Saat
ini kita hidup pada zaman penuh fitnah, di antaranya fitnah iftiraqul ummah
(perpecahan umat). Di antara banyak penyebab perpecahan itu adalah perselisihan
mereka dalam hal pemahahaman keagamaan. Hanya yang mendapat rahmat dari Allah
Ta’ala semata, yang tidak menjadikan khilafiyah furu’iyah (perbedaan cabang)
sebagai ajang perpecahan di antara mereka. Namun, yang seperti itu tidak
banyak.
Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan. Mereka tanpa sadar ‘dipermainkan’ oleh emosi dan hawa nafsu. Untuk itulah tulisan ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.
Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan. Mereka tanpa sadar ‘dipermainkan’ oleh emosi dan hawa nafsu. Untuk itulah tulisan ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.
Perlu ditegaskan, yang dimaksud khilafiyah di sini adalah perselisihan fiqih yang termasuk kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan variatif), bukan perselisihan aqidah yang termasuk ikhtilaf tadhadh (perselisihan kontradiktif). Untuk perkara aqidah, hanya satuyang kita yakini sebagai ahlul haq dan firqah an najiyah yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tidak yang lainnya.
Allah
‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan
seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya Dia jadikan manusia itu umat yang satu,
tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu, dan untuk
itulah Dia menciptakan mereka” (QS. Hud:
118-119).
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Allah mengkabarkan bahwa
Dia mampu menjadikan manusia seluruhnya satu umat, baik dalam keimanan atau
kekufuran, sebagaimana firmanNya yang lain ‘Seandainya Tuhanmu kehendaki,
niscaya berimanlah semua manusia di bumi’. Lalu firmanNya ‘tetapi mereka
senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya perbedaan akan
senantiasa terjadi antara manusia, baik tentang agama, keyakinan, millah, madzhab,
dan pendapat-pendapat mereka. Berkata Ikrimah, ’Mereka berbeda dalam petunjuk’.
Berkata
Hasan al Bashri, ‘Mereka berbeda dalam hal jatah rezeki, saling memberikan upah
satu sama lain’. Yang masyhur dan benar adalah pendapat pertama (pendapat
Ikrimah). Dan firman selanjutnya ‘kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya
kecuali orang-orang yang dirahmati yang mengikuti rasul-rasul dan berpegang
teguh kepada perintah-perintah agama, dan seperti itulah kebiasaan mereka
hingga masa penutup para nabi dan rasul, mereka mengikutinya, membenarkannya,
dan menjadi pembelanya. Maka beruntunglah dengan kebahagiaan dunia dan akhirat
karena mereka adalah Firqah an Najiyah (kelompok yang selamat) sebagaimana yang
diisyaratkan dalam sebuah hadits musnad dan sunan dari banyak jalur yang saling
menguatkan satu sama lain, ‘Sesungguhnya Yahudi berpecah menjadi 71 golongan,
dan Nasrani menjadi 72 golongan, dan umat iniakan berpecah menjadi 73 golongan,
semua keneraka kecuali satu golongan’,mereka bertanya ‘Siapa mereka ya Rasulullah?’,
rasulullah menjawab, ‘Apa-apa yang aku dan sahabatku ada di atasnya’.
Diriwayatkan Al Hakim dalam Mustadraknya dengan tambahan ini.” ( Imam Ibnu
Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Juz 4, hal. 361-362. Cet. 2,1999M/1240H.
Dar At Thayyibah lin Nasyr wat Tauzi’. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam
Ibnu Katsir juga memaparkan perbedaan para ulama dalam memaknai firmanNya
“untuk itulah Dia menciptakan mereka”. Imam Hasan al Bashri mengatakan untuk
perbedaanlah mereka diciptakan. Ada pun Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan Thawus
bin Kaisan mengatakan untuk rahmat-lah mereka diciptakan.
Dalam
tafsir At Thabari disebutkan: Berkata Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari:
Allah Ta’ala berfirman: “Dan seandainya Tuhanmu berkehendak, wahai Muhammad,
benar-benar seluruh manusia akan dijadikan jamaah yang satu, di atas millah
yang satu, dan agama yang satu.”
Berkata
kepada kami Bisyr, dia berkata, berkata kepada kami Yazid, dia berkata, berkata
kepada kami Sa’id, dari Qatadah,tentang firmanNya: “Dan seandainya Tuhanmu
bekehendak, manusia benar-benar dijadikan umat yang satu,” dia berkata: Mereka
seluruhnya benar-benar dijadikan sebagai muslim. (Imam Abu Ja’far ath Thabari,
Jami’ al Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Juz. 15, hal. 531. Cet. 1, 2000M/1420H,
Mu’asasah ar Risalah. Al Maktabah Asy Syamilah).
