Monday, 8 February 2016

PENTINGNYA ILMU FARAID DALAM ISLAM

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk  berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya,  meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

I.    Pentingnya Ilmu Faraidh 
1.   Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari.
2.   Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan. Al-Futuhiy: “..Mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”

3.   Allah Subhanahu wa Ta’ala secara langsung (tidak melalui Nabi & Rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat  manusia (dalam Al-Qur`an).Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang Nabi atau Rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya”  Allah Subhanhu wa Ta’ala juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.
4.   Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum Kiamat tiba.
5.   Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnah Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
6.   Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan. Penjelasan seorang shahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yakni Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam suratAl-Anfaal: 73, Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Sabda Nabi SAW: 
  • Nabi SAW. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi SAW. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah : Abdullah bin Amr bin al-Ash ra.)
  • Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
  • Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni: Abu Hurairah r.a.)
  • Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim: I bnu Mas'ud r.a.)

Firman Allah:
  • (An Nisaa: 11) Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273],maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa).[273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
  • (An Nisaa: 12) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti : a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
  •  (An Nisaa: 76) Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) [387]. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[387] Kalalah ialah : seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

No comments: