Secara
etimologi, kata “standar” bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar
baku. Hal ini telah diperkuat dengan dokumen terjemahan Arab Inggris pada Muker
Ulama ke IX yang mengistilahkan sebagai Mushaf al Mi’yari al Indunisi
atau The Indonesian Standarized al Qur’an. Dengan demikian, Alquran Standar
Utsmani Indonesia adalah mushaf resmi/standar yang beredar dan berlaku di
Indonesia. Sedangkan secara istilah, mushaf standar utsmani Indonesia
didefinisikan sebagai mushaf Alquran yang dibakukan cara penulisannya, tanda
baca (harokat), dan tanda waqafnya.
Berdasarkan
kesepakatan hasil Musyawarah Kerja (Muker) Ulama ahli Alquran yang telah
berlangsung selama sembilan kali, semenjak tahun 1874-1983 serta dijadikan
pedoman bagi Alquran yang diterbitkan di Indonesia.
Merujuk
pada beberapa dokumen hasil Muker I-IX, mushaf standar ini disebut dengan
beberapan nama yaitu: Mushaf Standar Utsmani, Alquran Standar Mushaf
Utsmani, Mushaf Alquran Standar, Alquran Standar dan juga
Mushaf Standar. Diantara nama-nama tersebut, Mushaf Standar Utsmani lebih mudah
untuk menyebutnya serta membedakannya dengan dua mushaf yang lainnya.
Di
indonesia terdapat tiga varian mushaf standar yang dijadikan patokan dalam
penulisan, peredaran, dan penerbitan Alquran di Indonesia. Tiga varian
tersebut diantaranya adalah: pertama, Mushaf Alquran Standar Utsmani
untuk orang awas, kedua Mushaf Standar Bahriyah untuk para
penghafal Alquran dan ketiga Mushaf Alquran Standar Braile
untuk para tuna netra.
Pada
dasarnya tidak terdapat perbedaan antara Mushaf Standar Utsmani Indonesia
(MASU) dengan mushaf Alquran yang lainnya yang beredar dikalangan
umat Islam, baik di Indonesia maupun lainnya. Pembukuan Mushaf Standar
Utsmani Indonesia (MASU) dimulai pada tahun 1983 yang merupakan mushaf standar
DEPAG tahun 1960-an. Naskah terakhir ini dikaji secara mendalam terkait dengan
beberapa hal seperti: rasm, tanda baca, dan lain-lain, hingga pada akhirnya
menghasikan mushaf standar Indonesia. Diantara spesifikasi dari MASU adalah
menggunakan rasm Utsmani, ini telah menjadi kesepakatan Muker I di Ciawi (5-9
Februari 1974), adapun pembolehan tidak menggunakan rasam Utsmani hanya dalam
keadaan darurat.
Salah
satu tugas Muker antara lain adalah membakukan tulisan rasm yang memiliki
rujukan serta dapat dipertanggung jawababkan. Adapun ketika tidak dijumpai
rujukannya, maka dilakukanlah penyesuaian kaidah yang ada pada salah satunya.
Dengan demikian sistem penulisan MASU tidak hanya berkiblat pada satu imam
saja.
Terkait
dengan tanda baca, MASU telah membakukan beberapa pilar dalam Ilmu Tajwid, yang
diantaranya adalah:
·
Idgam (biguinnah,
bila gunnah, mimi, mutamasilain, mutajanisain dan mutaqaribain) semuanya diberi
tanda tasydid).
·
Iqlab, ketika nun
sukun atau tanwin bertemu dengan ba’, maka digunakan tanda Iqlab berupa huruf
mim kecil yang terletak didekat nun sukun atau tanwin tanpa menghilangkan
keduanaya.
·
Mad Wajib, ketika mad
tabi’I bertemu hamzah dalam satu kalimat, maka diatas alif diberi tanda
khusus(~). Tanda ini juga digunakan untuk mad yang berukuran panjang sama.
Seperti: mad lazim musaqal kilmi, mad lazim mukhoffaf kilmi, mad farqi, dan mad
lazim harfi musyabba’.
·
Mad Ja’iz, ketika mad
tabi’I bertemu dengan hamzah dalam dua kalimat atau awal kalimat berikutnya,
maka diatas huruf mad diberi tanda khusus mad jaiz(~). Perlu dicactat bahwa
penulisan lambang ini tidak ada kaitannya dengan kaidah khat, apakah naskhi
atau tsulasi, tetapi merupakan tanda tajwid yang disepakati dan menjadi standar
dalam penulisan MASU. Menurut Mazmur Sya’roni, ini disebabkan ada pembedaan
hukum yang terdapat pada kedua mad tersebut.
·
Saktah, didalam MASU
didak diberi tanda khusus, atau disebutkan lambang tertentu, melainkan
dituliskan kalimat diantara 2 kata yang terdapat hukum saktah tersebut. Dan ini
akan sangat berbeda dengan tanda hukum saktah yang terdapat dalam mushaf Saudi,
yang memberi tanda saja. Bacaan ini hanya terdapat emat tempat dalam al
Qur’an, yaitu: Qs: al Kahfi:1-2, Qs: Yaasin:52, Qs:al Qiyamah:27, dan Qs: al
Mutaffifin:14.
·
Imalah, sebagaimana
Saktah MASU langsung menulis pada huruf yang dibaca Imalah, dan bacaan ini
hanya terdapat dalam satu tempat yaitu Qs: Hud:41.
·
Isymam, sama halnya
dengan saktah dan Imalah, MASU langsung menuliskann dibawah kata yang
bersangkutan. Bacaan ini hanya terdapat dalam Qs: Yunus:11.
·
Tashil, sama halnya
dengan saktah, Imalah dan Isymam, MASU langsung menuliskan dibawah huruf yang
bersangkutan. Bacaan ini hanya terdapat dalam Qs: Fusilat:44.
·
Dan yang terakhir
adalah Naql, tanda bacaan ini dihilangkan dalam MASU. Sebab sudah terwakili
dengan kaidah “penulisan harakat dalam Mushaf Stanadar Utsmani berlaku secara
penuh”, menurut riwayat Hafs, bacaan ini hany aterdapat dalam Qs:al Hujurat:11
(harakat
Alif langsung dipindah (naql) kehuruf lam, sehingga tidak terbaca bi’sa al
ismu). Adapun pembahasan mengenai letak Nisf al Qur’an(tengah al
Qur’an), MASU meletakkannya disebelah kiri, dan menurut Muker ini bukanah hal
yang prinsipal. Sedangkan pertimbangan lainnya karena masyarakat awam sudah
terbiyasa dengan penulisan nifs al Qur’an disebelah kiri. Dan untuk
kemaslahatan, maka tengah Alquran distandarkan ditetapkan disebelah
kiri. Sedangkan untuk penulisan nun Idhar, MASU menghilangkannya, karena
berpotensi membingungkan, apalagi terkadang ada yang menganggapnya sebagai
tanda waqaf.
Pada
mushaf-mushaf yang lama, tanda idhar seperti ini jumlahnya banyak sekali,
bahkan satu halaman bisa samapi 3 sampai 4. Jika semuanya harus diberi tanda
ini, maka jumahnya menjadi ribuan.
Membenahi
harakat yang membingungkan, Pada mushaf 1960-an, pola kerapian tulisan
mungkin belum terlalu diperhatikan, terlebih khat model Bombay yang tebal.
Bahkan biasanya letak harakat kerap kali berada pada tempat yang bukan
semestinya, sehingga bagi orang awam kesulitan dalam membedakan huruf mana
dengan harakat apa, menjadi permasalahan.
Selain
letak harakat yang tidak tepat, mushaf 1960-an juga sering dijumpai beberapa
penulisan harakat yang berhimpitan, dan hal ini menyulitkan bagi pembaca,
selain itu juga bisa berlanjut pada salah satu arti. Selain itu, pada mushaf
1960an terdapat kata-kata yang dipotong atau dipisah secara tidak benar,
terkadang ini tidak begitu terlihat. Bagi orang awam ini mungkin tidak
menimbukan kesalahan baca, akan tetapi bagi orang yang mengerti bahasa arab,
ini akan terasa janggal, maka dalam MASU, hal-hal seperti ini dibenahi.
Pada
beberapa mushaf 1960an, sering kali dijumpai awal baris yang dimulai dari tanda
berhenti. Meskipun ini sebenarnya tidak salah, akan tetapi ini terlihat kurang
menyenangkan dan kurang enak dilihat. Membakukan nun wasal, nun washal juga
dikenal dengan nun wiqayah. Nun ini berfungsi untuk menyambung kata yang
berharakat tanwin dan didepannya terdapat hamzah wasal. Bagi orang arab, atau
orang yang mengerti kaidah bahasa arab nun ini mungkin tidak signifikan, akan
tetapi bagi masyarakat awam, nun ini akan sangat membantu dalam hal menghindari
lompatan bacaan.
Membakukan
tanda Sifir, Sifr merupakan tanda berbentuk bulat yang diletakan diatas alif
Zaidah. Dalam MASU dibedakan menjadi 2 yaitu sifir mustadir(sifir bulat) dan
sifir mustatir(sifir lonjong). Dan masaing-masing memiliki implikasi pada
bacaan kalimat. Sifir mustadir, berfungsi untuk menunjukan bahwa alif yang
bertanda tersebut adalah tambahan, karenanya dibaca pendek, baik ketika washal
maupun waqaf. Sedangkan sifir mustatir(sifir lonjong) sebagaimana sifir
mustadir, hanya cara bacanya saja yang berbeda, yaitu dibaca panjang ketika
waqaf dan dibaca pendek ketika washal.
Meringkas
dan menstandarkan tanda waqaf, pada mushaf 1960-an, sering terdapat tanda waqaf
yang bertumpuk pada satu tempat. Secara tidak langsung ini membingungkan bagi
orang awam yang membacanya, tanda waqaf manakah yang harus diikuti. Dalam MASU,
penulisan tanda waqaf yang seperti ini ditiadakan, dan hanya ditulis satu saja,
sehingga tidak membingungkan bagi para pembaca, terutama masyarakat awam.
Selain itu, MASU juga mengganti beberapa tanda baca
dalam Alquran yang dinilai maksudnya adalah sama. Tujuh tanda waqaf
adalah yang sudah disederhanakan sesuai dengan tanda waqaf al Qur’an terbitan
Makkah dan Mesir.
Setiap
mushaf al Qur’an yang diterbitkan di Indonesia harus disertai lampiran
tanda-tanda waqaf beserta penjelasannya.
Penyempurnaan
MASU 2002
Secara
umum, MASU edisi 2002 tidak banyak mengalami perubahan, dan tetap sesuai dengan
ketetapan Muker yang terkristalkan dalam MASU 1983. Hanya saja ada sedikit
perubahan terkait dengan penulisan Rasm Utsmani. Dan edisi ini disempurnakan
lagi pada tahun 2007. Dengan penetapan kembali atas klarifikasi Makkiyah dan
Madaniyah terhadap beberapa surat, serta penetapan atas satu nama dari beberapa
surat yang diperselisihkan. Selain itu terdapat juga beberapa ketetapan
penyempurnaan kalimat yang sesuai dengan rasm utsmani.
Penetapan
perbedaan klarifikasi atas Makkiyah dan Madaniyah, dalam sidang pleno lajnah
Pentashihan Mushaf al Qur’an di Wisma Haji Tugu Bogor 2007, telah menyepakati
penetapan surat Makkiyah dan Madaniyah, diantaranya adalah sebagi berikut:
No
Nama
Surat
Edisi
1983
Edisi
2002
1.
Qs:
al Fatihah
Makkiyah
wa Qiila Madaniyah
Makkiyah
2.
Qs:
al falaq
Madaniyah
Madaniyah
3.
Qs:
An Nas
Madaniyah
Madaniyah
Pembakuan
nama-nama surat, selain menetapkan surat Makkiyah dan Madaniyah, dalam sidang
pleno tersebut juga menghasilkan pembakuan nama-nama surat sebagaimana berikut.
No
Perbedaan
nama surat
Standar
1983
Standar
2002
1.
At
Taubah/al Baraa’ah
At
Taubah
At
Taubah
2.
Al
Isra’/Bani Israi’il
Bani
Isra’i
Al
isra’
3.
As
Sajdah/Alif Laam Miim Sajdah
As
Sajdah
As
Sajdah
4.
Al
Mu’min/Gafir
A
Mu’min
Gafir
5.
Muhammad/al
Qital
Muhammad
Muhammad
6.
Al
Mujadilah/al Mujadalah
Al
Mujadalah
Al
Mujadaah
7.
Al
Mumtahanah/al Mumtahinah
Al
Mumtahanah
Al
Mumtahanah
8.
Al
Insan/ad Dahr
Ad
Dhar
Al
Insan
9.
Al
Mutaffifin/at Tatfif
At
Tatfif
Al
Mutaffifin
10.
Al
Insyirah/asy Syarh
Al
Insyirah
Asy
Syarh
11.
Az
Zazaah/az Zilzal
Az
Zilzal
Az
Zalzalah
12.
Al
Lahab/al Masad
Al
ahab
Al
Lahab
13.
Haa
Miim Sajadah/Fusilat
Haa
Miim Sajadah
Fussilat
Perubahan
yang telah dilakukan MASU, pada dasarnya adalah bertujuan untuk memudahkan
masyarakat Indonesia dalam membaca kitab sucinya. Dengan melakukan akomodasi
dari beberapa pemahaman yang sudah mengakar yang tidak menyalahi prinsip dasar
membaca Alquran yang berdasar pada riwayat Hafs dari Asim (salah satu
dari Qira’ah sab’ah). Adapun tujuan Muker dan lajnah
pentashihan Alquran pada intinya adalah supaya masyarakat Indonesia
bisa membaca Alquran dengan baik dan benar, dan sesuai dengan kaidah
yang mu’tabar. Hal ini bisa kita lihat dari upaya Muker dalam menyesuaikan
tanda baca.
Kelengkapan
isymam, imalah, serta tasyhil dan lain-lain, guna untuk memudahkan masyarakat
Indonesia dalam membaca Alquran.
Meskipun
demikian, MASU bukan berarti menggeser signifikansi guru Alquran, sebab
bagaimanapun juga, MASU hanyalah piranti. Adapun faktor Talaqi kepada orang
yang kompeten dalam Qira’ah (mutqin) adalah sebuah keniscayaan. Karena itu
pernyataan Abdul Fatah al Qaadi yang juga disetir oleh M.M. A’dami, terkait
dengan bacaan Alquran patut untuk diapresiasi, “sesungguhnya
bacaan Alquran itu sangat bertumpu pada aspek Talaqi bersambungnya
sanad dan jalur periwayatan, bukan semata-mata tergantung pada khat, rasm,
ataupun tulisan”.
[1]
Makalah dikutip dari Jurnal SUHUF:Jurna Kajian al Qur’an dan Kebudayaan, Lajnah
Pentashihan Mushaf al Qur’an Badan itbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011. Wallahu a`lam.

No comments:
Post a Comment