Ayat
di atas telah dijelaskan oleh para Imam kita bahwa perbedaan di antara manusia
adalah hal yang niscaya, bahkan Imam Hasan al Bashri mengatakan untuk itulah
mereka diciptakan. Hanya ahlul haq yakni Ahlus Sunnah wal jamaah yang tetap
bersatu, perbedaan di antara mereka tidaklah membuat mereka berpecah hati dan
bercerai berai barisan. Sedangkan yang mengaku-ngaku Ahlus Sunnah, namun
senantiasa memusuhi saudaranya yang berbeda pemahaman fiqihnya, padahal itu
hanyalah khilaf ijtihadiyah belaka, pada hakikatnya bukanlah Ahlus Sunnah.
Dari
Irbadh bin Sariyah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang hidup setelahku, akan
melihat banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian tetap di atas sunnahku, dan
sunnah para khulafa’ur rasyidin yang telah mendapat petunjuk dan gigit dengan
geraham kalian.” (HR. Sunan Ibnu Majah, Juz. 1, Bab Ittiba’ as Sunnah al
Khulafa’ar Rasyidin al Mahdiyin, hal. 50, no. 43. Musnad Ahmad, Juz. 35, hal.
7,no. 16519. Al Hakim, Mustadrak ‘ Ala ash Shahihain, Juz.1, hal. 321, no.303)
Hadits
ini menunjukkan bahwa perselisihan pasti terjadi. Solusinya adalah tetap pada
sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para Khulafa’us Rasyidin
Ridhwanullah ‘Alaihim, yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah yang sebenar-benarnya.
Bercermin
Kepada Para Imam Ahlus Sunnah
لقدكان الخلاف موجودًا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة
ومالك والشافعيوأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل
الآخرين على رأيه أويتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم .
“Telah
ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah,
Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun
mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau
melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka,
lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwarwal
Qawaid al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah).
Kita
akan dapati, ternyata para Imam Ahlus Sunnah sangat bijak dalam menyikapi
khilafiyah ijtihadiyah, khususnya dalam keragaman amal syariat. Kenyataan ini
sangat berbeda dengan sebagian manusia yang sangat ingin mengikuti mereka,
tetapi tidak mampu meneladani akhlak mereka. Mencela dan mensesat-sesatkan
sesama muslim menjadi pekerjaan tetap mereka, cuma karena perbedaan furu’.
Lucunya lagi adalah mereka bukan ulama, hanyalah thalibul ilmi (penuntut ilmu)
yang baru duduk di satu majelis–tanpa mau bermajelis dengan yang lain- tetapi
sayangnya berperilaku seakan ulama besar dan ahli fatwa.
Mereka
tidak tahu bahwa kesalahan ijtihad tetap dihargai satu pahala oleh syariat,
tetapi justru mereka menghargainya dengan tuduhan ‘sesat’, dan ‘bid’ah’. Mereka
menampilkan Islam dengan wajah yang keras, padahal itu adalah pengaruh dari
kepribadian mereka sendiri, bukan Islam.
سفيانالثوري، يقول: إنما العلم عندنا الرخص عن الثقة، فإما التشديد
فكل إنسان يحسنه
Berkata
Imam Sufyan ats Tsauri, “Bagi kami ilmu hanyalah keringanan dari orang yang
bisa dipercaya, adapun bersikap keras, maka setiap manusia mana pun bisa
melakukannya.” (Abu Nu’aim alAsbahany, Hilyatul Auliya’, Juz 3, hal. 133. Al
Maktabah Asy Syamilah).
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَاحَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ
وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
“Jika
seorang hakim menetapkan hukum dan benar maka baginya dua pahala, dan jika dia
menetapkan hukum dan bersungguh-sungguh (ijtihad), kemudian salah maka baginya
satu pahala.” (HR.Bukhari, Juz. 22, hal. 335, no. 6805, dari jalur Amr bin al
Ash. Muslim, Juz. 9,hal. 114, no. 3240, dari jalur Abu Qais. Sunan Abu Daud,
Juz. 9, hal. 464, no. 3103. Sunan At Tirmidzi,Juz. 5, hal. 160, no. 1248, dari
jalur Abu Hurairah. Sunan An Nasa’i, Juz. 16,hal. 212, no. 5286, dari jalur Abu
Hurairah. Sunan Ibnu Majah, Juz. 7, hal.103, no. 2305, dari jalur Amr bin al
Ash. Musnad Ahmad, Juz. 36, hal. 175, 227,232, no. 17106, 17148, 17153, dari
jalur Amr bin al Ash).
Berkata
Dr. Umar bin Abdullah Kamil:
فالاجتهادإذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول
الفقه يجب عدم الإنكارعليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على
مقلد آخر وإلا أدى ذلكإلى فتنة .
“Ijtihad
itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat
(konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar
fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh
seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid
(pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.”
(Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid alIkhtilaf, hal. 43.
Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah).
Fitnah
dan kekacauan sudah terjadi. Lantaran sikap tidak sopan para muqallidin
terhadap adab khilafiyah, dengan cara menyerang pihak lain yang berbeda anutan
hasil ijtihad. Padahal mereka hanya pengekor, bukan peneliti.
Pandangan
Khalifatur Rasyid Umar bin Abdul ‘Aziz Radhiallahu ‘Anhu
Umar
bin Abdul Aziz memiliki pandangan brilian tentang hal ini.
عمربن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : "ما
يسرني أن أصحابرسول الله صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم
يكن لنارخصة"
.
Umar
bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat,
“Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita
tidak ada rukhshah (keringanan/kemudahan).” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Ibid,
,hal.38. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah).
Dalam
Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz agak lebih
panjang, yakni ada tambahan:
لِأَنَّهُمْإذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ
ضَالًّا وَإِذَااخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ
هَذَا كَانَ فِيالْأَمْرِ سَعَةٌ
“Karena
mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan
mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendapat, maka ada orang yang
mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini
adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7,
hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah).
Jika
para sahabat selalu sepakat dalam segala hal, maka tidak tersisa peluang bagi
generasi selanjutnya untuk berfikir sesuai zamannya. Sebab, mereka adalah
teladan, namun kita akan kesulitan jika harus sama dengan mereka dalam segala
hal. Dengan adanya perbedaan di antara sahabat, maka mereka telah menanamkan
dan mencontohkan pemikiran dinamis bagi generasi selanjutnya.
Pandangan
Imam Sufyan ats Tsauri Rohimahulloh
Imam
Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri, sebagai berikut:“Jika engkau
melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau
punya pendapat lain, maka janganlah engkau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al
Asbahany, Hilyatul Auliya’,Juz. 3, hal. 133. Al Maktabah Asy Syamilah)
Pandangan
Imam Malik Rohimahulloh
Imam
Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far,tatkala Ia ingin memaksa semua orang
berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): “Ingatlah bahwa
para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum
memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang
akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al
Banna, Majmu’ahar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)
Pandangan
Imam Ahmad bin Hambal Rohimahulloh
Dalam
kitab Al Adab Asy Syar’iyyah: “Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat
Al Maruzi, tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk
mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata
Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘Barang siapa yang mau minum nabidz (air
perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka
hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Al Adab AsySyar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Al
Maktabah Asy Syamilah)
Para
ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad
menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini
artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal,
mengajak-ngajak orang yang berpendapat haram.
Pandangan
Imam An Nawawi Rohimahulloh
Berkata
Imam an Nawawi Rohimahulloh: “Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad,
tidakmungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh
mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari
dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih
diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan
dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih
olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain
mengatakan bahwa yang benar hanyasatu, dan yang salah kita tidak tahu secara
pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, Juz 1,
hal. 131, pembahasanhadits no. 70, ‘Man Ra’a minkum munkaran …..’ Al Maktabah
Asy Syamilah)
Jadi,
yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i
dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak bisa saling menganulir.
Pandangan
Imam Jalaluddin As Suyuthi Rohimahulloh
Ketika
membahas kaidah-kaidah syariat, ImamAs Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa
An Nazhair:
الْقَاعِدَةُالْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ " لَا يُنْكَرُ
الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ،وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah
yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih
diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang
bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al
Asybah wa An Nazhair,Juz 1, hal. 285. Al Maktabah Asy Syamilah)
Pandangan
Imam Ibnu Taimiyah Rohimahulloh
Dia
adalah imam yang sangat keras terhadap bid’ah, khurafat, dan syirik. Namun, ia
sangat bijak terhadap perselisihan fiqih. Beliau berkata:
وَكَذَلِكَالْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ إنَّمَا النِّزَاعُ بَيْنَهُمْ
فِي اسْتِحْبَابِهِ أَوْكَرَاهِيَتِهِ وَسُجُودِ السَّهْوِ لِتَرْكِهِ أَوْ
فِعْلِهِ وَإِلَّافَعَامَّتُهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ تَرَكَ
الْقُنُوتَوَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَعَلَهُ
“Demikian
juga qunut subuh, sesungguhnya perselisihan di antara mereka hanyalah pada
istihbab-nya (disukai) atau makruh (dibenci). Begitu pula sujud sahwi karena
meninggalkannya atau melakukannya,jika pun tidak, maka kebanyakan mereka
sepakat atas sahnya shalat yang meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib.
Demikian juga orang yang melakukannya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).”
(Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa,Juz. 5, hal. 185. Mauqi’ al Islam. Al
Maktabah Asy Syamilah).
Inilah
bijaknya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, walau di akhir pembahasannya ia
menguatkan pendapat TIDAK BERQUNUT, tetapi dia tidak mencap sesat atau
marah-marah dengan yang melakukannya. Bahkan, beliau tidak mengatakannya bid’ah
sebagaimana yang biasa dikira sebagian orang terhadapnya. Memang, kalangan
hanafiyah membid’ahkannya.
Di
kitabnya yang sama, dalam tema Kesatuan Milah dan Keragaman Syariat ia berkata:
“Pokok-pokok dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ adalah seperti kedudukan agama
yang dimiliki oleh para Nabi. Tidak seorang pun yang boleh keluar darinya, dan
barangsiapa yang masuk kedalamnya maka ia tergolong kepada ahli Islam yang
murni dan mereka adalah Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Adapun bervariasinya amal dan
perkataan dalam syariat adalah seperti keragaman syariat diantara masing-masing
Nabi. Perbedaan ini terkadang bisa pada perkara yang wajib, terkadang bisa juga
pada perkara yang sunnah.”
Beliau
Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya masalah-masalah rinci dalam perkara ushul
tidak mungkin disatukan di antara kelompok orang. Karena bila demikian halnya
tentu tidak mungkin para sahabat, tabi’in, dan kaum salaf berselisih.” (Imam
Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz 6, hal. 56).
Katanya
lagi: “Ketika perluasan aktifitas dan peng-anekaragaman furu’nya semakin
dituntut maka sebagai akibatnya adalah munculnya perselisihan pendapat sesuai
yang cocok jiwa masing-masing pembelanya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz.
6,hal. 58).
Beliau
juga berkata: “Adapun manusia yang cenderung kepada pendapat salah seorang imam
atau syaikh sesuai ijtihadnya. Sebagaimana perbedaan mana yang lebih afdhal
antara adzan dengan tidak adzan, dalam qamat ifrad (dibaca sekali) atau itsna
(dibaca dua kali), shalat fajar itu di akhir malam atau di saat fajar, qunut
subuh atau tidak, bismillah dikeraskan atau dipelankan, dan seterusnya, adalah
merupakan masalah ijtihadiyah yang juga diperselisihkan para imam-imam salaf.
Dan masing-masing mereka menetapkan keputusan ijtihad yang lain.” (Imam Ibnu Taimiyah,
Ibid, Juz, 20. hal. 292).
Beliau
juga berkata: “Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya
orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing
orang menghadap kearah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini
bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat ke empat orang itu benar adanya,
sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.”
(Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz, 20, hal. 224).
Imam
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijtihad bisa jadi benar semua, yang ada adalah
yang benar dan lebih benar, mafdhul (tidak utama) dan afdhal (tidak utama). Sangat
berbeda antara beliau dengan orang yang mengaku-ngaku mengikuti madrasah
pemikiran beliau. Tenggang rasa Ibnu Taimiyah tidak berhasil diikuti oleh
orang-orang keras yang mengaku mengikutinya, yang selalu memaksakan pendapatnya
kepada orang lain.
Beliau
juga berkata: “Sedangkan perkataan dan amal yang tidak diketahui secara pasti
(qath’i) bertentangan dengan Kitab dan Sunnah, namun termasuk lingkup
perbincangan ijtihad para ahli ilmu dan iman, bisa jadi dianggap qath’i oleh
sebagian yang lain yang telah mendapat cahaya petunjuk dari Allah Ta’ala. Namun
demikian dia tidak boleh memaksakan pendapatnya itu kepada orang lain yang
belum mendapatkan apa yang dia inginkan itu.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz,1.
hal. 383-384).
Jadi,
setelah anda mengakui satu pendapat fiqih yang benar, maka peganglah baik-baik,
namun jangan paksakan kepada orang lain. Karena masalah ini sangat luas dan
lentur terjadi perbedaan: “Sesungguhnya perbedaan mengenai dalalah lafal dan
penetapan salah satunya itu bagaikan samudera yang luas.” (Imam Ibnu Taimiyah,
Raf’ul Malam, hal. 25).
Imam
Hasan al Banna Rohimahulloh
Al Ustadz Hasan al Banna mengomentari perselisihan fiqih dalam umat Islam,: “Dalam hal ini, kami meyakini bahwa perselisihan dalam cabang (furu’) agama adalah hal yang niscaya, tidak mungkin kita bisa menyatukan pandangan dan madzhab dalam masalah furu’, disebabkan beberapa hal:
Al Ustadz Hasan al Banna mengomentari perselisihan fiqih dalam umat Islam,: “Dalam hal ini, kami meyakini bahwa perselisihan dalam cabang (furu’) agama adalah hal yang niscaya, tidak mungkin kita bisa menyatukan pandangan dan madzhab dalam masalah furu’, disebabkan beberapa hal:
Di antaranya adalah perbedaan kemampuan akal dalam mengistimbath dan dalam memahami dalalah hadits. Dan juga perbedaan dalam kemampuan menyelami makna dan hubungan antara hakikat satu dengan yang lainnya.
Juga perbedaan wawasan keilmuan. Seseorang memiliki wawasn yang tidak dimiliki orang lain. Berkata Imam Malik kepada Abu Ja’far: Sesungguhnya sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar tempatnya. Masing-masing kaum memiliki ahli ilmu. Karena itu, jika dipaksakan dengan satu pendapat maka akan timbul fitnah.
Juga perbedaan lingkungan. Hal ini menjadikan praktek hukum di satu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya. Kita lihat bagaimana Imam Asy Syafi’i berfatwa dengan qaul qadim di Irak, ketika pindah ke Mesir beliau berfatwa dengan qaul jadid. Masing-masing fatwa itu disampaikan berdasarkan pada apa yang mereka ketahui sampai saat fatwa itu dikeluarkan.
Hal lain adalah perbedaan kepuasan terhadap suatu riwayat hadits ketika diterima. Kita kadang mendapatkan suatu hadits dianggap tsiqah oleh seorang imam dan dia merasa puas dengannya sementara yang lain tidak melihat demikian karena sebab-sebab yang dia ketahui.
Bisa juga karena perbedaan dalam menakar kadar dalalah. Misalnya, yang satu mengatakan perbuatan orang didahulukan atas khabar ahad, sementara yang lain tidak mengatakan demikian, dan demikian seterusnya.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ahar Rasail, Bab Da’watuna, hal. 25-26. Al Maktabah at Taufiqiyah).
“Bahwa sebab-sebab itu membuat kita berkeyakinan bahwa upaya penyatuan dalam masalah furu’ adalah pekerjaan mustahil, bahkan bertentangan dengan tabiat agama ini. Allah menghendaki agar agama ini tetap terjaga dan abadi, dan dpat mengiringi kemajuan zaman. Untuk itu agama ini harus muncul dalam warna yang mudah, fleksibel dan lentur, tidak jumud atau keras.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Idem, hal. 26).
Dalam kesempatan lain beliau berkata:
“Adapun mengenai penghindaran Ikhwan dari khilaf masalah fiqih, karena Ikhwan meyakini bahwa khilaf dalam masalah furu’ merupakan masalah yang mesti terjadi. Hal itu karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang difahami beragam oleh banyak pikiran. Karenaitu, maka perbedaan pendapat tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”
Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu. (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Ibid, Mu’tamar Khamis, hal. 187).
Demikian. Kami kira pandangan jernih dari para imam ini sudah cukup mengajarkan kita agar dewasa, elegan, dan bijak dalam menghadapi khilafiyah fiqhiyah. Para imam adalah pemandu kita, kalau bukan mengikuti mereka, siapa lagi yang kita ikuti. Sedang merekalah pewaris ilmu kenabian.
Wallahu A’lam wa Lillahil‘Izzah.

No comments:
Post a Comment