“bid’ah
yang buruk itu sesat” . Hal ini didasarkan pada kalimat kullu, karena
pada hakikatnya tidak semua kullu berarti seluruh atau semua,
adakalanya berarti kebanyakan (sebagian besar).
Menurut
istilah Ilmu Mantheq kalimat kullu, ada dua arti :
·
Kullu Kuliiyyah, yang artinya tiap-tiap atau
semuanya,
Misalnya
dalam Firman Allah :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya
: Tiap-tiap orang (yang berjiwa) merasakan mati.
Semua
orang meyakini secara pasti dan membenarkan bahwa bahwa tiap-tiap atau semua
orang (semua yang berjiwa) pasti akan merasakan mati.
·
Kullu Kully, yang artinya sebagian
Sebagaimana
contoh dalam Al Qur'an dan Al Hadits berikut :
Allah
berfirman dalam Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
Artinya
: “Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah
mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’ : 30).
Meskipun
ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua
makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an
berikut ini :
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Artinya
: “Dan Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan Jin dari percikan api yang
menyala”. (QS. Ar-Rahman : 15).
Begitu
juga para malaikat, tidaklah Allah menciptakan dari air.
Hadits
riwayat Imam Ahmad :
عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
Dari
al-Asyari berkata: “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ setiap
mata berzina” (Musnad
Imam Ahmad)
Sekalipun
hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna
keseluruhan atau semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang
melihat kepada ajnabiyah.
Kedua, ulama’ menetapkan sifat
umum dalam kalimat kullu, namun mengarahkan pengertian bid’ah secara
syar’iyah yaitu perkara baru yang tidak didapatkan di masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada sandarannya sama
sekali dalam ushul hukum syariat. Telah kita ketahui bahwa perkara yang
bertentangan dengan syariat baik secara umum atau isi yang terkandung di
dalamnya, maka haram dan sesat. Dengan demikian, makna hadits di atas
adalah setiap perkara baru yang bertentangan dengan syariat adalah
sesat, bukan berarti semua perkara baru adalah sesat walaupun tidak
bertentangan dengan syari’at.
Oleh
karena itu, jelas sekali bahwa bukan semua yang tidak dilakukan di zaman Nabi
adalah sesat. Terbukti, para sahabat juga melaksanakan atau mengadakan
perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam. Misalnya, usaha menghimpun dan membukukan al-Qur’an, menyatukan
jama’ah tarawih di masjid, adzan Jum’ah dua kali dan lain-lain. Sehingga,
apabila kalimat kullu di atas diartikan keseluruhan, yang berarti
semua hal-hal yang baru tersebut sesat dan dosa. Berarti para sahabat telah
melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal,
sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak
diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin
sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau
para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang begitu agung dan begitu
luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi
tidak mengindahkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.(
Mawsu’ah Yusufiyyah juz ll hal 488).
Ketiga, dalam hadits di atas dikatakan bahwa
setiap bid’ah adalah dhalalah (sesat). Kemudian timbul pertanyaan, kenapa
ulma-ulama dalam madzhab Syafi’i membagi bid’ah menjadi lima macam, yaitu
bid’ah wajib, bid’ah sunnat, bid’ah haram, bid’ah makruh dan bid’ah mubah
(jaiz).
Apakah
semuanya tidak bertentangan dengan hadits di atas? Jawabnya : Tidak, tidak
bertentangan. Keterangannya begini : Hadits ini adalah “HADITS UMUM” yaitu
setiap (sekalian) dan hadits ini sudah ditakhsiskan (dikecualikan). Banyak ayat
Qur’an dan hadits Nabi yang sifatnya umum, tetapi sudah ditakhsiskan
(dikecualikan). Misalnya :
1. Allah
Berfirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللهِ الَّتِىْ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ
وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الِّرزْقِ
Artinya
: Katakanlah (wahai Nabi),”Siapakah yang berani mengharamkan hiasan
Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hambaNya dan rezeki yang baik”. (QS
Al A’raf : 32).
Ayat
ini sifatnya umum, yaitu tiap-tiap atau semua perhiasan (pakaian) dan seluruh
makanan yang baik adalah halal bagi manusia. Tidak ada hak bagi sesiapapun
untuk mengharamkannya. Ayat yang sifatnya umum ini sudah ditakhsiskan oleh
hadits Nabi, yakni dikecualikan emas untuk pakaian laki-laki, sebagaimana
hadits berikut :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ
ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ:يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى
جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَافِى يَدِهِ
Artinya
: Bahwasanya Nabi melihat sebuah cincin mas pada jari seorang
laki-laki, maka beliau buka cincin itu dan beliau buang, lalu berkata
:”Mengambil seorang darimu sepotong api dan ia letakkan ditangannya”. (HR
Imam Muslim, dalam Syarah Muslim, XIV, hal 65).
Dengan
demikian, QS Al A’raf ayat 32 sudah ditakhsiskan yaitu semua pakaian itu halal
kecuali cincin mas bagi laki-laki.
2.
Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Artinya
: Diharamkan atasmu (memakan) mayat. (QS Al Maidah : 3).
Ayat
ini sifatnya umum, yaitu setiap mayat tidak boleh dimakan. Ayat yang sifatnya
umum ini sudah ditakhsiskan oleh hadits Nabi :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:يَا
رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَاالْقَلِيْلَ مِنَ
الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَابِهِ عَطِشْنَاأَفَنَتَوَضَّأُ مِنَ
الْبَحْرِ؟فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هُوَ الطَّهُوْرُمَاؤُهُ,
الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya
: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah,maka ia berkata :”Wahai
Rasulullah, kami memakai kendaraan laut dan kami membawa air sedikit. Jika kami
gunakan untuk berwudhu’, maka kami bisa kekurangan air minum. Apakah boleh kami
memakai air laut untuk berwudhu’?” Nabi menjawab :”Air laut dapat digunakan
untuk bersuci dan mayat dalam laut halal untuk dimakan.” (HR Imam
Tirmidzi, dalam Shahih Trirmidzi, I, hal 88).
Maksud
mayat di laut adalah mayat atau bangkai ikan. Jadi QS Al Maidah ayat 3
ditakhsiskan oleh hadits di atas menjadi : “Diharamkan atasmu
memakan mayat, kecuali mayat/bangkai ikan”.
3.
Allah berfirman :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِى أَوْلاَدِكُمْ للِذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
اْلأُنْثَيَيْنِ
Artinya
: Allah memberi wasiat kepada kamu (tentang pembagian pusaka kepada
anakmu), bahwa untuk seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak
perempuan. (QS An Nisa : 11).
Ayat
ini sifatnya umum, yaitu seluruh anak laki-laki mendapat sama banyaknya dengan
yang didapat oleh dua orang anak perempuan. Ayat yang sifatnya umum ini sudah
ditakhsiskan/dikecualikan kepada anak-anak yang kafir, dimana anak yang kafir
atau menjadi kafir tidak mendapat pusaka sama sekali dari harta bapaknya yang
muslim, sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
لاَيَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرُ وَلاَالْكَافِرُ الْمُسْلِمُ
Artinya
: Tidak mempusakai orang muslim akan orang kafir dan tidak mempusakai
orang kafir kepada orang muslim.” (HR Bukhari dan Muslim, dalam Shahih
Bukhari, IV, hal 120).
Jadi
ayat 11 dari Surat An Nisa’ sudah ditakhsiskan menjadi “Bagi anak laki-laki
mendapat 2/3 bagian, kecuali anak-anak yang kafir tidak mendapatkan waris sama
sekali. Dalam istilah ushul fiqh disebut Kitab ditakhsiskan dengan
Sunnah.
4.
Allah berfirman :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَ قُرُوءٍ
Artinya
: Wanita yang diceraikan suaminya ber-iddah tiga quru’ (tiga kali
suci). (QS Al Baqarah : 228).
Ayat
ini sifatnya umum, yaitu wanita yang diceraikan suaminya ketika bersih atau
ketika hamil. Ayat yang sifatnya umum ini sudah ditakhsiskan dengan ayat lain :
وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya
: Dan wanita-wanita yang hamil maka iddahnya sampai ia
melahirkan anak” (QS. At Talaq : 3).
Ayat
ditakhsiskan dengan ayat, sehingga artinya menjadi “Wanita yang diceraikan
suaminya dan ber-iddah tiga kali quru’, kecuali wanita yang diceraikan suaminya
dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai ia melahirkan.”
5.
Telah diriwayatkan dalam hadits :
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ
Artinya
: Sekalian yang diairi dengan air hujan maka zakatnya 10% (sepuluh
persen). (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari
hadits ini memerintahkan agar tumbuh-tumbuhan yang diairi dari air hujan, maka
hasilnya harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 10 %. Hadits ini telah
ditakhsiskan dengan hadits riwayat lain :
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya
: Kalau hasilnya kurang dari 5 (lima) ausuq tidak wajib zakat” (HR.
Bukhari dan Muslim, lihat Syarah Muslim VII, hal 50).
Maka
hadits yang telah ditakhsiskan menjadi “Setiap tumbuh-tumbuhan yang diairi
dengan air hujan, zakatnya 10 %, kecuali kalau hasilnya kurang dari 5 ausuq
maka zakatnya tidak ada sama sekali.” Dalam ilmu ushul fiqh disebut sunnah
ditakhsis dengan sunnah. Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Kembali
kepada hadits tentang bid’ah :
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Maka
artinya akan menjadi :
“Setiap bid’ah itu sesat, dan
setiap yang sesat masuk neraka, kecuali bid’ah dalam urusan dunia yang sesuai
dengan syariat Islam, kecuali bid’ah hasil ijtihad para Imam Mujtahid, kecuali
bid’ah yang diadakan oleh Khulafaur Rasyidin, kecuali sunnah-sunnah yang baik
yang selaras dengan syariah Islam yang diadakan oleh orang Islam, kecuali
hal-hal yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan oleh agama Islam”.
Mudah-mudahan
keterangan ini dapat dipahami dengan mudah oleh segenap umat Islam, terlebih
sahabat La Tansa
DS, walaupun belum pernah mengkaji tentang ushul fiqh. Harapan
kami kedepan, kita bisa menyikapi segenap perbedaan yang ada sehingga ukhuwah
tetap terjaga.
Wallahu
a’lam.

No comments:
Post a Comment