Hukum Faraid
Menurut
Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke
atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh
ALLAH secara khusus di bawah hukum faraid. Pembahagian faraid kepada yang
berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU
KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya,
sama hukumnya seperti menyembahyangkan jenazah. Pembahagian harta pusaka
menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembahagian yang sangat adil
dan sistematik karena ALLAH sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya
kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu.
Di
dalam surah An-Nisa' ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian
Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14 Allah telah
mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah ALLAH ini.
(
An-Nisa: 14)"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya ALLAH akan memasukkannya
kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang
menghinakan" .
Ini
jelas menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan ALLAH,
maka ALLAH akan melemparkannya ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini
menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan
pelaksanaan hukum Faraid dalam pembahagian waris.
Peringatan: Sekiranya
pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:
- Memakan harta anak yatim
- Memakan harta saudara
- Memakan harta Baitulmal
Rukun
Faraidh
1-
Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2-
Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3-
Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
Penyebab
waris ada tiga :
1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad
nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa
mendapat jatah dari suaminya.
2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas
seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti
saudara, paman serta anak-anak mereka.
3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan
seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk
mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya
ashab furudh
Penghalang
waris ada tiga :
1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa
mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk
mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
3. Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi
orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
5
Syarat, untuk mengawali proses hukum faraidh:
1. Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan
ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya
dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian,
denda hukum, hutang kepada Allah dan sebagainya; Dengan demikian, jika zakatnya
belum dikeluarkan, maka wajib dikeluarkan. Jika sebahagiannya juga ada
diperuntukkan untuk nazar oleh almarhum/almarhumah, maka wajib
ditunaikan. Jika antara harta itu terdapat gadaian juga wajib ia
dipisahkan. Jika ada hutang almarhum/almarhumah kepada Allah, maka bayarlah
hutang itu. Jika semasa hidupnya sudah wajib dia menunaikan haji, tetapi dia
tidak pergi menunaikannya, maka wajib juga dipisahkan untuk keperluan
menghajikannya, begitulah seterusnya
2. Setelah cara pertama yang di atas dapat
disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan
perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan
pemakamannya menurut yang selayaknya.
3. Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk
melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai
pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui
kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati.
4. Daripada baki harta itu lagi dibayarkan
(diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih
daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara-perkara
di atas diselesaikan. Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebahagian
hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3
(sepertiga) sahaja untuk wasiatnya itu.
5. Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di
atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris
yang berhak.Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam hukum faria'id yang
wajib dibahagi-bahagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan
kadar bahagian masin masing.
Ketentuan
Faraidh
Waris
ada dua macam: Fardhu dan Ta'shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi
menjadi empat bagian:
1. Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu
saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek
dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.
2. Dia yang hanya mendapat waris dengan ta'shib saja,
mereka ada dua belas:putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara
kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah
dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra
paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang
memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
3. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu,
terkadang dengan ta'shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah
dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit
memiliki keturunan, dan menjadi ta'shib sendirian jika mayit tidak memiliki
keturunan, serta menjadi fardhu dan ta'shib jika hanya terdapat keturunan mayit
yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam,
contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah),
maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan
sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta'shib.
4. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu,
terkadang dengan ta'shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu
orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang
dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari
satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika
tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika
ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri,
saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.
Ashabul
furudh ada sebelas orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih,
ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki
(cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu
ibu baik laki maupun wanita, pembagian waris mereka seperti berikut ini:
4.1. Bagian
Waris Suami
- Suami mendapat jatah waris
setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan,
yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra
maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari
putrid mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
- Suami mendapat jatah waris
seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu
keturunan darinya ataupun dari suami lain.
Allah
berfirman:
"Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi
wasiat
yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (An-Nisaa:
12).
4.2. Bagian
Waris Istri
- Seorang istri mendapat
seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki
keturunan.
- Istri mendapat waris
seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu
darinya ataupun dari istrinya yang lain. berkumpul beberapa orang istri
dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang.
Allah
berfirman:
"Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar hutang-hutangmu.." ( An-Nisaa: 12).
4.3. Bagian
Waris Ibu
- Ibu mendapat sepertiga
peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak
adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta
permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).
- Ibu mendapat jatah
seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara,
baik laki-laki maupun wanita.
- Ibu mendapat jatah sepertiga
dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula
permasalahan Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah:
1. Istri, ibu dan ayah: permasalahannya dari empat:
untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu
satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.
2. Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari enam: untuk
suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan
sisanya yang dua lagi untuk ayah.
-
Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak
melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit,
agar bagian laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita.
Allah
berfirman:
"…
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya
mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (An
Nisaa: 11).
4.4. Bagian
Waris Ayah
- Ayah mendapat waris
seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si
mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
- Ayah mendapat waris sebagai
ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
- Ayah mendapat waris dengan
fardhu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita,
seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah
berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta
sebagai ashobah.
-
Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh
(tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.
4.5. Bagian
Waris Kakek
Kakek
yang berhak untuk mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara
dirinya dengan mayit seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang
dia dapat sama seperti ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar),
sesungguhnya ibu dalam kedua permasalahan ini akan mendapatkan sepertiga harta
walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga
dari sisa setelah diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah
lalu.
1-
Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya
keturunan mayit, tidak adanya ayah.
2-
Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak
ada ayah.
3-
Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta'shib bersamaan ketika ada keturunan
mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).
4.6.
Bagian Waris Nenek
-
Nenek yang berhak untuk mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya
kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan
satu dari arah ibu.
-
Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu,
sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah.
-
Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam
(mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.
4.7.
Bagian Waris anak-anak putri
- Satu orang putri ataupun
lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka
saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang
wanita.
- Seorang putri mendapat waris
setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara
laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
- Dua orang putri ataupun
lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua
orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki
mereka.
Allah
berfirman:
"Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta.. " (An-Nisaa: 11)
4.8.
Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)
- Seorang cucu perempuan dari
anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta'shib jika
ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu
putranya putra (cucu laki).
- Binti Ibn mendapat waris
setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara
laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain,
tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra
ataupun putri mayit.
- Dua orang binti ibn ataupun
lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua
orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki
mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
- Satu orang atau lebih dari
binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib
mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang
lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat
setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam
kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu
bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.
4.9.
Bagian Waris Saudari Kandung
- Seorang saudari kandung
mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang
menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya,
tidak ada asli waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.
- Beberapa saudari kandung
mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau
lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria,
tidak ada muasshib mereka, yaitu saudara mereka.14
- Seorang saudari kandung
ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya,
yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk lakilaki sama dengan dua bagian
wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti
putri mayit.
Allah
berfirman:
"Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.." (An-Nisaa:
176)
4.10.Bagian
Waris Saudari se-Ayah
- Saudari satu ayah
mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya
dari saudari selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara lakilakinya,
tidak ada asal waris dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada
saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
- Saudari satu ayah berhak
mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau
lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli
waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki
maupun wanita.
- Seorang saudari satu ayah
atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang
saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak
ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris
laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
- Seorang saudari satu ayah
ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersama mereka
muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu
orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika
mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.
4.11.
Bagian Waris Saudara Se-Ibu
Saudara
satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak
menta'shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).
- Saudara satu ibu, baik
laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit
tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang lakilaki, dia hanya
satu orang.
- Saudara satu ibu, baik itu
laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah
mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada
asli waris yang laki-laki.
Allah
berfirman:
"Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun" (An-Nisaa: 12)
Islam
telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya bagian dari waris yang
sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:
1-
Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi
dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima
bagian yang sama.
2-
Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria,
sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya
putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu
akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan
saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta
ketika tidak ada ashobah.
3-
Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah
yang lebih umum.
Penyebabnya: bahwa
Islam telah mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari
hartanya, pada saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti
pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri
dan anak, membayar diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk
memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap nak-anaknya.
Oleh
sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban
tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan
setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin
bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap
dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara
dua jenis kelamin yang berbeda, karenasesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah
berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Allah
berfirman:
"Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka…".(AnNisaa:34)
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". (An-Nahl:
90).

No comments:
Post a Comment