Thursday, 21 April 2016

MUSHAF RASM UTSMANI STANDARD INDONESIA

Secara etimologi, kata “standar” bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar baku. Hal ini telah diperkuat dengan dokumen terjemahan Arab Inggris pada Muker Ulama ke IX yang mengistilahkan sebagai Mushaf al Mi’yari al Indunisi atau The Indonesian Standarized al Qur’an. Dengan demikian, Alquran Standar Utsmani Indonesia adalah mushaf resmi/standar yang beredar dan berlaku di Indonesia. Sedangkan secara istilah, mushaf standar utsmani Indonesia didefinisikan sebagai mushaf Alquran yang dibakukan cara penulisannya, tanda baca (harokat), dan tanda waqafnya.

Berdasarkan kesepakatan hasil Musyawarah Kerja (Muker) Ulama ahli Alquran yang telah berlangsung selama sembilan kali, semenjak tahun 1874-1983 serta dijadikan pedoman bagi Alquran yang diterbitkan di Indonesia.

Merujuk pada beberapa dokumen hasil Muker I-IX, mushaf standar ini disebut dengan beberapan nama yaitu: Mushaf Standar Utsmani, Alquran Standar Mushaf Utsmani, Mushaf Alquran Standar, Alquran Standar dan juga Mushaf Standar. Diantara nama-nama tersebut, Mushaf Standar Utsmani lebih mudah untuk menyebutnya serta membedakannya dengan dua mushaf yang lainnya.


Di indonesia terdapat tiga varian mushaf standar yang dijadikan patokan dalam penulisan, peredaran, dan penerbitan Alquran di Indonesia. Tiga varian tersebut diantaranya adalah: pertama, Mushaf Alquran Standar Utsmani untuk orang awas, kedua Mushaf Standar Bahriyah untuk para penghafal Alquran dan ketiga Mushaf Alquran Standar Braile untuk para tuna netra.

Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara Mushaf Standar Utsmani Indonesia (MASU) dengan mushaf Alquran yang lainnya yang beredar dikalangan  umat Islam, baik di Indonesia maupun lainnya. Pembukuan Mushaf Standar Utsmani Indonesia (MASU) dimulai pada tahun 1983 yang merupakan mushaf standar DEPAG tahun 1960-an. Naskah terakhir ini dikaji secara mendalam terkait dengan beberapa hal seperti: rasm, tanda baca, dan lain-lain, hingga pada akhirnya menghasikan mushaf standar Indonesia. Diantara spesifikasi dari MASU adalah menggunakan rasm Utsmani, ini telah menjadi kesepakatan Muker I di Ciawi (5-9 Februari 1974), adapun pembolehan tidak menggunakan rasam Utsmani hanya dalam keadaan darurat.

Salah satu  tugas Muker antara lain adalah membakukan tulisan rasm yang memiliki rujukan serta dapat dipertanggung jawababkan. Adapun ketika tidak dijumpai rujukannya, maka dilakukanlah penyesuaian kaidah yang ada pada salah satunya. Dengan demikian sistem penulisan MASU tidak hanya berkiblat pada satu imam saja.

Terkait dengan tanda baca, MASU telah membakukan beberapa pilar dalam Ilmu Tajwid, yang diantaranya adalah:
·         Idgam (biguinnah, bila gunnah, mimi, mutamasilain, mutajanisain dan mutaqaribain) semuanya diberi tanda tasydid).
·         Iqlab, ketika nun sukun atau tanwin bertemu dengan ba’, maka digunakan tanda Iqlab berupa huruf mim kecil yang terletak didekat nun sukun atau tanwin tanpa menghilangkan keduanaya.
·         Mad Wajib, ketika mad tabi’I bertemu hamzah dalam satu kalimat, maka diatas alif diberi tanda khusus(~). Tanda ini juga digunakan untuk mad yang berukuran panjang sama. Seperti: mad lazim musaqal kilmi, mad lazim mukhoffaf kilmi, mad farqi, dan mad lazim harfi musyabba’.
·         Mad Ja’iz, ketika mad tabi’I bertemu dengan hamzah dalam dua kalimat atau awal kalimat berikutnya, maka diatas huruf mad diberi tanda khusus mad jaiz(~). Perlu dicactat bahwa penulisan lambang ini tidak ada kaitannya dengan kaidah khat, apakah naskhi atau tsulasi, tetapi merupakan tanda tajwid yang disepakati dan menjadi standar dalam penulisan MASU. Menurut Mazmur Sya’roni, ini disebabkan ada pembedaan hukum yang terdapat pada kedua mad tersebut.
·         Saktah, didalam MASU didak diberi tanda khusus, atau disebutkan lambang tertentu, melainkan dituliskan kalimat diantara 2 kata yang terdapat hukum saktah tersebut. Dan ini akan sangat berbeda dengan tanda hukum saktah yang terdapat dalam mushaf Saudi, yang memberi tanda  saja. Bacaan ini hanya terdapat emat tempat dalam al Qur’an, yaitu: Qs: al Kahfi:1-2, Qs: Yaasin:52, Qs:al Qiyamah:27, dan Qs: al Mutaffifin:14.
·         Imalah, sebagaimana Saktah MASU langsung menulis pada huruf yang dibaca Imalah, dan bacaan ini hanya terdapat dalam satu tempat yaitu Qs: Hud:41.
·         Isymam, sama halnya dengan saktah dan Imalah, MASU langsung menuliskann dibawah kata yang bersangkutan. Bacaan ini hanya terdapat dalam Qs: Yunus:11.
·         Tashil, sama halnya dengan saktah, Imalah dan Isymam, MASU langsung menuliskan dibawah huruf yang bersangkutan. Bacaan ini hanya terdapat dalam Qs: Fusilat:44.
·         Dan yang terakhir adalah Naql, tanda bacaan ini dihilangkan dalam MASU. Sebab sudah terwakili dengan kaidah “penulisan harakat dalam Mushaf Stanadar Utsmani berlaku secara penuh”, menurut riwayat Hafs, bacaan ini hany aterdapat dalam Qs:al Hujurat:11
(harakat Alif langsung dipindah (naql) kehuruf lam, sehingga tidak terbaca bi’sa al ismu). Adapun pembahasan mengenai letak Nisf al Qur’an(tengah al Qur’an), MASU meletakkannya disebelah kiri, dan menurut Muker ini bukanah hal yang prinsipal. Sedangkan pertimbangan lainnya karena masyarakat awam sudah terbiyasa dengan penulisan nifs al Qur’an disebelah kiri. Dan untuk kemaslahatan, maka tengah Alquran distandarkan ditetapkan disebelah kiri. Sedangkan untuk penulisan nun Idhar, MASU menghilangkannya, karena berpotensi membingungkan, apalagi terkadang ada yang menganggapnya sebagai tanda waqaf.

Pada mushaf-mushaf yang lama, tanda idhar seperti ini jumlahnya banyak sekali, bahkan satu halaman bisa samapi 3 sampai 4. Jika semuanya harus diberi tanda ini, maka jumahnya menjadi ribuan.

Membenahi harakat yang membingungkan, Pada mushaf  1960-an, pola kerapian tulisan mungkin belum terlalu diperhatikan, terlebih khat model Bombay yang tebal. Bahkan biasanya letak harakat kerap kali berada pada tempat yang bukan semestinya, sehingga bagi orang awam kesulitan dalam membedakan huruf mana dengan harakat apa, menjadi permasalahan.

Selain letak harakat yang tidak tepat, mushaf 1960-an juga sering dijumpai beberapa penulisan harakat yang berhimpitan, dan hal ini menyulitkan bagi pembaca, selain itu juga bisa berlanjut pada salah satu arti. Selain itu, pada mushaf 1960an terdapat kata-kata yang dipotong atau dipisah secara tidak benar, terkadang ini tidak begitu terlihat. Bagi orang awam ini mungkin tidak menimbukan kesalahan baca, akan tetapi bagi orang yang mengerti bahasa arab, ini akan terasa janggal, maka dalam MASU, hal-hal seperti ini dibenahi.

Pada beberapa mushaf 1960an, sering kali dijumpai awal baris yang dimulai dari tanda berhenti. Meskipun ini sebenarnya tidak salah, akan tetapi ini terlihat kurang menyenangkan dan kurang enak dilihat. Membakukan nun wasal, nun washal juga dikenal dengan nun wiqayah. Nun ini berfungsi untuk menyambung kata yang berharakat tanwin dan didepannya terdapat hamzah wasal. Bagi orang arab, atau orang yang mengerti kaidah bahasa arab nun ini mungkin tidak signifikan, akan tetapi bagi masyarakat awam, nun ini akan sangat membantu dalam hal menghindari lompatan bacaan.

Membakukan tanda Sifir, Sifr merupakan tanda berbentuk bulat yang diletakan diatas alif Zaidah. Dalam MASU dibedakan menjadi 2 yaitu sifir mustadir(sifir bulat) dan sifir mustatir(sifir lonjong). Dan masaing-masing memiliki implikasi pada bacaan kalimat. Sifir mustadir, berfungsi untuk menunjukan bahwa alif yang bertanda tersebut adalah tambahan, karenanya dibaca pendek, baik ketika washal maupun waqaf. Sedangkan sifir mustatir(sifir lonjong) sebagaimana sifir mustadir, hanya cara bacanya saja yang berbeda, yaitu dibaca panjang ketika waqaf dan dibaca pendek ketika washal.

Meringkas dan menstandarkan tanda waqaf, pada mushaf 1960-an, sering terdapat tanda waqaf yang bertumpuk pada satu tempat. Secara tidak langsung ini membingungkan bagi orang awam yang membacanya, tanda waqaf manakah yang harus diikuti. Dalam MASU, penulisan tanda waqaf yang seperti ini ditiadakan, dan hanya ditulis satu saja, sehingga tidak membingungkan bagi para pembaca, terutama masyarakat awam. Selain itu, MASU juga mengganti beberapa tanda baca dalam Alquran yang dinilai maksudnya adalah sama. Tujuh tanda waqaf adalah yang sudah disederhanakan sesuai dengan tanda waqaf al Qur’an terbitan Makkah dan Mesir.

Setiap mushaf al Qur’an yang diterbitkan di Indonesia harus disertai lampiran tanda-tanda waqaf beserta penjelasannya.

Penyempurnaan MASU 2002

Secara umum, MASU edisi 2002 tidak banyak mengalami perubahan, dan tetap sesuai dengan ketetapan Muker yang terkristalkan dalam MASU 1983. Hanya saja ada sedikit perubahan terkait dengan penulisan Rasm Utsmani. Dan edisi ini disempurnakan lagi pada tahun 2007. Dengan penetapan kembali atas klarifikasi Makkiyah dan Madaniyah terhadap beberapa surat, serta penetapan atas satu nama dari beberapa surat yang diperselisihkan. Selain itu terdapat juga beberapa ketetapan penyempurnaan kalimat yang sesuai dengan rasm utsmani.

Penetapan perbedaan klarifikasi atas Makkiyah dan Madaniyah, dalam sidang pleno lajnah Pentashihan Mushaf al Qur’an di Wisma Haji Tugu Bogor 2007, telah menyepakati penetapan surat Makkiyah dan Madaniyah, diantaranya adalah sebagi berikut:
No
Nama Surat
Edisi 1983
Edisi 2002
1.
Qs: al Fatihah
Makkiyah wa Qiila Madaniyah
Makkiyah
2.
Qs: al falaq
Madaniyah
Madaniyah
3.
Qs: An Nas
Madaniyah
Madaniyah
Pembakuan nama-nama surat, selain menetapkan surat Makkiyah dan Madaniyah, dalam sidang pleno tersebut juga menghasilkan pembakuan nama-nama surat sebagaimana berikut.
No
Perbedaan nama surat
Standar 1983
Standar 2002
1.
At Taubah/al Baraa’ah
At Taubah
At Taubah
2.
Al Isra’/Bani Israi’il
Bani Isra’i
Al isra’
3.
As Sajdah/Alif Laam Miim Sajdah
As Sajdah
As Sajdah
4.
Al Mu’min/Gafir
A Mu’min
Gafir
5.
Muhammad/al Qital
Muhammad
Muhammad
6.
Al Mujadilah/al Mujadalah
Al Mujadalah
Al Mujadaah
7.
Al Mumtahanah/al Mumtahinah
Al Mumtahanah
Al Mumtahanah
8.
Al Insan/ad Dahr
Ad Dhar
Al Insan
9.
Al Mutaffifin/at Tatfif
At Tatfif
Al Mutaffifin
10.
Al Insyirah/asy Syarh
Al Insyirah
Asy Syarh
11.
Az Zazaah/az Zilzal
Az Zilzal
Az Zalzalah
12.
Al Lahab/al Masad
Al ahab
Al Lahab
13.
Haa Miim Sajadah/Fusilat
Haa Miim Sajadah
Fussilat
Perubahan yang telah dilakukan MASU, pada dasarnya adalah bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam membaca kitab sucinya. Dengan melakukan akomodasi dari beberapa pemahaman yang sudah mengakar yang tidak menyalahi prinsip dasar membaca Alquran yang berdasar pada riwayat Hafs dari Asim (salah satu dari Qira’ah sab’ah). Adapun tujuan Muker dan lajnah pentashihan Alquran pada intinya adalah supaya masyarakat Indonesia bisa membaca Alquran dengan baik dan benar, dan sesuai dengan kaidah yang mu’tabar. Hal ini bisa kita lihat dari upaya Muker dalam menyesuaikan tanda baca.

Kelengkapan isymam, imalah, serta tasyhil dan lain-lain, guna untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam membaca Alquran.

Meskipun demikian, MASU bukan berarti menggeser signifikansi guru Alquran, sebab bagaimanapun juga, MASU hanyalah piranti. Adapun faktor Talaqi kepada orang yang kompeten dalam Qira’ah (mutqin) adalah sebuah keniscayaan. Karena itu pernyataan Abdul Fatah al Qaadi yang juga disetir oleh M.M. A’dami, terkait dengan bacaan Alquran patut untuk diapresiasi, “sesungguhnya bacaan Alquran itu sangat bertumpu pada aspek Talaqi bersambungnya sanad dan jalur periwayatan, bukan semata-mata tergantung pada khat, rasm, ataupun tulisan”.


[1] Makalah dikutip dari Jurnal SUHUF:Jurna Kajian al Qur’an dan Kebudayaan, Lajnah Pentashihan Mushaf al Qur’an Badan itbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011. Wallahu a`lam.

No comments: