Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Melarang Perdebatan dan Permusuhan Dalam Agama. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam telah melarang dari hal tersebut. Dalam Ash-Shohihain dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :
اِقْرَأُوْا الْقُرْآنَ مَا
ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُوْمُوْا عَنْهُ
“Bacalah Al-Qur`an selama
hati-hati kalian masih bersatu, maka jika kalian sudah berselisih maka
berdirilah darinya”.
Dan dalam Al-Musnad dan Sunan
Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَهُمْ يَخْتَصِمُوْنَ فِي الْقَدْرِ فَكَأَنَّمَا يَفْقَأُ
فِي وَجْهِهِ حُبُّ الرُّمَّانِ مِنَ الْغَضَبِ، فَقَالَ : بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ
لِهَذَا خُلِقْتُمْ ؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا هَلَكَتِ
الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat-pent.)
sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan
merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini
kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan
sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian
binasa”.
Bahkan telah datang hadits
(yang menyatakan) bahwa perdebatan adalah termasuk dari siksaan Allah kepada
sebuah ummat. Dalam Sunan At-Tirmidzy dan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah
radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى
كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجَدَلَ، ثُمَّ قَرَأَ : مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ
إِلاَّ جَدَلاً
“Tidaklah sebuah kaum menjadi
sesat setelah mereka dulunya berada di atas hidayah kecuali yang suka berdebat,
kemudian beliau membaca (ayat) “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu
kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja””.
Imam Ahmad rahimahullah berkata
: “Pokok-pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang para
shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atasnya dan
mencontoh mereka. Meninggalkan semua bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.
Meninggalkan permusuhan dan (meninggalkan) duduk bersama orang-orang yang
memiliki hawa nafsu. Dan meninggalkan perselisihan, perdebatan dan permusuhan
dalam agama”.
Perdebatan Yang Tercela:
Yaitu semua perdebatan dengan
kebatilan, atau berdebat tentang kebenaran setelah jelasnya, atau perdebatan
dalam perkara yang tidak diketahui oleh orang-orang yang berdebat, atau perdebatan
dalam mutasyabih(1) dari Al-Qur’an atau perdebatan tanpa niat yang
baik dan yang semisalnya.
Perdebatan Yang Terpuji:
Adapun jika perdebatan itu
untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, yang dilakukan oleh seorang
‘alim dengan niat yang baik dan konsisten dengan adab-adab (syar’i) maka
perdebatan seperti inilah yang dipuji. Allah Ta’ala berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik”.
(QS. An-Nahl : 125)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ
إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu berdebat
dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik”. (QS. Al-‘Ankabut : 46)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
قَالُوا يَانُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا
فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Mereka berkata: “Hai Nuh,
sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang
bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan
kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. Hud : 32)
Contoh-Contoh Perdebatan
Syar’i:
Allah Ta’ala mengkhabarkan
tentang perdebatan Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam melawan kaumnya dan (juga)
Musa ‘alaihis shalatu wassalam melawan Fir’aun.
Dan dalam As-Sunnah disebutkan
tentang perdebatan antara Adam dan Musa ‘alaihimas shalatu wassalam. Dan telah
dinukil dari salafus shaleh banyak perdebatan yang semuanya termasuk perdebatan
yang terpuji yang terpenuhi di dalamnya (syarat-syarat berikut) :
1. Ilmu (tentang masalah yang
diperdebatkan-pent.).
2. Niat (yang baik-pent.).
3. Mutaba’ah.
4. Adab dalam perdebatan.
___________
(1)
Yaitu ayat-ayat
yang kurang jelas maknanya pada sebagian orang karena adanya beberapa
kemungkinan makna.

No comments:
Post a Comment