Berhias dan mempercantik diri merupakan fitrah kaum
wanita. Bahkan pada beberapa keadaan akan membuahkan pahala, seperti berhiasnya
seorang istri untuk suaminya. Namun terkadang seorang wanita tidak bisa
berdandan sendiri, terkhusus pada saat-saat spesial yang dia butuh berhias
dengan prima, seperti di hari pernikahannya, saat akan dipertemukan dengan
mempelai pasangannya. Saat itu tidak apa-apa si wanita dibantu oleh wanita
lain yang mendandaninya. Inilah pekerjaan yang biasa digeluti oleh tukang rias.
Lantas, apa hukumnya wanita bekerja
sebagai tukang rias?
Selama tidak ada pelanggaran syariat,
tidak ada larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan karena hukum asal sesuatu
itu halal atau mubah.
Ada beberapa atsar yang menunjukkan
bahwa pekerjaan tukang rias telah dilakukan oleh wanita terdahulu.
- Aminah bintu Affan radhiyallahu ‘anha,
saudari Ustman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, adalah seorang penata rambut.
(al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, 8/5)
- Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha, ibunda
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anha, merias Shafiyah bintu Huyai radhiyallahu
‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, menyisiri rambutnya dan mewangikannya. (Sirah Ibni Katsir, 3/401)
Dua atsar di atas menunjukkan:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
membolehkan pekerjaan merias dilakukan wanita.
2. Pekerjaan merias ini telah ada di
masa salaf tanpa ada pengingkaran.
Namun, ada ketentuan khusus yang perlu
diperhatikan oleh wanita yang bekerja di bidang ini, selain syarat-syarat
syar’i di saat dia keluar rumahnya. Ketentuan yang dimaksud adalah berikut ini:
1. Dia tidak boleh mencabut rambut alis wanita yang
diriasnya, tidak boleh menyambung rambut, dan tidak pula mengikir gigi wanita
yang diriasnya.
Sebab, ada hadits yang disampaikan oleh
Alqamah yang artinya,
“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, perempuan yang mencabut
rambut pada wajahnya (alisnya), perempuan yang minta dicabut rambut pada
wajahnya (alisnya) dan perempuan yang mengikir giginya agar terlihat bagus,
perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ketika ucapan ‘Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu ini sampai kepada Ummu Ya’qub, seorang perempuan dari bani
Asad yang biasa membaca al-Qur’an, ia mendatangi ‘Abdullah seraya berkata,
“Sampai kepadaku berita tentangmu yang melaknat para perempuan yang mentato dan
minta di tato, perempuan yang mencabut rambut wajah/alis, perempuan yang minta
dicabut rambut wajah/alisnya dan perempuan yang mengikir giginya agar terlihat
bagus, perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
‘Abdullah menjawab, “Mengapa aku tidak
melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan
hal ini ada dalam Kitabullah?!”
“Demi Allah, aku telah membaca
lembaran-lembaran al-Qur’an, namun aku tidak mendapatkan laknat yang engkau
sebutkan,” kata Ummu Ya’qub.
‘Abdullah menimpali, “Demi Allah,
apabila engkau membacanya, niscaya engkau akan mendapatkannya, yaitu Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
‘Apa yang dibawa oleh Rasulullah untuk
kalian, ambillah; dan apa yang beliau larang, tinggalkanlah!’ (HR. Al-Bukhari
dan Muslim).”
2. Tidak boleh melihat aurat wanita yang diriasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Laki-laki tidak boleh melihat aurat
laki-laki lain, demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”
(HR. Muslim)
3. Saat merias, tidak boleh menggunakan kosmetik yang
tidak diperkenankan oleh syariat.
Misalnya, kosmetik yang terbuat dari
bahan yang haram atau yang bermudarat bagi kulit. Sebab, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidak boleh memudaratkan (orang lain)
dan tidak boleh saling memudaratkan.” (HR. Ibnu Majah, dinyatakan shahih dalam
ash-Shahihah no. 205, al-Irwa’ no. 896)
4. Tidak boleh menceritakan kecantikan atau ciri-ciri
wanita yang diriasnya kepada suaminya atau laki-laki lain yang bukan mahram
dari wanita yang diriasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Janganlah seorang wanita bergaul dengan
wanita lain lalu menyebutkan sifat-sifat wanita lain tersebut kepada suaminya
seakan-akan suaminya melihat si wanita.” (HR. Al-Bukhari)
5. Dia tidak boleh merias dengan gaya riasan, tata
busana, dan tatanan rambut khas wanita kafir atau fasik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melarang perbuatan meniru/menyerupai orang-orang kafir dalam sabda beliau,
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka
dia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad dll, dinyatakan hasan sanadnya dalam
Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203)
6. Sebelum dia menyetujui merias seorang wanita, yang
mungkin menjadi pengantin, hendaklah dia memastikan bahwa riasan itu nanti
hanya dilihat oleh suami si pengantin wanita, sesama wanita, atau lelaki
mahramnya.
Apabila si pengantin nanti dipajang
hingga bisa ditonton oleh lelaki ajnabi (asing), si tukang rias tidak boleh
menerima permintaan untuk merias pengantin tersebut. Sebab, jika demikian, dia
telah ta’awun atau bekerja sama dan tolong-menolong dalam dosa dan maksiat,
padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan,
“Janganlah kalian tolong-menolong dalam
perkara dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Demikianlah
beberapa tuntunan syariat yang harus diperhatikan oleh mereka yang bekerja
sebagai tukang rias. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment