Kaitannya dengan pembahasan ini, ada beragai kilafiah dari para ulama.
Dalam kitab Al-Muhith Al-Burhaniy, kitab fiqh Al-Hanafiyyah terdapat pernyataan :
إنه ينبغى أن لا يكتب المصحف بغير الرسم العثمانى .
“ Sesungguhnya tidak diperkenankan menulis mushaf , kecuali dengan rasm Utsmani.”
Tulisan Al-Qur’an bukan tauqifi (tergantung pada petunjuk Nabi atau Allah). tulisan yang sudah ditetapkan dan disepakati pada masa itu boleh saja tidak diikuti. Ulama yang menguatkan pendapat ini ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya dan Al-Qadhi Abu Bakar dalam kitabnya Al-Intishar. Menurut beliau tidak ditemukan nash maupun mafhum (yang dipahami dari) nash yang menunjukkan kepada kemestian menulis Al-Qur’an dengan satu macam tulisan.
Demikian juga tidak pernah ditemukan riyawat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.
Sunnah Nabi menunjukkan kepada kebolehan menulis Al-Qur’an dengan cara yang mudah. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment