Ilmu
Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi
kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai
Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia
terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan
kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya
merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan
adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat,
sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau
berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur
sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara
para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.
I. Pentingnya
Ilmu Faraidh
1.
Ilmu faraidh
adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari.
2.
Mempelajari
ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan. Al-Futuhiy: “..Mempelajari
satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan
selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala secara langsung (tidak melalui Nabi & Rasul)
menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat manusia (dalam
Al-Qur`an).Ini seperti tercatat dalam salah satu
sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya Allah
Subhanhu wa Ta’ala tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang
Nabi atau Rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan
penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya” Allah
Subhanhu wa Ta’ala juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap
dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan
sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang
lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.
4.
Ilmu Faraidh
adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum Kiamat tiba.
5.
Penyebab
munculnya dunia yang dipenuhi fitnah Sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu faraidh
serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan
direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak,
sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua
tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam
Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
6.
Penyebab
munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan.
Penjelasan seorang shahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yakni Ibnu
Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin
dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam suratAl-Anfaal: 73, “Jika
kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah,
niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Sabda
Nabi SAW:
- Nabi SAW. bersabda, "Ilmu
itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu
ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi SAW. yang
dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah :
Abdullah bin Amr bin al-Ash ra.)
- Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari
ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR
Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
- Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu
faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan
diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni:
Abu Hurairah r.a.)
- Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang
yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan
tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan,
mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan
(menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR
Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim: I bnu Mas'ud r.a.)
Firman
Allah:
- (An Nisaa: 11) Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu
: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua [273],maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
[272]
Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki
lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi
nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa).[273] Lebih dari dua maksudnya : dua
atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
- (An Nisaa: 12) Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para
isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu
itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya
dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]
Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti : a. Mewasiatkan
lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta
warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris,
juga tidak diperbolehkan.
- (An Nisaa: 76) Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) [387]. Katakanlah
: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika
seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan
(hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.
[387]
Kalalah ialah : seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

No comments:
Post a Comment